Bila keluar dari mulut seorang politisi, tokoh, apalagi bila sosok sebagai negarawan, jawaban Mahfud MD, Melkopolhukam – Cawapres Paslon 03, tentang tuntutan Petisi 100 “untuk pemakzulan Jokowi”, kata lain “silahkan”. Metapora yang terbaca adalah secara prinsip nampaknya beliau setuju – hanya yang ia uraikan adalah “terkendala oleh persoalan teknis”.
Mari kita tela’ah ucapan beliau. Seperti ini ; Menurut Mahfud untuk memakzulkan Presiden itu bukan pekerjaan mudah dan butuh waktu berbulan- bulan. berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, Presiden melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. karena usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
Bahwa fenomena pemakzulan Presiden, seperti yang tersurat dalam UUD 45, pasal 7a, memang agak mustahil dapat dilakukan, saat presiden sedang berkuasa. Tetapi banyak pakar ahli hokum tata Negara – termasuk para pengamat – Presiden Jokowi telah memenuhi syarat untuk dapat di makzulkan.
Peneliti PolMark Research Centre, Eep Saefulloh Fatah berpendapat, ada empat faktor peluang pemakzulan pejabat tinggi negara atau impeachment pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertama, yaitu ada skandal yang menyangkut langsung dengan Presiden. Artinya jika persoalan menyangkut langsung dengan pemimpin negara maka dapat menjadi landasan pemakzulan tersebut.
“Kalau bisa membuktikan bahwa memang ada skandal, ada kekeliruan serius dan mendasar ada pelanggaran penyelewengan kekuasaan yang bisa dibuktikan, dan berkaitan langsung dengan presiden adalah pelakunya, itu sudah tersedia faktor pertama,” kata Eep di YouTube Abraham Samad Speak Up, Kamis (26/10/2023).
Berkaitan dengan kasus batas usia capres dan cawapres yang ditetapkan Mahkamah Konstitusional (MK), dalam putusan MK itu, dinilai menjadi jalan mulus bagi putera sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Faktor kedua, adalah kegagalan kebijakan-kebijakan yang dirasakan secara nyata. Terkait hal ini masyarakat selalu terlena dengan hasil survei kepuasan pemerintahan.
“Ketiga adalah resistensi parlemen yang melembaga dan kuat sampai kemudian meluas dan tersokong oleh resistensi oposisi dan lain-lain dari gerakan sosial di liarnya,” ujar Eep. Isu Politik Dinasti Bisa Berdampak Negatif ke Cawapres Gibran
Terakhir, Eep mengatakan bahwa keresahan publik yang meluas dapat memakzulkan pemerintah saat ini. Meskipun saat ini keresahan belum meluas, namun demikian apabila sudah bertumpuk akan menyebabkan sebuah ledakan atau disebut dengan istilah silent majority.
Kembali kepada pernyataan Mahfud MD, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. karena usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, dan melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya


























