Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Komisioner Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN)
Jakarta – Kaesang Pangarep memukul genderang perang. Putra bungsu Presiden Jokowi itu sedang menggalang dukungan “voters” untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Genderang perang ditabuh Direktur Utama Persis Solo itu usai bersama mantan Presiden Persebaya Surabaya Azrul Ananda bertemu Walikota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, Senin (24/10/2022).
Desakan KLB digulirkan Kaesang usai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tak bertaji. Rekomendasi TGIPF yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud Md itu sekadar macan kertas belaka. Bahkan macan kertas ompong. Hanya bisa mengaum, tidak bisa menggigit.
Padahal, TGIPF merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan seluruh Komisioner Komite Eksekutif PSSI mundur sebagai pertanggungjawaban moral atas Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu yang menewaskan sedikitnya 134 orang.
TGIPF juga merekomendasikan agar PSSI segera menggelar KLB untuk memilih pengurus baru yang berintegritas dan bertanggung jawab serta bebas dari “conflict of interest” (konflik kepentingan). Jika PSSI tidak segera menggelar KLB, kata Mahfud Md, maka pemerintah tak akan memberikan izin gelaran Liga 1, Liga 2 dan Liga 3. Ups!
Sesuai Pasal 34 Statuta PSSI, KLB bisa diselenggarakan atas permintaan voters (pemilik suara) dan/atau Komite Eksekutif PSSI. Saat ini ada 86 voters di PSSI, yakni 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1/2019, 22 klub Liga 2/2019, 10 klub Liga 3/2019, 1 Asosiasi Futsal, dan 1 Asosiasi Sepak Bola Wanita.
PSSI Bergeming
Akan tetapi, PSSI bergeming. Iwan Bule, sapaan akrab Ketua Umum PSSI, tak mau mundur. Mereka berdalih, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi atau campur tangan urusan internal PSSI.
Berharap pada Komite Eksekutif dan Asprov, yang sudah terlanjur terninabobokkan, jelas enggak mungkin. Maka Kaesang mengambil inisiatif. Persis Solo bersama sejumlah klub lain akan bersurat ke PSSI demi mendesak KLB. Genderang perang sudah dicanangkan!
Salah satu yang ingin dikoreksi adalah keberadaan pengurus atau pemilik klub di kepengurusan PSSI sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Iwan Budianto, misalnya. Wakil Ketua Umum PSSI ini merupakan pemilik klub Arema FC, yang saat bertanding melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober lalu, berakhir dengan Tragedi Kanjuruhan.
Namun, PSSI masih saja terdiam. Mereka belum merespons desakan putra Jokowi yang akan berkolaborasi dengan Azrul Ananda, putra mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pertanyaannya kini, seberapa kuat desakan Kaesang dan Azrul Ananda? Mampukah mereka menghadapi hegemoni PSSI dan mendongkel Iwan Bule dari kursi panasnya?
Banyak celah di Statuta PSSI yang akan menjadi senjata Iwan Bule dkk untuk berkelit. Andaikata ada 2/3 atau minimal 50% + 1 voters yang meminta KLB pun, tidak serta-merta PSSI akan melaksanakannya.
Tapi, KLB juga bukan sesuatu yang haram. Iwan Bule naik ke tampuk kekuasaan PSSI juga berkat KLB setelah Edy Rahmayadi mundur tahun 2019. Jadi, semua tergantung Kaesang dan Azrul Ananda dalam menggalang dukungan klub-klub lain. Jika sudah terdesak, Iwan Bule pun niscaya akan mundur.
PSSI, Negara di dalam Negara
Statuta PSSI, yang merupakan turunan dari Statuta Federation of International Football Association (FIFA), memang disusun sedemikian rupa supaya negara tidak bisa campur tangan. Bahkan PSSI seperti negara di dalam negara. Jika pemerintah campur tangan terhadap urusan internal PSSI, maka FIFA akan menjatuhkan sanksi. Hal ini pernah terjadi tahun 2015 saat terjadi dualisme kepengurusan PSSI. Sanksi dari FIFA itulah yang selama ini dijadikan PSSI untuk membentengi diri.
Komite Eksekutif PSSI saat ini terdiri atas 15 komisioner, meliputi 3 ketua dan 12 anggota. Tiga ketua terdiri dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan serta Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto dan Cucu Soemantri. Sedangkan ke-12 nama Komisioner Komite Eksekutif PSSI adalah Yoyok Sukawi, Dirk Soplanit, Endri Erawan, Haruna Soemitro, Hasnuryadi Sulaiman, Juni Rahman, Pieter Tanuri, Sonhadji, Ahmad Riyadh, Hasani Abdul Gani, Yunus Nusi, dan Vivin Cahyani.
Sesuai Pasal 40 Statuta PSSI, tugas dan wewenang Komite Eksekutif bejibun, dominan dan sangat kuat. Di tangan merekalah nasib PSSI ke depan dipertaruhkan.
Sayangnya, tidak ada kontrol dari lembaga eksternal terhadap mereka. Ini melawan logika akal sehat seperti disebut Lord Acton (1834-1902) dalam adagiumnya, “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Tengok saja Sepp Blatter, Presiden FIFA yang akhirnya terlibat skandal korupsi.
Pertanyaan pamungkas, mengapa PSSI diam? Apakah mereka “over confidence” (terlalu percaya diri)? Apakah mereka yakin Statuta PSSI masih mampu membentengi dan melindungi PSSI dari serangan seorang Kaesang, putra seorang Presiden? Kita tunggu saja tanggal mainnya!























