Jakarta – Fusilatnews – Setelah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu (4/12/2024)Ķ Kejagung memeriksa dua saksi yang diperiksa merupakan eks pejabat Kementerian BUMN dan pimpinan Sucofindo Surveyor Indonesia.
Harli tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap WK dan NH.
Ia hanya menekankan bahwa pemeriksaan digelar untuk memperkuat dan melengkapi perkara yang menjerat Tom Lembong.
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Charles Sitorus.






















