Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Terminologi “Orang Hukum” pada dasarnya hanya berlaku bagi seorang Presiden, adapun yang lain adalah orang yang berlatarbelakang pendidikan hukum dengan profesi mengikuti.
Istilah latin “Rectum” “Rex” diartikan sebagai seorang Raja yang menjadi tauladan. Sebodoh-bodohnya seorang presiden maka ucapannya memiliki sifat perintah hukum.
Bila seorang yang bodoh atau seorang yang jahat menjadi presiden, maka ia dapat melahirkan sebuah produk hukum, seperti; PERPPU, INPRES, PERPRES.
Tubuh memiliki sifat sempurna, maka tubuh hukum “Orang Hukum” sempurna dengan peraturan yang ia lahirkan, dan hanya satu-satunya adalah Raja atau Presiden. Sebaliknya sepintar dan sehebat-hebatnya seorang professor/ahli hukum dia tetap memiliki keterbatasan ilmu pengetahun (sifat ilmu) dan takkan mampu membuat suatu aturan hukum.
Maka JOKOWI Adalah orang hukum yang sempurna, memahami atau tidak tentang hukum akan tetapi ucapannya akan menjadi hukum, dan ia mampu melahirkan produk hukum sesuai keinginannya, dan kesempurnaan terminology tubuh hukum “Orang Hukum” hanya dimiliki Jokowi sebagai Presiden, tidak yang lain.
Namun mampukah ia menjadi pembimbing “Rectum” atau “Rex” yang bagi seluruh masyarakat Indonesia?
Adagium Minangkabau mengatakan: “Sakali aye gadang, sakali tapian baranja. Sakali raja ba(r) ganti, sakali adat berobah”.
Dalam Bahasa bebas Indonesia dapat diartikan: “Apabila air meluap, tempat pemandian bergeser. Apabila ada pergantian raja, maka adat berganti juga”.
Adagium diatas sejalan dengan kondisi sosiologis akhir-akhir ini di Indonesia. Jokowi memiliki tabiat buruk yaitu; senang ingkar janji, suka pencitraan, bicara asal-asalan tanpa landasan pengetahuan, sehingga ucapan tersebut kerap kali melahirkan ketersinggungan bagi gologan-golongan khsususnya Islam.
Perbaikan penegakan hukum yang di janjikan, kerusakan penegakan hukum yang di ciptakan, perbaikan ekonomi yang di janjikan, kelaparan, antrian segala macam bahan pokok yang di hasilkan.
Investasi sebagai pintu gerbang penjajahan, telah di buka sebesar-besarnya oleh Jokowi, hal ini telah menciptakan pelanggaran keadilan bagi rakyat. Menciptakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang besar terhadap kehidupan dan kediaman harmonis masyarakat.
Jokowi dalam kehidupan bernegara, telah jauh melenceng dari konsep penguasa dengan tradisi klasik liberal, tak sedikipun ia perduli dengan perspektif “menciptakan rasa keadilan dimasyarakat”, sebagai pedoman kehidupan yang berlatar belakang budaya dan adat.
Perubahan akan selalu ada, seperti yang disebutkan dalam adagium Minangkabau diatas. Akan tetapi perubahan negara selama kekuasaan Jokowi telah menghancurkan kehidupan rakyat kecil dengan memberikan lahan subur kepada sekelompok penguasa ekonomi lokal dan Asing RRC (oligarchy).
Kekayaan alam Indonesia telah di kuasai asing hingga minimal 70 Tahun kedepan melalui Investasi dengan landasan hukum OMNIBUSLAW.
Melalui aturan tersebut dan teknikalitas BANK TANAH, Rakyat telah kehilangan hak miliknya secara tidak langsung sebesar 50%, masyarakat Adat dan pesisir akan terus menerus menjadi korban ketidakadilan kedepan, mereka akan di usir dari kediaman yag telah ditinggali secara turun temurun.
Bila menolak, rakyat tersebut akan di presekusi, di ancam, di tangkap dengan tuduhan-tuduhan yang menyayat hati. Hal ini telah terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Jokowi adalah pedagang kayu kusen tersukses dalam sejarah, kesuksesan tertingginya adalah telah berhasil menjadi orang hukum dan dapat menjual apapun yang diinginkannya.
JAHANNAM, Itulah hakekat kekuasaan Jokowi, secara verbal, bila rakyat tak mampu bersatu, dan Presiden kedepan tak lebih baik dari Jokowi, maka negeri ini akan menjadi Jahannam.
Secara nomina, dampak kedepan dari semua kebijakan investasi Jokowi akan menjadikan keadaan ekonomi dan kehidupan rakyat seperti Neraka Jahannam. Dan ini telah di alami Sebagian masyarakat.


























