Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Ini masih soal Gus Miftah yang “kumenthus” (sok pintar/sok berani) itu.
Gus Miftah yang mengolok-olok dan menyebut “goblok” seorang penjual es teh keliling yang kemudian diketahui bernama Sunhaji (37), warga Magelang, Jawa Tengah.
Gus Miftah yang sudah minta maaf secara langsung dan terbuka kepada Sunhaji. Gus Miftah yang juga akan mengumrahkan Sunhaji.
Gus Miftah yang meskipun sudah minta maaf kepada Sunhaji bahkan kepada publik atas kegaduhan yang telah ditimbupkannya, tetapi oleh Netizen tetap didesak agar dicopot dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Per Rabu (4/12/2024), sedikitnya sudah ada tujuh petisi daring di situs change.org yang mendesak sosok bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu dicopot dari jabatannya karena telah mengolok-olok Sunhaji, seorang penjual es teh keliling yang sedang mencari nafkah dengan cara halal untuk keluarganya.
Respons Istana
Terkait desakan publik agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gus Miftah, Istana pun meresponsnya. Namun belepotan.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komaruddin dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta, Rabu (4/12/2024), mengatakan, Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi dari semua warga negara Indonesia, baik kelas atas, menengah, maupun bawah.
“Ya, semua aspirasi dari warga negara Indonesia, semua tokoh bangsa, baik kelas menengah, atas atau pun bawah akan ditampung dan diperhatikan oleh Pak Presiden,” kata Ujang Komaruddin dalam program Political Show CNNIndonesia TV, Rabu (4/12/2024), dikutip hari ini.
Pertanyaannya, sejak kapan Indonesia yang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945 ini mengenal kastanisasi atau pembagian kasta/kelas kewarganegaraan?
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Artinya, semua warga negara kedudukannya sama atau sederajat di dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada warga negara kelas atas, kelas menengah, atau kelas bawah.
Demikianlah hakikat warga negara di sebuah negara demokrasi seperti Indonesia.
Hal itu juga tercermin dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia, yakni demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, setiap orang kedudukannya sama. Sebab itu, dalam pemilu suara setiap orang nilainya sama: “one man one vote” (satu orang satu suara).
Memang, Bank Dunia pun melakukan stratifikasi atau membagi kelas sosial masyarakat. Pembagian kelas masyarakat oleh Bank Dunia ini berdasarkan pengeluaran bulanan, yakni:
1) Kelas Atas, dengan ciri:
– Orang kaya dan berpendidikan tinggi.
- Pengeluaran bulanan lebih dari Rp6 juta.
Mampu membiayai gaya hidup premium dan memiliki pengaruh.
2) Kelas Menengah, dengan ciri:
- Para pekerja profesional.
Pengeluaran bulanan berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp6 juta.
Klasifikasi lebih lanjut: kelas menengah ke atas (di atas Rp6 juta) dan kelas menengah ke bawah (kurang dari Rp2,6 juta).
3) Kelas Bawah, dengan ciri:
- Berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pengeluaran bulanan antara Rp354 ribu hingga Rp532 ribu.
Hanya cukup untuk bertahan hidup.
Akan tetapi kelas sosial masyarakat versi Bank Dunia tersebut tak ada hubungannya dengan demokrasi dan aspirasi warga negara. Hak suara setiap warga negara sama, apa pun status sosial ekonomimya.
Pemerintah kolonial Belanda juga melakukan kastanisasi atau stratifikasi sosial.
Masyarakat Hindia Belanda digolongkan menjadi 3 kelas sosial, yaitu: (1) kelas atas terdiri dari orang-orang Eropa, (2) kelas menengah terdiri dari orang-orang Timur Asing (Cina, Arab, India), dan (3) kelas bawah terdiri dari orang-orang pribumi Indonesia asli.
Begitu pun masyarakat Jawa di era kerajaan. Orang Jawa sebelum kemerdekaan membedakan empat tingkat sosial sebagai stratifikasi status, yaitu: nDhara (Bangsawan), Priyayi (Birokrat), Wong Dagang atau Saudagar (Pedagang), dan Wong Cilik (Orang Kecil, Rakyat Kecil).
Tapi, semua itu sudah berakhir ketika Indonesia merdeka dan memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.
Kini, kastanisasi, stratifikasi atau pembagian kelas sosial masyarakat coba dibangkitkan lagi oleh Istana dengan mengklasifikasi warga negara ke dalam tiga kelas, yakni kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah.
Padahal dalam sistem demokrasi, kastanisasi yang diskriminatif semacam itu tidak berlaku. Tak ada penggolongan kelas warga negara. Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Satu orang satu suara atau “one man one vote”.
Tapi mungkin Kang Ujang Komaruddin masih demam panggung. Maklum, akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu baru mulai debutnya di Istana. Mungkin ia masih gagap.
Namun, selayaknya Kang Ujang melakukan klarifikasi. Tak ada kastanisasi warga negara di Indonesia. Tak ada warga negara kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah.
Kalau status sosial ekonomi mungkin memang setiap warga negara berbeda. Tapi kaitannya dengan demokrasi seperti penyampaian aspirasi, tak ada kelas sosial. Tak ada kastanisasi warga negara.
“Equality before the law and government” (kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan). Tak ada kastanisasi warga negara.





















