“Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut,” tutur dia.
Jakarta – Fusilatnews – Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Vina Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal keberadaan motor milik Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hotman menegaskan , hingga saat ini polisi tak pernah memamerkan wujud sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kalau ada enggak motornya berarti enggak ada barang bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan kalau ada, kalau enggak ada ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Sejauh ini, polisi diketahui hanya menunjukkan barang bukti terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi. Namun, menurut Hotman, hal tersebut tidak cukup.
“Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut,” tutur dia.
Padahal, Hotman menyebut motor milik Pegi itu sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam. Namun, keberadaan motor itu kini tak diketahui.
“Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun,” ujarnya
Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian seharusnya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.
“Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi,” ucap dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
Disamping itu muncul pernyataan dari Kuasa Hukum keluarga Vina Hotman Paris HUtapea yang mengatakan lima dari 6 Terpidana membantah bahwa Pegi Setiawan Pelaku pembunuhan Vina
“Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/ 2024).
Selanjutany Salah seorang tetangga yang pernah bekerja sama dengan Pegi Setiawan sesama kuli bangunan bernama Suharsono (40), mengaku yakin Pegi bukan pembunuh Vina dan Eky pada 2016 silam. karena menurut Suharsono, di saat malam kejadian 27 Agustus 2016, Pegi berada ada di Bandung.
Suharsono menegaskan kalau dia pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung atas ajakan Pegi. Saat itu, dia berangkat dari Cirebon menuju Bandung pada 21 Agustus 2021 bersama adik Pegi yang bernama Robi.
Suharsono mengaku bekerja di Bandung hanya satu pekan atau sampai 27 Agustus 2016 dan minta pulang ke Cirebon. Dia lantas menyampaikan hal itu kepada Pegi.
“Saya diantarkan oleh Pegi, Ibnu (saudara Pegi) dan Robi (adik Pegi) sampai jalan raya. Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang. Itu sekitar jam 8 malam (20.00 WIB di tanggal 27 Agustus 2016). Setelah di Terminal Leuwipanjang, saya lanjut naik bus jurusan arah Cirebon,’’ ujar pria asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu, Ahad (27/5/2024).
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
























