Jampidsus Kejaksaan Agung RI mesti melakukan investigasi dan penyidikan secara komprehensif dan intensif dalam kasus dugaan korupsi ratusan triliun yang melibatkan Harvey Moeis. Korupsi yang menyangkut tambang timah milik negara ini tidak mungkin dilakukan sendirian.
Investigasi juga harus mencakup kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekatnya, termasuk Sandra Dewi, istrinya. Aliran dana harus dilacak secara menyeluruh, baik yang disimpan dalam bentuk aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) atau bergerak, seperti perhiasan atau logam mulia, maupun melalui pencucian uang (money laundering) sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika ada aset yang disimpan atas nama orang lain, penyidik harus melacak di mana aset tersebut disimpan. Semua ini bertujuan agar dana yang dirugikan dapat dikembalikan kepada negara dan tidak merugikan rakyat.
Jika Sandra Dewi tidak kooperatif atau mempersulit penyidikan, atau jika diketahui bahwa dia tidak jujur dalam memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang ditemukan, maka demi hukum, Jampidsus harus langsung menetapkan status tersangka (TSK) kepada Sandra Dewi. Status TSK dapat diberikan kepada siapa pun yang diduga merintangi penyidikan atau melakukan obstruksi sesuai Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku obstruksi dapat dinyatakan turut serta melakukan korupsi sesuai Pasal 55 KUHP (delneming) vide UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Untuk menghindari tuduhan publik tentang adanya permainan mata atau persekongkolan dengan Sandra Dewi dan Harvey Moeis (setelah ditetapkan sebagai TSK), Kejagung RI dapat langsung menetapkan status penahanan atas dasar hak subjektif sebagai penyidik sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP atau UU RI Nomor 8 Tahun 1981. Ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya melalui praktik pencucian uang.
Sebaliknya, jika Sandra Dewi terbukti tidak terlibat sama sekali, Jampidsus harus menyampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik sesuai alat bukti yang ada. Jangan sampai kasus ini menjadi gelap seperti kasus yang pernah menghinggapi Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan Dito Ariotedjo, MENPORA, dalam kasus korupsi BTS yang perkembangannya tidak jelas dan menguap entah ke mana.