Jakarta-Fusilatnews.–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari seorang mahasiswa bernama Albert Ola Masang Setiawan Muda yang mengajukan permintaan agar warga dapat mengajukan gugatan pembubaran partai politik. Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 16/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai ‘pemerintah atau perorangan warga negara Indonesia’ yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai. Pemohon mengklaim bahwa pasal tersebut membatasi kemampuan mereka untuk mengajukan pembubaran partai politik yang anggotanya terlibat dalam kasus korupsi. Mereka merasa bahwa pasal tersebut mengurangi kepastian mereka terlindungi dari ancaman korupsi saat anggota partai politik yang terlibat korupsi menduduki jabatan publik melalui Pemilu.
MK menanggapi permohonan pemohon dengan menyatakan bahwa tidak dimungkinkan bagi perseorangan atau warga negara untuk mengajukan diri sebagai pemohon dalam pembubaran partai politik. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 68 ayat (1) UU MK secara jelas dan tegas menetapkan bahwa hanya pemerintah yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik di MK. Dia menambahkan bahwa baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah “pemerintah pusat”. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa hanya pemerintah, khususnya pemerintah pusat, yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
MK juga menyatakan bahwa mereka tidak memiliki alasan fundamental untuk mengubah pendiriannya seperti yang telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IX/2011. Ketentuan norma Pasal 68 ayat (1) UU MK, menurut MK, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, MK menolak permohonan dari pemohon dengan menyatakan bahwa mereka menolak permohonan pemohon untuk semuanya.


























