Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama di Indonesia, memiliki utang mencapai Rp 3,5 triliun yang berasal dari puluhan bank, termasuk bank-bank milik pemerintah.
Hal ini disampaikan dalam pengumuman penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.880.028,57,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu malam (21/5/2025).
Jumlah tagihan tersebut merupakan akumulasi dari lebih dari 20 bank. Abdul Qohar merinci sebagian di antaranya:
- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00
- Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00
- Bank DKI: Rp 149.785.001.818,57
- Bank Sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00
“Selain bank-bank tersebut, ada pula sekitar 20 bank swasta lainnya yang turut memberikan kredit kepada PT Sritex. Jumlahnya terlalu banyak untuk saya sebutkan satu per satu,” kata Abdul Qohar.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI kepada Sritex. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:
- Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex
- ZM, Direktur Utama Bank DKI
- DS, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 692.980.592.188.