Damai Hari Lubis-Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB)
Gibran Rakabuming Raka (GRR) seharusnya tidak mencemari acara pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2024. MPR RI sudah memastikan bahwa Gibran tidak akan menghadiri acara sakral tersebut, yang akan menjadi pelantikan Presiden RI ke-8.
Moralitas menjadi alasan utama, mengingat tuduhan bahwa Gibran RR, berdasarkan analisis pakar telematika dan IT, Dr. Roy Suryo, diduga kuat sebagai sosok di balik akun Fufufafa—akun yang telah menghina Prabowo, PKS, umat Muslim, dan beberapa tokoh publik lainnya dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas, seolah berasal dari anak lulusan SMP yang sangat bodoh. Tuduhan ini mengarah 99% kepada Gibran RR, putra Presiden Jokowi.
Solusi hukum diperlukan untuk mencegah Gibran dilantik oleh MPR RI. Solusi politik dan hukum (tatanegara) tentu tersedia, karena Indonesia adalah negara hukum.
Mumpung Gibran sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan belum resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI, meskipun secara hukum tetap bisa, namun dampak politiknya bisa sangat besar, terutama mengingat proses yang rumit sesuai dengan UU MD3.
Salah satu solusi yang mungkin adalah agar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengundang Presiden Jokowi secara tertutup untuk membahas dampak hukum yang mungkin akan menyeret Gibran ke KPK dan pertanggungjawaban moral terkait dugaan keterlibatan dalam akun Fufufafa. Selain itu, aksi masyarakat yang menuntut penuntasan kasus ini kemungkinan besar akan menguras waktu dan energi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, jika tidak segera diselesaikan.
Bambang Soesatyo dan anggota MPR RI lainnya memiliki tanggung jawab moral untuk menemukan solusi yang elegan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah meminta kesadaran Jokowi untuk memahami dampak fatal bagi Gibran jika ia tetap maju sebagai calon wakil presiden. Hal ini juga bukan tidak mungkin akan menimbulkan risiko tinggi bagi keluarga Jokowi dari amukan massa yang menuntut keadilan.
Atau, Prabowo dapat mengambil langkah untuk memastikan agar suasana pelantikan tidak tercoreng oleh kehadiran Gibran RR di mata bangsa ini dan dunia internasional. Cukup dengan membacakan nama Gibran tanpa kehadirannya pada acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Setelah 20 Oktober, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua KPK, tanpa adanya tekanan politis, dapat segera menentukan kejelasan status hukum Gibran sesuai dengan prinsip rule of law setelah proses pemanggilan pertama.
Idealnya, sejak saat ini Prabowo sudah mempersiapkan pengganti Gibran dengan berdiskusi bersama para tokoh bangsa, termasuk para pesaing politiknya di Pilpres 2014, 2019, dan 2024, serta tidak melupakan peran ulama dan aktivis oposisi yang pernah menjadi pendukung setianya pada Pilpres 2019.


























