Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menjelaskan soal alasan terkait nilai kerusakan ekologis Rp271 triliun menjadi total kerugian negara di kasus korupsi tata niaga timah.
Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan analisis dan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah hingga vegetasi yang diperoleh dari lokasi pertambangan juga telah mendukung kasus korupsi ini sudah termasuk dalam kualifikasi kerugian negara.
Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menjelaskan soal alasan terkait nilai kerusakan ekologis Rp271 triliun menjadi total kerugian negara di kasus korupsi tata niaga timah.
Menurut Bambang kasus korupsi yang terjadi di Bangka Belitung itu telah merusak lingkungan di area wilayah IUP milik PT Timah Tbk. (TINS), sehingga mengganggu perekonomian negara.
“Jadi ada ekologikal terganggu ya, kemudian yang kedua adalah environmental economic yang rusak, dan yang ketiga itu adalah pemulihan yang harus dilakukan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).
Bambang Hero juga memaparkan terkait kerusakan ekologis dan terganggunya kegiatan ekonomi dalam kasus timah merupakan kerugian bagi negara.
Berdasarkan analisis Bambang Hero Jika tidak terjadi kerusakan maka negara bisa mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, akibat megakorupsi di IUP PT Timah ini negara malah mendapatkan kerugian karena harus memikirkan upaya pemulihan lahan dengan biaya yang fantastis.
“Tentu semua itu diukur, tidak dikira-kira dan parameternya sudah jelas, dan sehingga tidak ada istilah potensial loss, itu adalah betul-betul total loss,” tambahnya.
Oleh karena itu, dalam hal ini PT Timah perlu juga ikut bertanggung jawab dalam memulihkan lingkungan tambang yang telah dirusak. Apalagi, para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian yang mencapai Rp300 triliun.
Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.
Selanjutnya, Febrie menekankan bahwa pihaknya tidak akan membawa kerugian perekonomian negara ke persidangan dan menetapkan Rp300 triliun sebagai dakwaan kepada tersangka di kasus timah.
“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kerugian perekonomian negara 300 sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” ujar Febrie Rabu (29/5/2024)
























