FusilatNews- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga mendapatkan kriminalisasi oleh KPK terkait kasus Formula E. Hal tersebut direspon oleh Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Al Azhar hari ini, Sabtu, 8 Oktober 2022 Ia mempertanyakan pasal yang diterapkan terhadap Anies. Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.
“Kalau saya di rapat pemaparan itu saya bingung Pak Anies ini mau dituntut pasal apa? Merugikan negara ada enggak? Gak ada. Kickback (suap) ada enggak? Gak ada. Melawan hukum ada gak? Enggak ada juga,” kata Saut Situmorang, dikutip tempo.co Sabtu (8/10/2022).
Saut mengungkapkan sejauh ini tidak menemukan pelanggaran oleh Anies. Ia menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara.
“Kalau bicara buku Memahami untuk Membasmi, itu seperti kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, Pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh Anies memperkaya?” katanya.
Lebih lanjut Saut membela Anies lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Ia pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini.
“Sekarang saya tanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenai pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenai pasal berapa? Kerugian negara nggak ada,” ungkapnya.
“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada. Terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?” tambahnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuduhan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan tuduhan kontraproduktif. KPK menyatakan kasus Formula E masih di tahap penyelidikan. “KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK mamaksakan penanganan perkara Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022.
Ali mengatakan gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. “Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” kata dia.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























