Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews.– – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
Hal itu dilakukan setelah mantan karyawan YCAB, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari meluruskan kesalahpahaman yang terjadi baru-baru ini.
Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari diketahui membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka hijab atau jilbab yang dilakukan pihak yayasan.
“Sementara pihak yayasan akan mencabut laporan polisi yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan pemberatan dan penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” kata M Pilipus Tarigan SH MH dari Tim Bantuan Hukum IPW dalam rilisnya, Kamis (23/5/2024).
Sebelumnya, dibantu oleh Tim Bantuan Hukum IPW, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari membuat surat pengaduan ke Kabareskrim Polri dengan Nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan dari YCAB hingga 25 Oktober 2023 (masa kontrak habis), sedangkan Amanda Lestari adalah karyawan dari YCAB hingga November 2023. Keduanya, diduga melakukan penggelapan terhadap penyalahgunaan dana yayasan. Namun, tepat pada hari terakhir Dwi Rizki Nur’aini bekerja, pengurus dan Human Resources Departement (HRD) YCAB memanggil Dwi Rizki Nur’aini untuk menghadap. Bahkan fasilitas penjemputan juga disediakan melalui sopir pribadi ketua yayasan yang menjemput Dwi Rizki Nur’aini untuk hadir di kantor yayasan.
“Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap dugaan penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan yayasan, dan ternyata tidak ada kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh atasan dengan bawahan,” jelas Pilipus.
Selain itu, katanya, tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan dari manajemen YCAB terhadap Dwi Rizki Nur’aini yang mencederai dirinya, sebab tindakan pemanggilan ini murni untuk meminta keterangan secara kekeluargaan. “Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” tandas Pilipus.

























