Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta, Fusilatnews – Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Namun, kehadiran putra bungsu Presiden Joko Widodo itu salah alamat. Seharusnya ke Direktorat Gratifikasi atau Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, tapi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu justru ke Dewan Pengawas di gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said.
Diketahui, akibat menumpang pesawat jet pribadi ketika jalan-jalan ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono dan keluarganya baru-baru ini, Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi.
Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, laporan kedua dilancarkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
Mulanya Ketua KPK Nawawi Pamolango dengan gagah berani menyatakan, KPK berwenang memeriksa Kaesang meskipun yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Dua laporan atas Kaesang pun sedang ditelaah Direktorat PLPM.
Belakangan KPK ngeper. Lembaga antirasuah ini batal memeriksa Kaesang untuk diklarifikasi. Belakangan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mempersilakan Kaesang, dan juga kakak iparnya Bobby Nasution yang juga diduga menerima gratifikasi fasilitas jet pribadi, datang ke KPK dengan sularela untuk klarifikasi.
Akhirnya, Kaesang pun datang. Tapi salah alamat. Alih-alih ke Direktorat Gratifikasi atau Direktorat PLPM, Kaesang justru ke Dewas. Padahal tugas Dewas KPK tak ada hubungannya dengan pihak eksternal KPK seperti Kaesang.
Kaesang mengaku kedatangannya ke Dewas untuk mengklarifikasi ihwal jet pribadi itu. Pengusaha muda itu mengaku menumpang atau nebeng pesawat jet pribadi milik temannya saat ke AS bersama istri dan keluarga Erina Gudono. Kaesang mengaku minta arahan dari Dewas.
Berdasarkan ketentuan yang ada, ternyata kehadiran Kaesang ke Dewas itu salah alamat. Sebab, tugas Dewas tidak ada hubungannya dengan apa yang diklarifikasi Kaesang.
Berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang kemudian direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, tugas KPK adalah sebagai berikut:
Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Ketiga, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU KPK.
Keempat, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Kelima, nelakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Berdasarkan uraian tugas di atas, maka kehadiran Kaesang terkait langkahnya nebeng jet pribadi tak ada hubungannya dengan Dewas. Pun ketika ia hendak minta arahan, mestinya ke Direktorat Gratifikasi atau Direktorat PLPM, bukan ke Dewas yang tugasnya menangani urusan internal KPK.
Dengan demikian, Kaesang mestinya hadir lagi ke KPK, yakni ke Direktorat Gratifikasi atau Direktorat PLPM, bukan ke Dewas.
Giliran Bobby
Setelah Kaesang, berikutnya giliran Bobby Nasution yang mestinya datang ke KPK. Walikota Medan yang sedang mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2024, 27 November mendatang, ini hendaknya tidak mengulang kesalahan Kaesang yang hadir ke Dewas, tetapi ke Direktorat Gratifikasi atau Direktorat PLPM terkait fasilitas jet pribadi yang diduga ia terima bersama istrinya, Kahiyang Ayu yang tak lain adalah putri semata wayang Jokowi.
Kali ini KPK tak bisa beralibi lagi sebagaimana terhadap Kaesang, karena Bobby sebagai Walikota Medan merupakan penyelenggara negara.
Bahkan KPK perlu begerak cepat. Sebelum Pilkada 2024 digelar, status Bobby terkait dugaan gratifikasi jet pribadi harus sudah jelas.
KPK tak boleh pasif menunggu kehadiran Bobby ke KPK, tetapi harus proaktif atau jemput bola dengan memanggil Bobby untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi jet pribadi itu.
Akankah Bobby Nasution hadir ke KPK, dan tidak salah alamat sebagaimana Kaesang Pangarep, adik iparnya? Kita tunggu saja tanggal mainnya.