Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam (21/5/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Qohar.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Kredit bermasalah tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara. Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari jumlah pinjaman dan tidak dijadikan jaminan atau agunan.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp692.980.592.188,00. Adapun total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Selain dari dua bank tersebut, Sritex juga menerima kredit dari Bank Jateng senilai Rp395 miliar serta dari konsorsium Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan nilai pinjaman mencapai Rp2,5 triliun. Namun, sejauh ini penyidik masih mendalami unsur pidana dalam pemberian kredit dari dua institusi terakhir tersebut.
Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka di Solo dan Makassar, untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.


























