• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kebijakan “Ngatur Setrum”, Awas Kesetrum!

fusilat by fusilat
January 4, 2023
in Feature
0
Disetujui Presiden, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA naik
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Agus Pambagio

Jakarta – “Setrum” atau ketenagalistrikan merupakan salah satu penunjang hajat hidup terpenting manusia pada era cyber saat ini. Di mana pun kita berada setrum dibutuhkan. Tanpa setrum kita akan Kembali ke zaman Flintstone atau zaman batu. Keberadaan setrum sangat bergantung pada ketersediaan sumber energi primer yang digunakan oleh pembangkit.
Saat ini, selepas ditandatanganinya dokumen Paris Agreement saat COP 21 di Paris 2015, penggunaan sumber energi primer harus menjauh dari energi yang berasal dari fosil dan berkelanjutan atau sekarang popular dengan istilah energi hijau. Untuk itu Indonesia juga sudah sepakat untuk mengarah ke energi hijau.

Sesuai dengan PP No. 70 Tahun 2014 Pasal 2, kebijakan energi nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) ditetapkan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. RUKN juga memfasilitasi munculnya penambahan daya listrik sebesar 35.000 MW. Masalahnya penambahan daya sebesar itu saat ini bermasalah karena menimbulkan oversupply ketenagalistrikan bagi PT PLN (Persero), khususnya di jaringan Jawa-Bali-Madura dan jaringan Sumatera.

Ternyata kebijakan pemerintah untuk membangun pembangkit 35.000 MW bermasalah dan akan bertambah masalah ketika permintaan publik tetap rendah, sebagai dampak dari rendahnya pertumbuhan ekonomi (di bawah 7%) dan pandemi Covid-19. Akibatnya PLN kelebihan daya atau oversupply cukup besar (diperkirakan sekitar 7 GW pada akhir 2022). Konsekuensinya PLN atau negara harus membiayai kelebihan listrik tersebut yang pada akhir tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun per GW. Beban berat untuk PLN dan APBN. Beban ini akan terus berlanjut dan membengkak jika oversupply tidak segera diselesaikan.

Langkah cerdas dan inovatif pemerintah harus segera diambil, mengingat beban finansial oversupply setrum ini sangat besar dan menggerogoti APBN sebagai akibat metode take or pay terhadap jual beli listrik dari pembangkit swasta atau Independent Power Producers (IPP).

Sejak Agustus 2020, realisasi proyek listrik 35.000 MW hanya mencapai 8.400 MW, atau setara dengan 24% dari target. Namun semua kontrak pembangunan 35.000 MW sudah ditandatangani. Kementerian ESDM memproyeksikan bahwa program ini baru dapat diselesaikan pada 2028 – 2029. Kapasitas tambahan pembangkit ini mayoritas menggunakan energi primer batu bara dan kombinasi antara pembangkit listrik cycle gas dan batu bara.

Berdasarkan RUPTL PLN 2019 – 2028, akan ada tambahan pasokan listrik sebesar 56,4 GW. Artinya oversupply ketenagaalistrikan akan semakin besar dan tentunya beban negara juga akan membengkak. Sebagian dari penambahan daya listrik datang dari pembangkit listrik EBT. Namun dari 75 Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) EBT yang ditandatangani, antara 2017 dan 2018, masih tersisa 36% yang belum mencapai kesepakatan (financial closing), lalu sekitar 7% telah dibatalkan.

Sementara itu antara 2018 – 2020, total hanya ada sekitar 564,89 GW yang berasal dari 13 proyek yang ada atau rata-rata sebesar 188,3 MW per tahun dari yang menandatangani PJBTL. Ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata per tahun sebelumnya, yaitu sebesar 500 MW per tahun (International Institute for Sustainable Development, Risalah Kebijakan Energi Indonesia).

Dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional, terdapat beberapa target dan hal penting yang harus jadi perhatian pengambil kebijakan, antara lain kebutuhan ketenagalistrikan per kapita 2021 adalah 1.163 Kwh, sedangkan pada 2025 kebutuhan ketenagalistrikan ditargetkan mencapai 2.500 Kwh, dan pada 2050 diperkirakan akan mencapai 7.000 Kwh. Sedangkan untuk penggunaan EBT pada 2021 hanya 11,7%. Diharapkan pada 2025 penggunaan EBT naik sekurang-kurangnya menjadi 23% dan pada 2050 penggunaan EBT di energi primer kita diharapkan dapat mencapai 31%.

Dari semua gambaran di atas, Indonesia ternyata punya masalah serius di pengaturan ketenagalistrikan dan persoalan itu muncul sebagai dampak kecerobohan pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Sebuah kebijakan tidak bisa hanya sekadar dibuat lalu dijalankan tanpa ada monitoring dan evaluasi yang terstruktur dan menyeluruh. Program listrik 35.000 MW seharusnya dievaluasi pada 2015/2016 lalu ketika pertumbuhan ekonomi tidak sampai 7% per tahun (seperti direncanakan) ditambah munculnya pandemi serta banyaknya investor yang masuk tanpa membangun industri yang boros listrik tetapi masuk di sektor industri kreatif yang hemat listrik.

Padahal pada 2015 juga, Menko Perekonomian saat itu Rizal Ramli pernah mengingatkan supaya kebijakan pembangunan pembangkit 35.000 MW direvisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan tindakan konkret. Nasi sudah menjadi bubur, sekarang pemerintah harus menanggung biaya yang ekstra meskipun belum semua pembangkit dibangun. Masalahnya sudah seluruh 35.000 MW selesai diproses dan sedang dalam konstruksi. Membangun PLTU memerlukan waktu rata-rata empat tahun. Jadi ledakan puncak kelebihan setrum bisa terjadi pada 2028 jika tidak ada industri boros listrik dibangun di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 5% per tahun.

Langkah Pemerintah

Untuk menghindari pemborosan yang tidak perlu di ketenagalistrikan, perlu kiranya pemerintah, melalui Kementerian ESDM, segera melakukan kajian secara rinci tentang kebutuhan setrum dalam 10 tahun ke depan, misalnya, dengan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, kebutuhan industri padat setrum, serta pertumbuhan pembangunan transmisi dan distribusi. Pembangunan pengadaan listrik terus dilakukan pada sektor pembangkit tetapi tanpa pembangunan jaringan transmisi dan distribusi, hal ini akan percuma karena setrum tidak termanfaatkan.

Untuk itu pemerintah harus segera menghitung biaya pembatalan melalui renegosiasi dengan investor yang belum sempat membangun PLTU. Tentu ada implikasi hukum dan denda. Namun tolong dihitung, lebih murah mana membatalkan pembangunan PLTU yang sudah berkontrak atau membiayai oversupply ketenagalistrikan dalam kurun waktu panjang sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia setara dengan 7% serta masuknya investor yang mau mendirikan industri boros listrik di Indonesia, misalnya industri manufacturing, smelter, dan lain-lain, bukan industri kreatif yang miskin penggunaan listrik atau setrum?

Evaluasi juga harus dilakukan terkait dengan pembangunan dan distribusi listrik hijau, siapa yang akan memproduksi? PLN atau juga PT Pertamina (Persero) plus swasta melalui IPP? Atau, boleh semua dengan persyaratan masing-masing selain membangun pembangkit juga membangun jaringan transmisi serta distribusi sendiri. Sehingga kasus susupan pasal power wheeling, yang merugikan satu-satunya operator penyedia setrum, di RUU EBET tidak mengganggu bisnis ketenagalistrikan di Indonesia, serta menimbulkan masalah politik yang serius.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

Dikutip detik.com, Rabu 03 January 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wisata Drakula

Next Post

Pemersoka 13 Santri Herry Wirawan Diputus MA Hukuman Mati – Sempat Beredar Ditembak Mati

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Pemersoka 13 Santri Herry Wirawan Diputus MA Hukuman Mati – Sempat Beredar Ditembak Mati

Pemersoka 13 Santri Herry Wirawan Diputus MA Hukuman Mati – Sempat Beredar Ditembak Mati

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Versi BPKP Tidak Wajar: Diduga ada Rekayasa dan Kriminalisasi.

Menurut Kemenkeu Ekonomi 2023 Kuat: PERPPU Cipta Kerja Tidak Sah dan Sewenang-wenang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist