Ia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Bandung – Fusilatnews – Sebanyak 64 orang advokat atau pengacara akan berada di belakang dan siap melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.yang terancam hukuman mati, Pegi Setiawan
“Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah,” ujar Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Kamis (30/5/2024).
Ia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia menegaskan akan melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.
“Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak,” kata dia.
Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Awalnya Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dan Polisi berhasil menangkap satu tersangka yaitu Pegi setiawan alias Perong
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
Disamping itu muncul pernyataan dari Kuasa Hukum keluarga Vina Hotman Paris HUtapea yang mengatakan lima dari 6 Terpidana membantah bahwa Pegi Setiawan Pelaku pembunuhan Vina
“Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/ 2024).
Selanjutany Salah seorang tetangga yang pernah bekerja sama dengan Pegi Setiawan sesama kuli bangunan bernama Suharsono (40), mengaku yakin Pegi bukan pembunuh Vina dan Eky pada 2016 silam. karena menurut Suharsono, di saat malam kejadian 27 Agustus 2016, Pegi berada ada di Bandung.
Suharsono menegaskan kalau dia pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung atas ajakan Pegi. Saat itu, dia berangkat dari Cirebon menuju Bandung pada 21 Agustus 2021 bersama adik Pegi yang bernama Robi.
Suharsono mengaku bekerja di Bandung hanya satu pekan atau sampai 27 Agustus 2016 dan minta pulang ke Cirebon. Dia lantas menyampaikan hal itu kepada Pegi.
“Saya diantarkan oleh Pegi, Ibnu (saudara Pegi) dan Robi (adik Pegi) sampai jalan raya. Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang. Itu sekitar jam 8 malam (20.00 WIB di tanggal 27 Agustus 2016). Setelah di Terminal Leuwipanjang, saya lanjut naik bus jurusan arah Cirebon,’’ ujar pria asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu, Ahad (27/5/2024).
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
























