Febrie menegaskan penyidik Jampidsus, memiliki tanggung jawab moral sebagai penegak hukum untuk mengungkap aliran ratusan miliar tersebut. Karena, adanya dugaan penggelontoran uang tersebut direncanakan untuk mengendalikan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani oleh Jampidsus-Kejakgung.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) bertekad telusuri dugaan aliran uang ‘tutup kasus’ terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adanya dugaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bertekad Rp 243 miliar yang dikumpulkan terdakwa Irwan Hermawan (IH) itu disebut bersumber dari perkara pokok kasus BTS. Febrie Adriansyah mengatakan, pengakuan Irwan tentang gelontoran Rp 243 miliar untuk pengendalian perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut adalah salah satu bukti yang sudah dikantongi tim penyidikannya. Temuan itu, kata Febrie, menjadi dasar untuk membongkar dugaan obstruction of justice atau penghalang-halangan
“Ini (pengakuan Irwan) kan sudah menjadi alat bukti. Kan bisa saja dia ngomong si A terima, si B terima, si C terima. Karena sudah ada alat bukti, pasti kita telusuri. Sumber uang, kita masih mengindikasikan itu dari hasil kejahatan (korupsi) di BTS ini. Kita masih melihatnya seperti itu,” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Menurut Febrie, bukti dari pengakuan Irwan, didasarkan pda keyakinan tim penyidik di Jampidsus belum kuat menjadi dasar peningkatan status hukum terhadap apa yang diduga menerima. Karena itu, tim penyidiknya sejak Senin (3/7) sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga, dari 11 pihak yang disebut Irwan telah menerima gelontoran ratusan miliar tersebut. Tujuannya, selain untuk memberikan para terduga penerima untuk mengklarifikasi ke penyidik, pemeriksaan para pihak-pihak terduga penerima itu untuk mencari bukti-bukti baru.
“Kalau yang kita cari ini kan bukan pengakuan saja. Tetapi, kita memerlukan bukti-bukti (tentang) dia nyerahkannya ke siapa, di mana, ada bukti-bukti materiilnya seperti CCTV, atau saksi-saksi lainnya, transfer rekeningnya, dan bukti-bukti yang lain-lainnya,” ujar Febrie.
Febrie menegaskan penyidik Jampidsus, memiliki tanggung jawab moral sebagai penegak hukum untuk mengungkap aliran ratusan miliar tersebut. Karena, adanya dugaan penggelontoran uang tersebut direncanakan untuk mengendalikan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani oleh Jampidsus-Kejakgung.
“Jaksa punya kepentingan untuk mengejar ini. Dan kalau alat-alat bukti pendukung ini dapat, kita bisa tetapkan tersangka,” kata Febrie.
Akan tetapi, kata Febrie, pun tim penyidikannya tak dapat menetapkan tersangka terhadap nama-nama yang dikatakan menerima hanya berdasarkan tuduhan maupun pengakuan dari sepihak. Apalagi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. “Jadi, kita perlu pembuktian tadi. Karena kita tidak juga paksakan seseorang ke sidang tanpa adanya bukti-bukti,” ujar Febrie.
Pengusutan gelontoran Rp 243 miliar untuk tutup penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI ini sudah dilakukan Jampidsus sejak Senin (3/7/2023). Yaitu dengan melakukan pemeriksaan pertama terhadap nama Dito Aritedjo. Selasa (4/7/2023), tim penyidikan Jampidsus memeriksa delapan orang dari Kelompok Kerja (Pokja) BAKTI Kemenkominfo. Rabu (5/7/2023) penyidik memeriksa nama Edward Hutahaean. Lalu Kamis (6/7/2023), tim penyidikan memeriksa Erry Sugiharto. Para terperiksa itu diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Windy Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).
Tetapi, para terperiksa itu juga diminta keterangannya karena namanya ada dalam daftar 11 pihak penerima dana aliran uang tutup kasus dari terdakwa Irwan. Irwan adalah komisaris di PT Solitech Media Sinergy yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, terkait korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnama yang Republika peroleh, terungkap Irwan menerima pengumpulan uang setotal Rp 243 miliar. Uang itu bersumber dari tujuh pihak terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dari Jemmy Sutjiawan bos di PT Sansaine Exindo senilai Rp 37 miliar. Dari Steven di PT Waradan Yusa Abadi senilai Rp 28 miliar. Dari JIG Nusantara senilai Rp 29 miliar. Dari PT SGI senilai Rp 28 miliar. Dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) senilai Rp 60 miliar. Dari PT Aplikanusa Lintasarta Rp 7 miliar dan dari PT SEI dan juga Jemmy Sutjiawan senilai Rp 57 miliar.
Dari total Rp 243 miliar yang dikumpulkan Irwan tersebut, disebutkan atas perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) agar digelontorkan ke 11 pihak. Anang Latif juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini.
Irwan menyebut, uang itu diberikan Rp 10 miliar untuk yang dia sebut sebagai Staf Mentri. Rp 3 miliar untuk Anang Latif. Rp 2,3 miliar untuk POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 1,7 miliar untuk Latifah Hanum. Rp 70 miliar untuk Nistra. Rp 10 miliar untuk Erry (PERTAMINA). Dan Rp 75 miliar untuk Windy serta Setiyo. Rp 15 miliar untuk Edward Hutahaean. Serta untuk Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Juga untuk Walbertus Wisang sebesar Rp 4 miliar. Terakhir untuk Sadikin sebesar Rp 40 miliar.
Dalam BAP Irwan sebagai tersangka yang Republika dapatkan, juga terungkap pengumpulan Rp 119 miliar, serta Rp 129 miliar yang digelontorkan untuk menutup proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. Rp 119 miliar itu dari empat sumber berbeda. Dari pihak korporasi maupun perorangan swasta yang terkait dengan proyek serta dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Di antaranya Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Rp 26 miliar dari PT JIG. Rp 28 miliar dari PT Waradana Yusa Abadi. Dan Rp 37 miliar dari Jemmy Sutjiawan.
Dari total Rp 119 miliar tersebut, Irwan mengaku digelontorkan ke banyak pihak untuk pengurusan kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang dalam penyidikan di Jampidsus. Rp 6,2 miliar dipecah menjadi tiga bagian. Untuk seorang bernama Elvano yang disebut sebagai PPK Project BAKTI, Rp 1,5 miliar. Rp 1,7 miliar untuk seorang bernama Latifah Hanum. Dan Rp 3 miliar untuk Anang Latif.
Gelontoran pihak kedua, Rp 6 miliar, Irwan sorongkan ke seorang bernama Setio. “Saya serahkan kepada seseorang bernama Setio sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian penyidikan perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Irwan dalam BAP-nya itu.
rwan mengatakan, dalam BAP tersebut, Setio merupakan pengacara yang ditunjuk oleh pihak X. Namun, Irwan dalam BAP-nya itu tak bersedia membeberkan pihak X tersebut sebelum kasus yang menyeretnya sampai ke persidangan. “Tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik,” ujar Irwan.
Irwan juga menyerahkan uang Rp 52,5 miliar kepada pihak X tersebut. Selanjutnya Irwan menyerahkan Rp 43,5 miliar kepada rekannya sesama terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Uang tersebut pun kembali diserahkan kepada pihak X senilai Rp 1,5 miliar. Kepada pihak Y senilai Rp 10 miliar. Kepada seorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Dan kepada pihak Z sebesar Rp 27 miliar. Irwan, dalam BAP-nya itu pun tetap menolak mengungkap siapa pihak Y, maupun pihak Z yang dimaksudnya itu di luar persidangan.
Irwan juga ada menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada terdakwa Windy Purnama (WP). Serta Rp 800 juta Irwan serahkan kepada Friandi Mirza, dan tim di Pokja BAKTI Kemenkominfo. Irwan dalam BAP-nya menyebut, total uang yang dia gelontorkan dari hasil setoran para korporasi dan perorangan yang diduga untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang dalam penyidikan tersebut sebesar Rp 129 miliar. “Dan ditambah sekitar Rp 10 miliar dari dana pribadi saudara Galumbang Menak Simanjuntak,” kata Irwan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, pengakuan Irwan dalam BAP-nya tersebut bukanlah uang yang bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI. Karena, kata dia, pengumpulan maupun penggelontoran uang ratusan miliar tersebut terjadi di luar rentang waktu yang menjadi fokus penyidikan perkara pokok korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “Bahwa peristiwa tersebut (penerimaan gelontoran uang), kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa pidana korupsi BTS 4G BAKTI,” ujar Kuntadi, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, kata dia, memang ada terungkap uang ratusan miliar tersebut untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani Jampidsus-Kejakgung “Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan (korupsi BTS 4G BAKTI) tidak berjalan. Artinya, dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan,” ujar Kuntadi.