Jakarta – Fusilatnews- Keputusan dikabulkannya rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) tentang keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan secara berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). yang saat ini sedang berlangsung, tergantung pada penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) atas konsistensi keterangan dalam persidangan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dimintakan keringanan hukuman karena kesediaannya untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai saksi pelaku (justice collaborator) yang memperoleh perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK),
“Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers Senin 5/12/2022,
Rekomendasi yang disampaikan oleh LPSK kepada Tim Jaksa Penuntut Umum meminta Jaksa dalam pengajuan surat tuntutan kepada Majelis Hakim dengan hukuman yang ringan.”Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim,” Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam keterangannya hari ini, Senin 5/12/2022
Mengomentari surat permohonan LPSK .kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Ketut Sumedana mengatakan permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard yang merupakan saksi pelaku sudah sesuai prosedur.
“Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan,” kata Sumedana.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman ringan.
Rekomendasi LPSK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Ini kami lakukan berdasarkan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” ujarnya.Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.





















