• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

ISLAM, ILMU PENGETAHUAN, DAN POLEMIK NASAB HABIB

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
September 17, 2024
in Feature, Law
0
ISLAM, ILMU PENGETAHUAN, DAN POLEMIK NASAB HABIB
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution, S.H-Pemerhati Hukum

Disclaimer

 Postulat hukum Justinian mengatakan : “Certanti de damno vitando, magis succurritur quam de lucro capiendo” Siapa Yang Berjuang Menghindari Kerugian, Lebih Beruntung Daripada Mencari Keuntungan.

Dalam ajaran Islam postulat tersebut dengan mudah dapat ditemui dan di tegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Ashr yang pada poinnya memastikan bahwa “Setiap orang akan terus menerus merugi bila mereka tidak berhati-hati dalam setiap tindak-tanduknya dan melaksanakan perintah Allah SWT,” (Tafsir tidak disesuaikan secara harfiah).

Dan salah satu turunan secara harfiah perintah Allah SWT pada surah diatas adalah “saling mengingatkan”, dan tulisan ini adalah bagian dari yang dimaksud.

Hukum Islam Dan Pengaruhnya Dalam Ilmu Pengetahuan Dunia

 Hukum Islam telah dijadikan sebagai bahan penelitian mendalam dan serius bagi akademisi di dataran Eropa baik hukum pidana maupun hukum perdata. Pernyataan tersebut tidak diutarakan secara subjektif, akan tetapi di tegaskan oleh PAR. M. NICOLAS DE TORNAUW (1860).

PAR. M. NICOLAS DE TORNAUW adalah seorang Mantan Wakil Gubernurdi  Provinsi Kaspia, Penasihat Kekaisaran Rusia pada masa itu, Jaksa Penuntut Umum Senat Kota Saint Petersburg, dalam bukunya : Hukum Islam Pengajaran Dari Sumbernya “Le Droit Musulman Exposé D’aprés Les Sources” (1860) ia mengatakan :

Le droit mahométan a préoccupé depuis longtemps le monde savant en Europe, et dans ces derniers temps, il a attiré tout particulièrement l’attention des États européens qui comptent parmi leurs sujets des sectateurs de l’islamisme , parce que ces États ont compris combien est importante, pour l’administration des pays peuplés de musulmans, la connaissance de l’élé- ment qui forme l’essence de tous les rapports politiques et sociaux des mahométans. Néanmoins, quelque étendue que soit en Occident, et principalement sur des spécialités, la connaissance de l’Orient, les pays européens ne peuvent pas encore se vanter de posséder un ouvrage qui présente le droit musulman d’une manière exacte et approfondie en toutes ses parties et qui expose, sous le point de vue dogmatique et pratique, toutes les règles sociales et juridiques particulièrement issues de l’islamisme.

 Tafsir Bebas

Hukum Muhammad telah lama menyibukkan dunia ilmiah di Eropa, dan belakangan ini hukum ini secara khusus menarik perhatian negara-negara Eropa yang termasuk penganut Islamisme, karena negara-negara tersebut memahami betapa pentingnya, bagi pemerintahan negara-negara yang berpenduduk Muslim, pengetahuan tentang elemen yang membentuk esensi dari semua hubungan politik dan sosial umat Islam. Namun demikian, sejauh manapun pengetahuan di Barat, terutama dalam bidang kekhususan, tentang Timur, negara-negara Eropa belum bisa membanggakan memiliki karya yang memaparkan hukum Islam secara tepat dan mendalam di segala aspeknya dan mengungkap, dari sudut pandang dogmatis dan praktis, semua aturan sosial dan hukum khususnya dihasilkan dari Islamisme.

Lebih spesifik dalam hukum perdata, konsep waris yang dikembangkan dalam pemikiran hukum Eropa dapat di temukan dari tulisan Eduard Sautayra & Eugene Cherbonneau, dalam bukunya berjudul : “Droit musulman: du statut personnel et des successions. Du statut personne,” (1873).

Penulis diatas bukanlah satu-satunya, bahkan jauh sebelum itu,bila membaca satu demi satu buku-buku (1778-1800an) yang ditulis oleh Charles Louis de Secondat Montesquieu yang berjudul : Semangat Hukum “L’esprit Des Lois,” Montesquieu menjelaskan tentang hukum Islam yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW memiliki kelembutan tersendiri.

Montesquieu secara spesifik membandingkan tiga jenis hukum antara hukum Agama (Islam dan Nasrani), hukum Adat, dan hukum yang dibuat manusia. Montesquieu menyimpulkan bahwa hukum buatan manusia memiliki sifat kasar dan buruk yang tidak disukai manusia serta membawa kerusakan bagi manusia itu sendiri, dengan mengambil contoh hukum yang kasar buatan manusia dari hukum kaisar Jepang kala itu.

Sedangkan hukum Adat memiliki sifat primitif serta kasar (baca Hukum Saliq di Eropa “Salique Lois”, tanpa masuknya unsur hukum agama kedalam hukum adat, hukum adat kuat dengan prinsip hukum primitif, dimana hukum ini cenderung menarik masyarakatnya memiliki sifat perbudakan dan feodali bila berkuasa (George Alexander Wilken : “Het Animisme Bij De Volken Van Den Indischen Archipel,” (1884), baca juga Stavorinus : “Voyage” (1768) yang menceritakan bagaimana kerajaan menghukum mati pelaku kejahatan dengan menjadikan pelaku pengurus hewan buas yang akan diadu. Baca juga Josephus Whiller : “Batachnisce”, (1840).

Jeremy Bentham sebagai pemikir teori kemanfaatan hukum “Teori Utilitas” yang digunakan pada masanya hingga saat ini, dalam bukunya versi bahasa Prancis berjudul : “Traites De Legislation Civile Et Penale, Precedes De Principes Generaux de Legislation, Et D’une Vue D’un Corps Complet De Droit,” (1802). Pada halaman 11 buku tersebut membahas tentang kemanfaatan hukum yang di bawa oleh Nabi Muhammad dalam hal ini larangan tentang Alkohol. Dan pada halaman 79 buku yang sama membahas tentang hukum “perjanjian” yang diambil dari Surah Al-Baqarah dalam bahasa Prancis disebut “le seul passage du Coran qui ait une lueur de sens commun (Ch. de la vache), de la vache artinya dari sapi.

Apakah demikian dengan John Austin? Dalam buku yang ditulis ulang oleh istrinya Sarah Austin paska meninggalnya John Asutin guna menambah beberapa yang belum terselesaikan, berjudul : “Lectures On Jurisprudence. The Philosphy of Positive Law,” (1879) selain dari mendukung Jeremy Bentham, John Austin juga menggunakan literatur Bentham sebagai rujukan, dan John Austin dalam arti hukum positif yang sebutkan juga berbicara tentang kemanfataan hukum, akan tetapi karena ia nasrani, prinsip kemanfataan yang ia bicarakan merujuk kepada keimanannya sendiri. Namun, teori yang ia kutip dari Jeremy Bentham diambil dari pemikiran Islam.

Bila seseorangberanggapan dan mengatakan bahwa teologi dan ilmu pengetahuan tidak dapat disatukan, maka orang tersebut hanya kemungkinan besar kurang memiliki ilmu pengatahuan yang di sebakan oleh kurang membaca sehingga tidak menyadari bahwa teologi adalah sumber segala sumber ilmu pengetahuan.

An und für sich ist das stadium das gesetzes Gottes schon verdienstlich, eben weil es Göttlich is : bildet est ja den einzigen gegenstand wahrer wissenschaft.

 Mempelajari hukum Tuhan itu sendiri manfaat, justru karena hukum itu bersifat Ilahi : itu satu-satunya objek ilmu pengetahuan sejati. (Eduard Sachau,1897 dikaji ulang oleh Christiaan Snouck Hurgronje, (1897).

 Artikel KH. Imanuddin Utsman

 Artikel berjudul “Kesahihan Nasab Habib Di Indonesia” yang ditulis oleh KH. Imanuddin Utsman al-Bantani (Untuk selanjutnya disebut Kyai Imad), bila ditelisik dari sisi strategi sales marketing harus disebutkan sebagai suatu kesuksesan.

Polemik yang dilahirkan dan diciptakan telah membawa perhatian publik, setidak-tidaknya untuk melihat tulisan atau menonton podcast-podcast yang dihadiri Kyai Imad serta orang-orang yang menjadi bagian dari sales.

Namun, bila ditelisik dari sisi kwalitas keilmiahan, artikel tersebut Ø (NUL BESAR), terlebih tentang sejarah masuk dan berkemabangnya Islam dan Habib ke Indonesia, atau sejarah polemik tentang nasab habib, atau sejarah pihak-pihak yang pertama kali mempersoalkan hal itu secara world wide.

 Mengingat, klaim yang diawali dengan metode penulisan melalui Library Research, faktanya minim dalam literatur sebagai penguat argumentasi serta minim sifat edukasi moral terhadap masyarakat.

Klaim ke ilmiahan yang dimuat secara tertulis, berbeda dengan fakta ceramah yang disampaikan oleh Kyai Imad dimimbar-mimbar. Dalam beberpa akun YouTube Kyai Imad lebih menonjolkan hal berbeda dari tulisan tersebut, yaitu provokasi kebencian terhadap klen Ba’alwi serta pembunuhan karakter terhadap seluruh klen tersebut, baik terhadap orang dewasa dan terhadap anak-anak, sehingga potensi merusak harmonisasi kehidupan sosial dan dapat menjadi penyebab berbahaya timbulnya intimidasi, kekerasan dan perpecahan.

Pada akhirnya, semua kalangan berfikir harus mengatakan bahwa tulisan tersebut adalah tulisan yang tidak berkwalitas ilmiah, hasil penggalan “comotan” yang telah tercantum di Wikipedia, dengan di muat niat dan narasi jahat yaitu; cemburu sosial, kebencian dengan sekelompok masyarakat “Arab”, mendapatkan perhatian publik “ketenaran” serta tunggangan lain pihak ketiga dalam hal politis.

Penduduk Islam zaman ke zaman

Masyarakat Islam Indonesia pada dasarnya bersatu dalam keyakinan secara Tauhid, akan tetapi, dalam tataran hukum syariat dan politik terpecah-belah. Sehingga mereka larut dalam polemik kurang bermutu, melupakan al-qur’an sebagai sumber ilmu pengetahuan sebagaimana yang dilakukan pemikir-pemikir Eropa terdahulu, melupakan perintah Allah SWT untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang tertulis dalam Surah Ar-Rahman Ayat 7-8, Surah An-Nisa 135 dan sehingga kekuasaan politik dan ekonomi dapat semena-mena dan dengan mudah menikmati kekayaan alam sesuka hati.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Mr. L. W. C. Van den Berg dalam : “De beginselen van het Mohammedaansche recht,” (1878) dikaji ulanng Christiaan Snouck Hurgronje ketika ia secara khsusus dikirim untuk melakukan penelitian tentang Islam dunia dan di Indonesia, dalam bukunya yang berjudul : “Muhammedanisches Recht nach schafiitischer Lehre von Eduard Sachau,” (1898) mengatakan bahwa :

Von jeher hat unter den muhammedanischen Gesetzeskundigen über viele mehr oder weniger wichtige Fragen Meinungsverschiedenheit geherrscht; manchmal waren es recht unbedeutende Punkte, welche das odium theologicum zu Gegenständen heftiger Parteiung machte, und zwar unbedeutend nicht nur nach unserer Ansicht, sondern auch nach der Ansicht einer folgenden muslimischen generation, welche die Sache kühler und frei von persönlichem Eifer betrachten konnte. Wenn man die Geschichte der muhammedanischen Gesetzesentwicklung verfolgt, so fällt es auf, wie unter den Fuqahâ jedes Zeitalters aus dem geringsten Anlasse Streit bis zur gegenseitigen Verketzerung und Verdammung entsteht , und wie auf der andern Seite dieselben Leute immer mit grösster Einstimmigkeit bestrebt sind, ähnliche Zänkereien ihrer Vorgänger zu verhüllen und üblen Folgen derselben vorzubeugen. Jede spätere Generation stellt sich die früheren Parteikämpfe auf dem Gebiete der Gesetzeskunde am liebsten als höflichen Gedankenaustausch vor, und der verspätete Friedenschluss wird dann dadurch besiegelt, dass man in Bezug auf die streitige Frage von beiden Seiten sich einem vermittelndem Standpunkte nähert, oder aber sich dahin einigt, dass beide Ansichten ihr Recht haben, indem es Sachverständigen überlassen bleibt, die eine oder die andere mit dem Prädikat “besser” zu versehen.

Sejak dahulu telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ahli hukum islam,mengenai banyak pertanyaanyang kurang lebih penting; kadang-kadang hal-hal yang tidak terlalu pentimg itulah yang dijadikan theologicum keberpihakan dan terkadang menimbulkan kekerasan, dan seterusnya…

Sebagaimana diterangkan pada awal bagian ini, perbedaan tersebut tidaklah sesuatu penyebab pertikaian besar, akan tetapi, kurang manfaat sehingga melupakan warisan besar yang menjadi sumber utama ilmu pengetahuan. Bahkan perbedaan yang sering dilakukan menunjukkan bahwa masyarakat Islam dituntut untuk lebih bijaksana bersikap, selain menunjukkan sifat demokratisnya.

Namun, pertikaian-pertikaian kecil yang dianggap khasanah kerap kali dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk mengambil sesuatu yang lebih besar. Sebagaimana polemik Nasab saat ini.

Kondisi Masyarakat Asli

Sebelum masuknya Agama bahwa, masyarakat pribumi secara keseluruhan adalah penganut animisme. Animisme mengekspresikan diri mereka dengan dua doktrin filosofis, dua doktrin tersebut tidak di rumuskan dan tidak pula diucapkan, melainkan dengan keyakinanyang tersirat serta mengalir antara satu dengan yang lain.

  • Segala sesuatu di alam, di dunia hewan dan tumbuhan, baik yang organik maupun yang tidak terorganisir, setiap benda besar maupun kecil, memiliki roh atau jiwa.
  • Roh atau jiwa yang ada didalam suatu benda memiliki kekuatan untuk meninggalkan bendanya (seperti mahluk didalam keris), dan berpindah ketubuh lain.

Kedua konsep ini harus dibedakan dengan hati-hati, sebab ini bukan agama, keyakinan filosofis mendasar antara khayalan dengan kenyataan (George Alexander Wilken: “Het Animisme Bij De Volken van den Indischen Archipel” : 1884).

Dari doktrin segala sesuatu memiliki roh dan bernyawa, fetisisme, dan melakukan pemujaan terhadap segala objek sebab dianggap memiliki kuasa, yang pada akhirnya disebut mereka keagamaan, walaupun tidak sebagaimana disebutkan diatas.

Dampak dari konsep ini, kekuasaan kepala suku memiliki otoritatif yang mutlak, baik sebagai pemimpin sejaligus menjadi hakim dalam menjatuhi hukuman, dan kepala suku kerap kali dikultuskan.

Paska masuknya kekuasaan asing, yang menguasai masyarakat dan mengatur ekonomi bersamaan masuknya agama Hindu & Budha, masyarakat asli mudah menerima disebabkan adanya kesaamaan prinsip. Akan tetapi, masyarakat pada akhirnya tidak dilepaskan dari konsep pengkultusan kepada ketokohan, terlebih disaat kepala suku bekerja sama dengan kekuasaan, sehingga pemujaan terhadap kekuasaan semakin meluas yang menyebabkan manipulasi secara halus dan lahirnya perbudakan.

Sir. Stanford Rafles dalam buku : “History of Java,” (1817) bahwa “walaupun Kerajaan Majapahit diyakini sebagai kerajaan asli masyarakat nusantara, akan tetapi mereka adalah generasi ketiga Tiongkok. Sehingga masyarakat nusantara sendiri tidak pernah berkuasa atas ekonominya, juga ditegaskan oleh Julien Wolbers : “Java Moet Reverdig Gesturd Worden,” (1860), disebutkan juga oleh Soekarno dalam AD/RT“Marhainisme.” Paska runtuhnya majapahit, masyarakat Java banyak yang mengikuti agama Muhamaden (Ajaran Nabi Muhammad SAW).

Masuknya Islam melalui orang Arab (antara awal abad ke 7, versi sejarawan Inggris) dan berkembangnya Islam sejak Tahun 1200-1800 (Micheal Laffan : “The Makings of Indonesian Islam,” 2011) perlahan demi perlahan, mengarahakan masyarakat untuk meninggalkan tradisi penyembahan terhadap objek-objek, lebih memiliki kesadaran, anti perbudakan serta kesetaraan (Johan Jacob Antonie Goeverneur : “Een Uitstapje naar Semarang en Omstreken,” 1850), sebagaimana disebutkan Christiaan Snouck Hurgronje dalam buku diatas, bahwa Islam dapat membangkitkan perlawanan terhadap tirani, hal ini tentunya menjadi persoalan baru bagi kekuasaan.

Oleh sebab itu, pada saat pertama kali VOC memberlakukan aturan hukum positif “Statuten van Batavia” yang ditanda tangani oleh Antonio van Diemen 1 Juli 1642, pada bagian KEAGAMAAN, agama adalah hal yang dilarang untuk disebarkan baik dipublik maupun secara peribadi-peribadi. Berikut bunyi salah aturan tersebut :

Binnen voors, lantpalen en sal geen anderen Godsdienst ofte religie gepleeght, veel min geleert ofte voortgeplant worden, ‘tzij in’t heijmelijck ofte openbaer, als de gereformeerde christelijcke religie, gelijck die in de publijcke kercken van de Vereenigde Nederlanden geleert wort , ende soo wie bevonden sal worden in gemelte cas eenige bijsondere bijeencomste ofte conventiculen gemaeckt ofte gehouden te hebben, hetsij Christenen, Heidenen , ofte moor, sal boven verbeurte van alle sijne goederen in de keten gecloncken , uit den lande gebannen, of wel aen den lijve ofte leven gestraft worden na gelegentheijt van saken.

 Opdat den Sabbath ter eeren Godes geviert ende de ge- meente te beter geconstringeert mach worden tot het gehoor Sijns Heijligen Woorts te comen, is gestatueert, dat niemant des sondaghs eenige winckels openen, handel, hantwerck, ofte eenige neringe doen, veelmin onder de predicatie tappen oft gelagen setten sal, op ses realen boete, ende drie realen voor ijder gast, die ten voors, tijde in een taverne ofte croegh sal gevonden werden.

Tafsir Bebas

Demi pencerahan, tidak ada agama atau agama lain yang akan dianut apalagi dipelajari atau disebarkan, baik secara pribadi maupun publik, kecuali agama Kristen Reformed seperti yang diajarkan di di gereja-gereja baru di Belanda bersatu. Siapapun yang diketahui melakukannya baik umat kristen, Hindu, atau penyembah berhala lainnya, akan ditangkap dan dirantai, akan diambil hartanya, atau di asingkan dari tempatnya, atau dihukum secara fisik hingga seumur hidup.

Semangat dari aturan tersebut seutuhnya pemaksaan dalam beragama nasrani sesuai versi VOC dan keuntungan untuk VOC dan Belanda.

Adanya suatu usaha untuk menjauhkan masyarakat Islam dari para tokoh-tokoh agama dengan berbagai macam alasan, hal ini juga disebutkan oleh Micheal Laffan dalam buku yang disebutkan diatas.

Polemik Nasab Ba’alwi

Polemik nasab Ba’alwi bukanlah hal baru, bahkan telah ditulis oleh sekolompok barat sejak tahun 1880an (Alexander Knysh : “The Sāda in History: A critical essay on Ḥaḍramī historiography,” 2009). Di Indonesia sendiri di ikuti oleh kaum intelektual yang bersokolah di bidang sejarah islam di luar negri.

Akademisi Indonesia yang paling masif dan berfokus pada urusan Nasab Ba’alwi adalah Ismail Fajrie Alatas. Ismail sendiri telah menulis tesis tentang penolakan nasab Ba’alwi dan dikirim ke Departemen Sejarah Iniversitas Nasional Singapore 2008, dan di dukung oleh beberapa Profesor  seperti : Michael Finner, Merle Ricklefs, NIco Kaptein, Hamzah bin Tahir dan Chaider Bamuallim, Ismail juga melakukan  presentasi di Universitas Islam Jakarta pada june 2008.

Tidak hanya, Ismail juga mempersoalkan tentang orang-orang Indonesia yang melakukan n ziarah kemakam-makam wali di Hadrami, ia mengatakan tokoh sufi Hadrami mulai di kunjungi dan dianggap wali melalui keturunan Ba’alwi dan di dukung oleh pemuka-pemuka Islam lokal, ini dapat dilihat dalam jurnalnya yang berjudul : “Becoming Indonesians : “The Ba’alwi in the Interstices of The Nations,” (2011).

Pada dasarnya, bila para akademisi ini lebih berhati-hati membaca seluruh literatur yang ada, khususnya pada bagian yang kontra, akan melihat bahwa tidak hanya posisi Abdullah atau Ubaidillah yang dipersoalkan, namun keberadaan lahir dan makam Ahmad al-Muhajir (atau Imam Ahmad bin Isa) pun di permasalahkan secara ilmiah.

Disebutkan oleh Abdurrahman Shohibul Hamro’ dalam kitab “Fathur Rohimir Rohman,” halaman 46,47 bahwa makam Imam Ahmad bin Isa ditemukan melalui kasyaf atau goib. Tidak ada keilmiahan dalam universitas barat yang menerima bentuk-bentuk seperti ini.

Kesimpulan

 1. Dalam , perspektif kekuasaan politik dan ekonomi (nasional-global), usaha untuk menjauhka n masyarakat Islam dari tokoh agama sebab hal ini dapat membangkitkan perlawanan pada tirani kekuasaan, sebagaiamana yang disebutkan C.Snouck Horgronje.

Proses menjauhkan \masyarakat dengan tokoh agama telah dilakukan pihak kolonial sejak 1200, 1500, 1800 hal tersebut juga disinggung Miceal Laffan. Selain proses ini, proses menjauhkan masyarakat islam melalui setidaknya dua cara :

Pertama, tokoh agama di sibukkan dan didegrasi dengan hegemoni politik. Hegemoni dibidang pendidikan, sejarah, dan seterusnya.

Kedua, membenturkan tokoh agama islam satu dengan yang lain. Dengan demikian, mereka akan sehingga mereka sibuk bertikai C.Snouck Horgronje dan melupakan Al-qur’an sebagai sumber ilmu pengetahuan, lupa perintah Allah untuk bicara tentang pentingnya keadilan.

 2. Dalam paradigma hukum perdata islam di Indonesia, saksi yang terbaik ialah keluarga atau orang terdekat, maka tulisan kedua memiliki kekuatan hukum terbaik, mengingat penulis kedua dari klen Ba’alwi (Al-Burqah) yang menyebutkan nama Ubaidillah adalah keluarga, mengingat keluarga lebih memiliki kedekatan dan memiliki catatan tersendiri, dibanding penulis kedua (Syajarah Mubarakah).

 Akan tetapi], penulis kedua ditolak pihak Barat (Ismail Fajrie Alatas) dengan menggunakan rujukan  (Syajarah Mubarakah) secara subjektif pula.

  1. Dugaan pihak-pihak utama dari polemik yang menyebabkan segregasi ini ialah, Mantan dan Kader PSI, Mentri Agama dengan menggunakan Kyai Imanuddin sebagai kurir yang tampil dan dukungan sales podcast seperti R. Oma Irama.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketololan Presiden: Menghindari Tanggung Jawab Penegakan Hukum dalam Polemik Kadin

Next Post

Kaesang Salah Alamat, Giliran Bobby ke KPK

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Kaesang-PKS: Mengaduk Air-Minyak di Belanga Pilkada Jakarta

Kaesang Salah Alamat, Giliran Bobby ke KPK

Litbang Kompas Klaim Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar Mahfud 15,3 persen.

Suasana Khidmat Pelantikan 20 Oktober 2024 Tidak Boleh Dikotori oleh Sosok Gibran yang Tertuduh sebagai Pengguna Akun Fufufafa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist