Keduanya menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
Jakarta – Fusilatnews – Kuasa hukum tersangka korupsi di KPK Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin membenarkan kliennya Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan bekas Sekretaris Menteri Pertanian Kasdi Subagyono akan kembali diperiksa hari ini di Bareskrim Mabes Polri.
hari ini.
“Hari ini sedang berlangsung di Bareskrim,” kata Jamaludin pesan singkat pada Kamis, (11/1/ 2024.)
Keduanya menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
Kuasa hukum Kasdi Subagyono, Ervin Lubis mengatakan hari ini kliennya akan diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Kemarin Pak Kasdi tidak sampaikan detailnya. Hanya bilang besok saya (dia) diriksa perkara Polda,” kata Ervin Lubis saat dihubungi hari ini.
Perihal pemeriksaan SYL hari ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkannya. “Benar,” kata Ade dalam keterangannya saat dihubungi via pesan singkat.
SYL dan Kasdi akan diperiksa untuk memberi keterangan tambahan. “Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” kata Ade.
Ade menegaskan kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penangan perkara tersebut.
Syahrul Yasin Limpo sebelumya mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.
Syahrul awalnya menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari lawatan ke Italia dan Spanyol pada Rabu, 4 Oktober 2023. Dia menyatakan langsung dihadapkan pada banyak masalah setelah kembali ke tanah air.
Dia pun menceritakan soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang tadi. Syahrul menyatakan memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Kasus ini kemudian berkembang. Penyidik telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dewan Pengawas KPK pun telah menjatuhkan sanksi etik kepada Firli.


























