• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KASUS VINA CIREBON : POTENSI PELANGGARAN HAM SECARA TSM (HAM BERAT) OLEH PETUGAS POLISI, JAKSA & HAKIM

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 11, 2024
in Crime, Feature, Law
0
KASUS VINA CIREBON : POTENSI PELANGGARAN HAM SECARA TSM (HAM BERAT) OLEH PETUGAS POLISI, JAKSA & HAKIM
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

De Aƈtore Non Probante, Reus Absolvitur é Aƈtore Non Probante, Reus Absolvitur, Præsumtionis Juris de Jure.

Ketika penuntut tidak dapat membuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan, negara harus ganti kerugian & Polisi terlarang melakukan kekerasan, demikianlah anggapan hukum atas putusan hakim.

 

Muhammad Yamin Nasution

 Viralnya kasus pembunuhan di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016, telah menimbulkan luka bagi masyarakat dan membawa wajah institusi penegakan hukum Indonesia demikian busuk.

Kasus ini sekaligus membuat seluruh mata pencari keadilan terluka. Bagaimana tidak, keterangan demi keterangan oleh saksi-saksi dan keluarga tervonis telah membuktikan bahwa manipulasi dan intimidasi masih terus digunakan oleh petugas dalam proses pemeriksaan.

Tubuh instansi polri yang seharusnya menjadi pohon pelindung terbesar masyarakat dari rasa tidak aman, faktanya telah digunakan petuga-petugas yang berkhianat (disebut oknum) untuk memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan otoritasnya.

Dalam kasus Vina Cirebon, bila merujuk kepada BAP, Surat Dakwaan dan Putusan Hakim serta dikaitkan dengan keterangan-keterangan resmi Polda Jabar dalam penangkapan Pegi Setiawan (alias PG, selanjutnya disebut PG).

Maka, apa yang dilakukan Pihak Polda Jabar sangat jauh dari Konsep KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014 (Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014) tentang proses penahanan dan penetapan tersangka.

Paska Putusan MK a quo, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni :

  1. Penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti;
  2. Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara;
  3. Penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.

Seperti yang dapat diketahui oleh seluruh publik bahwa PG telah ditahan dan Polda Jabar telah menyampaikan secara resmi ikhwal penahan tersebut.

Penahanan PG merujuk Putusan Inkracht van Gewisjde Pengadilan Cirebon yang memuat tentang DPO, Putusan Merujuk hasil Tuntutan JPU, Tuntutan berdasarkan BAP kepolisian kala itu.

Akan tetapi dari tiga nama yang dimuat sebagai “DPO” didalam putusan, dua dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian, HOW COME???.

Selain dari itu, pihak kepolisian Jabar saat ini telah selesai melakukan tes kejiwaan terhadap PG. Tes ini sebagai alat bukti tambahan, namun pertanyaan mendasar apakah ini tidak bertentangan dengan Putusan MK diatas? Tidak sama sekali, dan penahan tersebut tidak sah secara aturan hukum.

Pertanyaan kedua, dapatkah ahli kejiwaan yang melakukan tes terebut mengaitkan kondisi kejiwaan saat ini dengan delapan tahun silam, saat dimana PG berusia antara 21-23 Tahun sekaligus disangkakan melakukan pembunuhan.

Selanjutnya, dapatkah ahli kejiwaan yang melakukan tes tersebut menjelaskan berapa besar perubahan kejiwaan seseorang dengan selama delapan tahun?

Pertanayaan ini harus benar-benar dijabarkan pihak kepolisian dan harus diminta oleh Tim Lawyer bila tes ini dijadikan sebagai alat bukti tambahan untuk menahan PG.

DUGAAN PELANGGARAN HAM BERAT

Putusan MK diatas telah memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Di dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”.

Meskipun kata-kata due process of law tidak ditemukan dalam Magna Carta, namun piagam ini yang umumnya dipandang sebagai cikal bakal Due Process of Law.

Mengutip Simon Schama dalam “A History of Britain, vol 1, 2011” dan Tom Andrew  “The Forgotten Rootsof the Magna Carta” menyatakan bahwa:

Magna Carta “bukan akta kelahiran kebebasan” dalam tradisi retoris dari Deklarasi Kemerdekaan. Namun, itu “adalah sertifikat kematian despotisme”. Ini, untuk pertama kalinya, Raja Inggris ditempatkan di bawah aturan hukum. Misalnya, menghilangkan kekuasaan raja untuk menangkap rakyatnya sewenang-wenang, sekarang, Raja harus mengakui habeas corpus, harus mengakui hak manusia untuk untuk mendapatkan proses hukum dalam masalah penahanan.

Magna Carta sebagai perjanjian bukan hanya memberikan perlindungan kepada bangsawan, tetapi kepada semua orang, dimana dinyatakan bahwa semua orang tidak dapat dipenjarakan atau diasingkan, direbut kebebasannya tidak dengan proses hukum atau atas nama hukum, kecuali dengan proses hukum yang dilakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Berdasarkan proses peradilan biasa dengan diberikan kepadanya hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti sesuai dengan prosedur hukum.

Keterangan Saka Tatal, salah satu tervonis yang kala itu masih berusia dibawah umur, bahwa Saka telah mendapatkan intimidasi dan penyiksaan saat proses pemeriksaan.

Keterangan lain dapat dilihat dari interview seorang Youtuber sekaligus eks Bupati salah satu wilayah Jabar,  bahwa beberap saksi yang dihadirkan di Pengadilan yang memberikan alibi bahwa Saka berada ditempat lain dan berada dengannya saat kejadian.

Akan tetapi keterangan ini tidak diambil hakim sebagai pertimbangan, bahkan tidak dimuat dalam redaksi putusan. Sebaliknya keterangan saksi yang memberatkan yang termuat didalam BAP, hanya tidak dihadirkan di pengadilan dijadikan dasar sebagai pertimbangan bagi hakim.

Pada Konprensi PERS yang dilakukan oleh Otto Hasibuan, disana terdengar melalui seorang ibu, bahwa tervonis lain juga mengalami intimidasi yang luar biasa saat proses pemeriksaan.

Perlindungan yang diberikan oleh hukum acara pidana (KUHAP) termasuk perlindungan dari tindakan pencarian bukti kesalahan yang tidak masuk di akal dan menjurus pada unfair prejudice atau penyitaan terhadap barang dengan cara melanggar hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan yang tidak berdasarkan atas hukum serta proses peradilan yang memihak (unlawful legal evidence).

KESIMPULAN

Ada banyak PR besar Kapolri yang harus didukung masyarakat untuk menuntaskan kerusakan ini, Kapolri dalam pidatonya pernah mengatakan Ikan busuk berawal dari kepala “Rotten Fish out of the cop”.

Maka, Kapolri harus membersihkan bahkan memotong kepala-kepala yang busuk dari anggotanya, termasuk bila ada dugaan keterlibatan mantan petinggi-petinggi Kepolisian terdahulu, makai ia pun harus membersihkan hal tersebut, lebih baik memberiskan nama institusi dan peribadi Kapolri daripada membiarkan perusak institusi kepolisian terus mengotori.

Jaksa dan Hakim yang kala itu ikut dalam proses penelitian (Jaksa Peneliti, Penuntut) harus diperiksa secara marathon atas kasus ini, sebab in criminal justice system ketiga unsur tersebut terduga melakukan siasat busuk sehingga melahirkan ketidakadilan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Sindrom Syok Beracun Streptokokus Mencapai Rekor Tertinggi di Jepang

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Jangan Obscur Mirip Airlangga Hartarto dan Dito Ariotedjo

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Next Post
Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Jangan Obscur Mirip Airlangga Hartarto dan Dito Ariotedjo

Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Jangan Obscur Mirip Airlangga Hartarto dan Dito Ariotedjo

Semester I 2023, KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi. DKI Terbanyak

TPDI Desak KPK Tuntaskan Kasus DJKA, Pemeriksaan Saksi MLN Jadi Perhatian

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...