• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G: Penyidik Kejagung Panggil Penasehat Hukum  Terdakwa Irwan Hermawan,  Maqdir Ismail  Sebagai Saksi 

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 7, 2023
in Feature
0
Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G: Penyidik Kejagung Panggil Penasehat Hukum  Terdakwa Irwan Hermawan,  Maqdir Ismail  Sebagai Saksi 
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung meminta maqdir memberikan keterangan terkait pengembalian Rp 27 miliar tersebut, kata Ketut, dalam pemanggilan itu, tim penyidik Jampidsus juga meminta Maqdir sekaligus datang membawa uang Rp 27 miliar yang disebut dalam bentuk mata uang dolar AS itu.

Jakarta – Fusilatnews
– Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Kejaksaan Agung (Kejagung), mengirim surat pemanggilan terhadap penasehat Hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH) Maqdir Ismail sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Pemanggilan terhadap Maqdir dilakukan menyusul adanya klaim pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik meminta Maqdir datang ke penyidik Jampidsus pada Senin (10/7/).

Kejaksaan Agung meminta maqdir memberikan keterangan terkait pengembalian Rp 27 miliar tersebut, kata Ketut, dalam pemanggilan itu, tim penyidik Jampidsus juga meminta Maqdir sekaligus datang membawa uang Rp 27 miliar yang disebut dalam bentuk mata uang dolar AS itu.

“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan terhadap Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait pernyataan adanya orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar,” kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/7).

“Sesuai dengan surat pemanggilan, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi. Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus meminta kepada Maqdir Ismail membawa serta uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut,” kata Ketut.

Dia menerangkan, pemanggilan Maqdir dilakukan tim penyidik di Jampidsus agar membuat terang proses pengungkapan adanya aliran dana dari terdakwa Irwan ke pihak yang diduga sebagai penerima. Dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim di Jampidsus terus menggali pembuktian adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait dengan aliran dana dugaan korupsi BTS 4G Bakti,” ucap Ketut.

Pada Selasa (4/7/2023), Maqdir menyampaikan adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar AS ke kantor firma hukumnya di Jakarta. Uang tersebut diduga bersumber dari aliran dana terdakwa Irwan menyangkut korupsi BTS 4G Bakti.

“Benar, ada pengembalian uang setara dengan Rp 27 M ke pihak kami melalui pihak swasta terkait perkara (korupsi) BTS,” kata Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7/). Pengembalian tersebut bertepatan saat Irwan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Maqdir belum bersedia membeberkan pengembalian uang tersebut dari pihak mana. Akan tetapi, Maqdir menyampaikan, akan meneruskan pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut ke penyidik Jampidsus.

Namun sampai Kamis (6/7/), Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) mengaku belum ada menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak Irwan tersebut. “Belum ada kita terima,” ucap Febrie.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gerindra : Bulan Ini, Ada Parpol Gabung KKIR

Next Post

Kembalinya Endar ke KPK, Barter Kasus Penyidikan Kebocoran Dokumen Rahasia?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Next Post
Kembalinya Endar ke KPK, Barter Kasus Penyidikan Kebocoran Dokumen Rahasia?

Kembalinya Endar ke KPK, Barter Kasus Penyidikan Kebocoran Dokumen Rahasia?

Panji Gumilang Tuding MUI Tanamkan Kebencian Masyarakat Kepada Ma’had Al Zaitun

Titik Temu Antara Panji Gumilang, Renovasi JIS. DPR RI Dan Mahfud MD.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist