• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Membaca Jawaban Mahfud MD ; “Silahkan Presiden di Makzulkan”

Tuntutan Petisi 100 - Mengusir 5 orang Keluarga Istana

Ali Syarief by Ali Syarief
January 15, 2024
in Feature, Politik
0
Membaca Jawaban Mahfud MD ; “Silahkan Presiden di Makzulkan”
Share on FacebookShare on Twitter

Bila keluar dari mulut seorang politisi, tokoh,  apalagi bila sosok sebagai negarawan, jawaban Mahfud MD, Melkopolhukam – Cawapres Paslon 03, tentang tuntutan Petisi 100 “untuk pemakzulan Jokowi”, kata lain “silahkan”. Metapora yang terbaca adalah secara prinsip nampaknya beliau setuju – hanya yang ia uraikan adalah “terkendala oleh persoalan teknis”.

Mari kita tela’ah ucapan beliau. Seperti ini ; Menurut Mahfud untuk memakzulkan Presiden itu bukan pekerjaan mudah dan butuh waktu berbulan- bulan. berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, Presiden melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. karena usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.

Bahwa fenomena pemakzulan Presiden, seperti yang tersurat dalam UUD 45, pasal 7a, memang agak mustahil dapat dilakukan, saat presiden sedang berkuasa. Tetapi banyak pakar ahli hokum tata Negara – termasuk para pengamat – Presiden Jokowi telah memenuhi syarat untuk dapat di makzulkan.

https://fusilatnews.com/wp-content/uploads/2024/01/Petisi-100_-Mahfud-MD-Restui-Pemakzulan-Presiden-Jokowi.-Kalau-Pilpres-Curang-Mengancam-Disintegrasi_1.mp4

Peneliti PolMark Research Centre, Eep Saefulloh Fatah berpendapat, ada empat faktor peluang pemakzulan pejabat tinggi negara atau impeachment pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, yaitu ada skandal yang menyangkut langsung dengan Presiden. Artinya jika persoalan menyangkut langsung dengan pemimpin negara maka dapat menjadi landasan pemakzulan tersebut.

“Kalau bisa membuktikan bahwa memang ada skandal, ada kekeliruan serius dan mendasar ada pelanggaran penyelewengan kekuasaan yang bisa dibuktikan, dan berkaitan langsung dengan presiden adalah pelakunya, itu sudah tersedia faktor pertama,” kata Eep di YouTube Abraham Samad Speak Up, Kamis (26/10/2023).

Berkaitan dengan kasus batas usia capres dan cawapres yang ditetapkan Mahkamah Konstitusional (MK), dalam putusan MK itu, dinilai menjadi jalan mulus bagi putera sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Faktor kedua, adalah kegagalan kebijakan-kebijakan yang dirasakan secara nyata. Terkait hal ini masyarakat selalu terlena dengan hasil survei kepuasan pemerintahan.

“Ketiga adalah resistensi parlemen yang melembaga dan kuat sampai kemudian meluas dan tersokong oleh resistensi oposisi dan lain-lain dari gerakan sosial di liarnya,” ujar Eep.  Isu Politik Dinasti Bisa Berdampak Negatif ke Cawapres Gibran

Terakhir, Eep mengatakan bahwa keresahan publik yang meluas dapat memakzulkan pemerintah saat ini. Meskipun saat ini keresahan belum meluas, namun demikian apabila sudah bertumpuk akan menyebabkan sebuah ledakan atau disebut dengan istilah silent majority.

Kembali kepada pernyataan Mahfud MD, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. karena usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.

“DPR yang menuduh itu, mendakwa, dan melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Firli : Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Diperiksa di Bareskrim Polri

Next Post

Gabungan mahasiswa Jakarta membagikan selebaran Tolak Politik Dinasti

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Birokrasi

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
Next Post
Gabungan mahasiswa Jakarta membagikan selebaran Tolak Politik Dinasti

Gabungan mahasiswa Jakarta membagikan selebaran Tolak Politik Dinasti

Setelah Anies Kini Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Debat Putaran Ketiga Ahad Pekan lalu

Setelah Anies Kini Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Debat Putaran Ketiga Ahad Pekan lalu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist