• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kuasa Hukum Vina Tanyakan Keberadaan Motor Pegy

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 30, 2024
in Feature
0
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kuasa Hukum Vina Tanyakan Keberadaan Motor Pegy

Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Vina Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal keberadaan motor milik Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. . (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

“Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut,” tutur dia.

Jakarta – Fusilatnews – Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Vina Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal keberadaan motor milik Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hotman menegaskan , hingga saat ini polisi tak pernah memamerkan wujud sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kalau ada enggak motornya berarti enggak ada barang bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan kalau ada, kalau enggak ada ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

Sejauh ini, polisi diketahui hanya menunjukkan barang bukti terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi. Namun, menurut Hotman, hal tersebut tidak cukup.

“Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut,” tutur dia.

Padahal, Hotman menyebut motor milik Pegi itu sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam. Namun, keberadaan motor itu kini tak diketahui.

“Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun,” ujarnya

Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian seharusnya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.

“Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi,” ucap dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

Disamping itu muncul pernyataan dari Kuasa Hukum keluarga Vina Hotman Paris HUtapea yang mengatakan lima dari 6 Terpidana membantah bahwa Pegi Setiawan Pelaku pembunuhan Vina

“Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/ 2024).

Selanjutany Salah seorang tetangga yang pernah bekerja sama dengan Pegi Setiawan sesama kuli bangunan bernama Suharsono (40), mengaku yakin Pegi bukan pembunuh Vina dan Eky pada 2016 silam. karena menurut Suharsono, di saat malam kejadian 27 Agustus 2016, Pegi berada ada di Bandung.

Suharsono menegaskan kalau dia pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung atas ajakan Pegi. Saat itu, dia berangkat dari Cirebon menuju Bandung pada 21 Agustus 2021 bersama adik Pegi yang bernama Robi.

Suharsono mengaku bekerja di Bandung hanya satu pekan atau sampai 27 Agustus 2016 dan minta pulang ke Cirebon. Dia lantas menyampaikan hal itu kepada Pegi.

“Saya diantarkan oleh Pegi, Ibnu (saudara Pegi) dan Robi (adik Pegi) sampai jalan raya. Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang. Itu sekitar jam 8 malam (20.00 WIB di tanggal 27 Agustus 2016). Setelah di Terminal Leuwipanjang, saya lanjut naik bus jurusan arah Cirebon,’’ ujar pria asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu, Ahad (27/5/2024).

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Penuhi Panggilan, Kejagung Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi Timah Bos, Sriwijaya Air

Next Post

64 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Ayah Pegi Setiawan Terancam Sangkaan Obstruction of Justice

64 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan

Protes Larangan Jurnalisme Investigasi, Mendorong DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Protes Larangan Jurnalisme Investigasi, Mendorong DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist