Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri atas lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.
Dari hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. “Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Rico Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut. Masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon kepada korban agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut,” kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus dalam rilisnya, Selasa (2/7/2024).
Atas hal itu, kata Array, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini kepada oknum pengelola judi. “Saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan,” jelasnya.
Atas permintaan tersebut, kata Array, oknum pengelola judi lantas memberikan uang Rp100 ribu kepada anggota ormas tersebut. “Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, dengan alasan oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya. Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya,” paparnya.
Menurut Array, dari informasi yang didapat, setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera di-“take down”. “Hanya saja, pihak perusahaan tidak men-‘delete’ berita itu. Setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus. Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba,” cetusnya.
Setelah pemberitaan muncul, lanjut Array, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. “Korban bilang saat itu dirinya aman-aman saja. Namun korban bercerita kepada teman-temannya bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut. Ia dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya tidak pulang ke rumah, sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari. Korban juga sempat mengaku kepada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya,” terangnya.
Karena alasan ini pula, kata Array, korban tak bisa dihubungi. “Korban kemudian menyampaikan kepada pimpinannya bahwa HP (hand phone) miliknya terjatuh. Fakta lain terungkap bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut. Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera di-‘delete’,” urainya.
Namun, lanjut Array, korban tidak menuruti permintaan HB. “Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi. Informasi lain menyebutkan, sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran,” tuturnya.
Pasca-kebakaran, masih kata Array, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. “Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan men-‘delete’ pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut. Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Kepada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.
Atas temuan-temuan tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap, pertama, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
Kedua, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
Ketiga, mendorong semua jurnalis di Sumut untuk bekerja secara profesional, dan menaati kode etik jurnalistik.
Keempat, KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
Kelima, mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
Keenam, mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.