Munculnya partai dengan nama Partai Mahasiswa Indonesia yang memicu polemik ini rupanya telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM sejak awal tahun. Partai di bawah kepemimpinan Eko Pratama ini langsung mendapat kecaman dari BEM Nusantara kubu Dimas Prayoga.
“Bagi kami, ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama mahasiswa, yang tidak jelas asal-usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya,” kata Ridho, Senin (25/4/2022). Dikutip Kompas.com
“Ini adalah upaya penggembosan serta pembungkaman yang sangat terstruktur terhadap suara kritis Mahasiswa. Kelompok mahasiswa yang lain seperti BEM dan Kelompok Cipayung yang juga terbentuk dari elemen mahasiswa harusnya juga angkat suara karena secara tidak langsung mereka juga terklaim dengan adanya Partai ini,” ungkapnya.
Partai ini dianggap bermasalah karena dengan semena-mena menggunakan kata “mahasiswa” sebagai nama partai. Ridho dkk khawatir bahwa partai ini sengaja dibentuk guna melemahkan atau mendompleng gerakan mahasiswa saat ini. “Ini sebuah pengeklaiman yang sangat merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia terkhusus BEM Nusantara,” ujar Ridho.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa partai tersebut sama sekali tidak merepresentasikan semua mahasiswa Indonesia yang sejatinya selalu menjadi agent of control dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Diketaui sebelumnya, dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum dari Kemenkumham, tercantum data Partai Mahasiswa Indonesia, memang benar ada Partai Mahasiswa Indonesia yang diakui negara. Di dokumen ini tertulis Nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk Partai Mahasiswa Indonesia, yakni M.HH-6.AH.11.01 TAHUN 2022 Tanggal 21 Januari 2022.
BEM Nusantara kubu Eko adalah kubu yang menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, 8 April lalu, sebelum demonstrasi mahasiswa BEM SI 11 April. Kala itu, BEM Nusantara pimpinan Eko. memilih tidak ikut turun ke jalan pada 11 April.

























