• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Kejagung Bertekad Telusuri Aliran Uang Untuk Menutup Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 8, 2023
in Law
0
Kejagung Bertekad Telusuri Aliran Uang Untuk Menutup Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Gedung Kejaksaan Agung RI.

Share on FacebookShare on Twitter

Febrie menegaskan penyidik Jampidsus,  memiliki tanggung jawab moral sebagai penegak hukum untuk mengungkap aliran ratusan miliar tersebut. Karena, adanya dugaan penggelontoran uang tersebut direncanakan untuk mengendalikan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani oleh Jampidsus-Kejakgung.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) bertekad telusuri  dugaan aliran uang ‘tutup kasus’ terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adanya dugaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bertekad Rp 243 miliar yang dikumpulkan terdakwa Irwan Hermawan (IH) itu disebut bersumber dari perkara pokok kasus BTS.  Febrie Adriansyah mengatakan, pengakuan Irwan tentang gelontoran Rp 243 miliar untuk pengendalian perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut adalah salah satu bukti yang sudah dikantongi tim penyidikannya. Temuan itu, kata Febrie, menjadi dasar untuk membongkar dugaan obstruction of justice atau penghalang-halangan

“Ini (pengakuan Irwan) kan sudah menjadi alat bukti. Kan bisa saja dia ngomong si A terima, si B terima, si C terima. Karena sudah ada alat bukti, pasti kita telusuri. Sumber uang, kita masih mengindikasikan itu dari hasil kejahatan (korupsi) di BTS ini. Kita masih melihatnya seperti itu,” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Menurut Febrie, bukti dari pengakuan Irwan, didasarkan pda  keyakinan tim penyidik di Jampidsus belum kuat menjadi dasar peningkatan status hukum terhadap apa yang diduga menerima. Karena itu, tim penyidiknya sejak Senin (3/7) sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga, dari 11 pihak yang disebut Irwan telah menerima gelontoran ratusan miliar tersebut. Tujuannya,  selain untuk memberikan para terduga penerima untuk mengklarifikasi ke penyidik, pemeriksaan para pihak-pihak terduga penerima itu untuk mencari bukti-bukti baru.

“Kalau yang kita cari ini kan bukan pengakuan saja. Tetapi, kita memerlukan bukti-bukti (tentang) dia nyerahkannya ke siapa, di mana, ada bukti-bukti materiilnya seperti CCTV, atau saksi-saksi lainnya, transfer rekeningnya, dan bukti-bukti yang lain-lainnya,” ujar Febrie.

Febrie menegaskan penyidik Jampidsus,  memiliki tanggung jawab moral sebagai penegak hukum untuk mengungkap aliran ratusan miliar tersebut. Karena, adanya dugaan penggelontoran uang tersebut direncanakan untuk mengendalikan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani oleh Jampidsus-Kejakgung.

“Jaksa punya kepentingan untuk mengejar ini. Dan kalau alat-alat bukti pendukung ini dapat, kita bisa tetapkan tersangka,” kata Febrie. 

Akan tetapi, kata Febrie, pun tim penyidikannya tak dapat menetapkan tersangka terhadap nama-nama yang dikatakan menerima hanya berdasarkan tuduhan maupun pengakuan dari sepihak. Apalagi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. “Jadi, kita perlu pembuktian tadi. Karena kita tidak juga paksakan seseorang ke sidang tanpa adanya bukti-bukti,” ujar Febrie.

Pengusutan gelontoran Rp 243 miliar untuk tutup penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI ini sudah dilakukan Jampidsus sejak Senin (3/7/2023). Yaitu dengan melakukan pemeriksaan pertama terhadap nama Dito Aritedjo. Selasa (4/7/2023), tim penyidikan Jampidsus memeriksa delapan orang dari Kelompok Kerja (Pokja) BAKTI Kemenkominfo. Rabu (5/7/2023) penyidik memeriksa nama Edward Hutahaean. Lalu Kamis (6/7/2023), tim penyidikan memeriksa Erry Sugiharto. Para terperiksa itu diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Windy Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).

Tetapi, para terperiksa itu juga diminta keterangannya karena namanya ada dalam daftar 11 pihak penerima dana aliran uang tutup kasus dari terdakwa Irwan. Irwan adalah komisaris di PT Solitech Media Sinergy yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, terkait korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnama yang Republika peroleh, terungkap Irwan menerima pengumpulan uang setotal Rp 243 miliar. Uang itu bersumber dari tujuh pihak terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dari Jemmy Sutjiawan bos di PT Sansaine Exindo senilai Rp 37 miliar. Dari Steven di PT Waradan Yusa Abadi senilai Rp 28 miliar. Dari JIG Nusantara senilai Rp 29 miliar. Dari PT SGI senilai Rp 28 miliar. Dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) senilai Rp 60 miliar. Dari PT Aplikanusa Lintasarta Rp 7 miliar dan dari PT SEI dan juga Jemmy Sutjiawan senilai Rp 57 miliar.

Dari total Rp 243 miliar yang dikumpulkan Irwan tersebut, disebutkan atas perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) agar digelontorkan ke 11 pihak. Anang Latif juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini.

Irwan menyebut, uang itu diberikan Rp 10 miliar untuk yang dia sebut sebagai Staf Mentri. Rp 3 miliar untuk Anang Latif. Rp 2,3 miliar untuk POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 1,7 miliar untuk Latifah Hanum. Rp 70 miliar untuk Nistra. Rp 10 miliar untuk Erry (PERTAMINA). Dan Rp 75 miliar untuk Windy serta Setiyo. Rp 15 miliar untuk Edward Hutahaean. Serta untuk Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Juga untuk Walbertus Wisang sebesar Rp 4 miliar. Terakhir untuk Sadikin sebesar Rp 40 miliar.

Dalam BAP Irwan sebagai tersangka yang Republika dapatkan, juga terungkap pengumpulan Rp 119 miliar, serta Rp 129 miliar yang digelontorkan untuk menutup proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. Rp 119 miliar itu dari empat sumber berbeda. Dari pihak korporasi maupun perorangan swasta yang terkait dengan proyek serta dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Di antaranya Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Rp 26 miliar dari PT JIG. Rp 28 miliar dari PT Waradana Yusa Abadi. Dan Rp 37 miliar dari Jemmy Sutjiawan.

Dari total Rp 119 miliar tersebut, Irwan mengaku digelontorkan ke banyak pihak untuk pengurusan kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang dalam penyidikan di Jampidsus. Rp 6,2 miliar dipecah menjadi tiga bagian. Untuk seorang bernama Elvano yang disebut sebagai PPK Project BAKTI, Rp 1,5 miliar. Rp 1,7 miliar untuk seorang bernama Latifah Hanum. Dan Rp 3 miliar untuk Anang Latif.

Gelontoran pihak kedua, Rp 6 miliar, Irwan sorongkan ke seorang bernama Setio. “Saya serahkan kepada seseorang bernama Setio sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian penyidikan perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Irwan dalam BAP-nya itu.

rwan mengatakan, dalam BAP tersebut, Setio merupakan pengacara yang ditunjuk oleh pihak X. Namun, Irwan dalam BAP-nya itu tak bersedia membeberkan pihak X tersebut sebelum kasus yang menyeretnya sampai ke persidangan. “Tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik,” ujar Irwan.

Irwan juga menyerahkan uang Rp 52,5 miliar kepada pihak X tersebut. Selanjutnya Irwan menyerahkan Rp 43,5 miliar kepada rekannya sesama terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Uang tersebut pun kembali diserahkan kepada pihak X senilai Rp 1,5 miliar. Kepada pihak Y senilai Rp 10 miliar. Kepada seorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Dan kepada pihak Z sebesar Rp 27 miliar. Irwan, dalam BAP-nya itu pun tetap menolak mengungkap siapa pihak Y, maupun pihak Z yang dimaksudnya itu di luar persidangan.

Irwan juga ada menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada terdakwa Windy Purnama (WP). Serta Rp 800 juta Irwan serahkan kepada Friandi Mirza, dan tim di Pokja BAKTI Kemenkominfo. Irwan dalam BAP-nya menyebut, total uang yang dia gelontorkan dari hasil setoran para korporasi dan perorangan yang diduga untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang dalam penyidikan tersebut sebesar Rp 129 miliar. “Dan ditambah sekitar Rp 10 miliar dari dana pribadi saudara Galumbang Menak Simanjuntak,” kata Irwan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, pengakuan Irwan dalam BAP-nya tersebut bukanlah uang yang bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI. Karena, kata dia, pengumpulan maupun penggelontoran uang ratusan miliar tersebut terjadi di luar rentang waktu yang menjadi fokus penyidikan perkara pokok korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “Bahwa peristiwa tersebut (penerimaan gelontoran uang), kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa pidana korupsi BTS 4G BAKTI,” ujar Kuntadi, Senin (3/7/2023).

Meski begitu, kata dia, memang ada terungkap uang ratusan miliar tersebut untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani Jampidsus-Kejakgung “Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan (korupsi BTS 4G BAKTI) tidak berjalan. Artinya, dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan,” ujar Kuntadi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sikap Komnas HAM Antara Kerusuhan Wamena dan Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Next Post

Gunawan Wibisana Itu Kini Bernama Effendi Simbolon 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
KSP: Panglima Itu Jabatan Politik!

Gunawan Wibisana Itu Kini Bernama Effendi Simbolon 

Jokowi Puji Prabowo  Karena Meningktanya Elektabilitas  Gerindra dan Dirinya

Projo Dibaca Mulai Gamang – Didatangi Relawan Prabowo Subianto

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist