Damai Hari Lubis- Ketua Aliansi Anak Bangsa, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Akibat dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023, heboh diberbagai media sosial; para netizen pro Ahok (Basuki Purnama Cahaya) mengeluarkan pernyataan yang narasinya menyudutkan Anies Baswedan. Seolah-olah Anies yang melakukan pembiaran para penduduk untuk bermukim atau bertempat tinggal di sekitaran Depo Pertamina Plumpang itu, hingga akhirnya menjadi korban kebakaran Depo Plumpang. Ini telah mengakibatkan belasan nyawa melayang, dan puluhan warga luka-luka.
Selain antara netizen, terjadi pula pro dan kontra, vesi pernyataan masing-masing antara kubu pro Anies dan yang pro Ahok. Kedua kubu baku hantam pernyataan. Kubu pro Ahok (Basuki Cahaya Purnama), yakni Gibert Simanjuntak menyatakan : “Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan “
Sontak saja dibalas oleh Geisz Chalifah yang pro Anies : “Anies memberi IMB, agar warga bisa mendapatkan keadilan dalam pelayanan publik. Diberi IMB atau tidak, warga Kampung Tanah Merah sudah tinggal di daerah itu puluhan tahun lalu,” dan juga “Kebakaran yang sudah terjadi dua kali itu, disebabkan kelalaian dalam maintenance. Bukan karena ulah warga yang tinggal di daerah situ”.
Beredar informasi di media sosial twitte, sebelum Jokowi menjabat gubernur DKI Jakarta, saat pencalonannya, Jokowi pernah memberikan janji kepada masyarakat Jakarta Utara melalui sepucuk surat tertanggal 15 Septenber 2012 yang pokok suratnya adalah sebagai “Kontrak Sosial”. Isinya adalah, tidak akan menggusur wilayah kumuh selain akan menata, dan warga yang berada di atas lahan milik swata atau BUMN akan diadakan negosiasi oleh Gubernur selaku mediator agar warga tidak dirugikan haknya.
Ketika Jokowi mundur diri pada 2014 lalu digantikan oleh Ahok, kontrak tetap berlaku. Ahok melanjutkan Program Kerja Jokowi. Kecuali ada bukti lain yang mengisyaratkan dirinya dapat melakukan hal penyimpangan dari kontrak yang dibuat oleh Jokowi.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, apapun perbuatan hukum oleh setiap subjek hukum pelakunya, jika terkait dan mengenai sebuah perjanjian apapun bentuknya, termasuk Kontrak Sosial maupun/atau Surat Pernyataan Politik sekalipun, adalah merupakan sebuah rangkaian perbuatan yang mesti tunduk dan taat kepada kontrak sosial tersebut sebagai ketentuan hukum.
Maka terhadap surat kontrak sosial yang dibuat Jokowi oleh karena dihadapkan kepada pihak serta kepentingan pihak lain atau banyak pihak (masyarakat) semestinya tunduk kepada sistim hukum Pasal 1320 KUHPerdata/ BE. tentang sahnya perjanjian.
Secara yuridis formal, surat kontrak sosial yang dibuat oleh Jokowi tersebut adalah cacat hukum, sehingga batal demi hukum, karena makna hukum “Kontrak” adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri. Namun pakta hukum kalimat pada klausula yang tertera dalam kontrak tersebut nampaknya hanya ditanda tangani secara sepihak saja, yakni hanya oleh Jokowi Sang Calon Gubernur DKI 2012 – 2017.
Sehingga, jika “Surat Kontrak” pun dianggap sebagai surat pernyataan, maka tidak berkekuatan hukum, oleh sebab judulnya adalah kontrak, serta tidak ada sanksi apapun jika “Surat Kontrak” dilanggar oleh Jokowi, selaku pemberi janji serta penandatangan pada surat kontrak, baik sanksi moril, semisal ” undur diri ” maupun pertanggungjawaban immoril atau materil.
Pertanyaan logika dan hukumnya adalah, apakah ahli hukum yang membuat “Surat Kontrak” dimaksud minim pengetahuan hukumnya, atau sengaja blunder, dengan tujuan mengakali para konstituen atau tidak beritikad baik? Agar kelak masyarakat Jakarta Utara, diantaranya warga Plumpang, jika memiliki alasan untuk menggugat atau menuntut Jokowi selaku Gubernur DKI. Keranah hukum, atas dasar data dan atau bukti hukum ; “bahwa Jokowi telah melakukan wan prestasi atau ingkar janji atau tidak tepati kontrak politik yang Ia buat “, maka gugatan masyarakat akan ditolak oleh lembaga peradilan melalui putusannya. Oleh sebab hukum, surat kontrak yang dijadikan sebagai alat bukti hukum oleh Para Penggugat (Masyarakat Jakarta Utara) adalah cacat hukum, maka oleh karenanya batal demi hukum.
Apa selanjutnya, ketika kontrak sosial itu dibuat/dijanjikan oleh seorang Calon Presiden/Gubernur/Bupati-Walikota, sehingga berkekuatan Hukum? Nah ini yang sering kali diabaikan. Bahwa ketika seseorang melakukan “perjanjian sosial” tersebut, kemudian terpilih sebagai Presiden, Gubernur atau Bupatai/walikota, harus dilegitimasi oleh DPR/D, supaya menjadi peraturan yang berkekuatan hukum.



















