Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews -Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau “Jalsah Salanah” di Manislor, Kuningan, Jawa Barat.
Terkait agenda tahunan JAI tersebut, lalu mengemuka penolakan di ruang publik, terutama dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK), yang terdiri dari Forum Persaudaraan Indonesia (FPI), Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah) dan beberapa kelompok kecil lain yang berafiliasi dengan mereka.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan melarang kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.
Terkait kasus pelarangan Jalsah Salanah tersebut, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, Kamis (5/12/2024), menyampaikan beberapa pernyataan lembaganya sebagai berikut.
Pertama, Setara Institute mengecam keras pelarangan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan. “Pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” jelasnya.
Selain itu, kata Halili, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok intoleran.
Kedua, kata Halili, pelarangan Jalsah Salanah oleh oemerintah, dalam hal ini Pemkab Kuningan merupakan pelanggaran atas UUD 1945. “Pelarangan Jalsanah sebagai ekspresi keagamaan melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan. Selain itu, Jalsah Salanah merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’,” paparnya.
Ketiga, pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda Kuningan atas dasar tekanan kelompok intoleran menegaskan bahwa pemerintah tunduk kepada kelompok intoleran.
“Sikap pemerintah semacam ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran atas hak beragama bagi JAI selama ini, khususnya di Jawa Barat,” sesalnya.
Keempat, merujuk pada data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang dikeluarkan oleh Setara Institute sejak tahun 2007, JAI merupakan salah satu korban terbesar dalam aneka peristiwa pelanggaran hak atas KBB di Jawa Barat, yaitu dalam 49 peristiwa pelanggaran.
“Ketundukan pemerintah daerah di Jawa Barat terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran merupakan salah satu pemicu pelanggaran atas JAI. Seharusnya pemerintah tunduk, setia dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diucapkan oleh para pejabat pemerintah dalam sumpah suci kenegaraan saat pelantikan mereka,” urainya.
Kelima, Setara Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk mengoreksi sikap Pemkab Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024
Keenam, Setara Institute juga mendorong Kepolisian RI melalui aparat kepolisian setempat untuk memobilisasi sumber daya aparat dalam rangka memberikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024, baik sebelum, selama maupun setelah penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah.























