Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar masalah dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan secara internal, tanpa melibatkan dirinya, menunjukkan kelemahan mendasar dalam pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab seorang presiden. Dalam posisi sebagai kepala negara, presiden tidak hanya memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab dalam memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya, Kadin, sebagai organisasi pengusaha terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Setiap pelanggaran dalam kepemimpinan atau pelaksanaan AD/ART organisasi tersebut, yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres), seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Mengabaikan pelanggaran atas asas legalitas hanya memperparah ketidakpastian hukum dan berdampak buruk bagi iklim usaha di Indonesia. Presiden, yang adalah pelaksana utama penegakan hukum, semestinya mengarahkan penyelesaian sengketa ini dengan pendekatan hukum yang tegas, bukan dengan berusaha melepaskan diri dari persoalan.
Tugas Presiden sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencakup penegakan hukum dan pelaksanaan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, UU No. 1987 tentang Kadin, beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditetapkan melalui Keppres, seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa kepengurusan tersebut. Namun, dengan pernyataan Jokowi yang terkesan “mengelak” dari peran ini, terlihat bahwa beliau tidak memahami atau memilih untuk mengabaikan kewajibannya.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Kadin bukan organisasi politik, melainkan organisasi pengusaha, sehingga masalah internal harus diselesaikan secara internal pula. Pernyataan ini mencerminkan pemahaman yang sempit dan keliru terhadap posisinya. Sebagai presiden, dia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap organisasi di Indonesia, baik itu organisasi politik, sosial, maupun ekonomi, beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus Kadin, intervensi yang tepat adalah memastikan bahwa organisasi ini mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan melalui Keppres dan UU terkait.
Selain itu, menghindari tanggung jawab dengan alasan bahwa persoalan ini adalah urusan internal Kadin mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap esensi penegakan hukum dalam negara demokrasi. Presiden seharusnya tidak hanya sekadar memberi nasihat untuk menyelesaikan konflik secara internal, tetapi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang telah berlaku. Pada titik ini, Presiden seakan tidak memahami posisinya sebagai penjamin pelaksanaan aturan hukum di negara ini.
Situasi ini mengungkapkan kelemahan mendasar dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dengan menghindari masalah ini, beliau tampak tidak memahami bahwa pelanggaran terhadap AD/ART dan asas legalitas adalah bentuk pelanggaran hukum yang seharusnya tidak dibiarkan. Mengingat bahwa Kadin memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi nasional, ketidakpastian dalam kepemimpinan Kadin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, sikap Presiden ini dapat diartikan sebagai ketidakpedulian terhadap penegakan hukum di sektor lain. Jika Presiden bersikap sama dalam menangani masalah-masalah hukum lainnya, ini akan memberikan preseden buruk bahwa pelanggaran hukum dapat dibiarkan dengan alasan “internal” tanpa campur tangan pemerintah. Padahal, sebagai kepala eksekutif tertinggi di negara ini, Presiden seharusnya memastikan bahwa setiap masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum, sekecil apa pun, mendapatkan perhatian serius.
Presiden yang baik bukan hanya seseorang yang mampu menjaga stabilitas politik dan ekonomi, tetapi juga seorang pemimpin yang memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum. Tindakan atau pernyataan yang menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakpedulian terhadap tugas-tugas ini, pada akhirnya, hanya akan merugikan bangsa dan negara.
Dengan demikian, pernyataan Presiden Jokowi dalam kasus dualisme kepengurusan Kadin mencerminkan kelemahan dalam memahami perannya sebagai penyelenggara negara. Sebagai kepala negara, beliau semestinya tidak menghindar, tetapi memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Menjalankan tugas sebagai presiden tidak hanya berarti memberikan nasihat, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum.


























