Oleh: Kawan Nazar
Setiap tanggal 10 Muharram, banyak umat Islam melaksanakan puasa Asyura. Praktik ini merujuk pada hadis masyhur riwayat Abdullah bin Abbas dalam Shahih al-Bukhari (No. 1865). Dikisahkan bahwa setibanya di Madinah, Nabi Muhammad SAW mendapati orang-orang Yahudi berpuasa untuk mengenang keselamatan Nabi Musa AS dari kejaran Firaun. Nabi kemudian bersabda, “Aku lebih berhak atas Musa daripada kalian,” lalu beliau berpuasa dan memerintahkan umatnya untuk ikut berpuasa.
Jika ditelaah melalui pendekatan kritisisme historis—yang menguji validitas kronologis, perbandingan hadis, konsistensi narasi sikap Nabi, dan motif naratif dalam sumber-sumber Islam awal—narasi hadis Ibnu Abbas di atas menyisakan sejumlah pertanyaan krusial.
Kejanggalan-Kejanggalan Hadis Puasa Asyura Riwayat Ibnu Abbas
Kejanggalan pertama muncul dari aspek transmisi biografi perawi dan ketidaksesuaian penanggalan. Abdullah bin Abbas lahir tiga tahun sebelum hijrah (3 SH) dan baru pindah ke Madinah sekitar tahun ke-7 Hijriah. Sementara itu, Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah pada tahun pertama Hijriah. Semua ahli sejarah sepakat bahwa Nabi tiba di Madinah pada bulan Rabiul Awal. Secara kronologis, Ibnu Abbas yang masih kecil tidak mungkin menyaksikan langsung peristiwa dialog tersebut. Terlebih lagi, Asyura jatuh pada bulan Muharram, sehingga kecil kemungkinan Nabi langsung mendapati ritual tersebut begitu menapakkan kaki di Madinah.
Kejanggalan itu semakin tampak ketika hadis Ibnu Abbas dibandingkan dengan riwayat-riwayat lain. Menurut Aisyah, puasa Asyura telah dikenal dan dipraktikkan oleh Quraisy sejak masa jahiliah, dan Nabi SAW juga melakukannya sebelum hijrah ke Madinah (Shahih Bukhari No. 3831). Riwayat ini memberi kesan bahwa puasa Asyura telah menjadi praktik yang dikenal di lingkungan Mekah jauh sebelum Nabi berinteraksi dengan komunitas Yahudi di Madinah.
Asyura: antara Tradisi Yahudi dan Inkonsistensi Narasi tentang Sikap Nabi
Persoalan hadis Asyura tidak hanya menyangkut kronologi dan perbedaan riwayat, tetapi juga narasi yang menghubungkannya dengan tradisi Yahudi. Dalam Yudaisme, puasa besar yang dikenal adalah Yom Kippur pada tanggal 10 Tishri. Karena kalender Yahudi bersifat lunisolar, sedangkan kalender Islam bersifat lunar murni, tanggal 10 Muharram tidak selalu bertepatan dengan 10 Tishri. Selain itu, tidak ditemukan bukti silang yang memadai dalam literatur Yahudi sezaman mengenai praktik puasa sebagaimana digambarkan dalam riwayat tersebut.
Persoalan ini semakin menarik jika dibandingkan dengan berbagai riwayat yang menggambarkan sikap Nabi terhadap Ahli Kitab. Dalam banyak kesempatan, Nabi SAW justru mendorong umat Islam untuk membedakan diri dari tradisi Yahudi dan Nasrani (“Berbedalah kalian dari mereka!”). Begitu seringnya Nabi SAW mengingatkan umat Islam untuk tampil berbeda sehingga seorang Yahudi pernah berkomentar, “Lelaki ini tidak membiarkan satu pun tradisi kami tanpa menyelisihinya.” (Sirah al-Halabiyah, 2:115).
Kecenderungan tersebut juga tampak dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Muslim. Nabi SAW telah berpuasa Asyura dan memerintahkan umat Islam untuk melakukannya. Ketika para sahabat mengingatkan bahwa hari tersebut juga diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani, beliau menyatakan keinginannya untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram pada tahun berikutnya. Namun, beliau wafat sebelum sempat melaksanakannya. Riwayat ini menunjukkan adanya upaya diferensiasi terhadap tradisi Ahli Kitab dan menghadirkan nuansa yang berbeda dari narasi bahwa puasa Asyura bermula karena Nabi mendapati orang-orang Yahudi berpuasa setibanya di Madinah.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai konsistensi narasi hadis Asyura. Jika Nabi pada umumnya menekankan diferensiasi identitas keagamaan dari Ahli Kitab, mengapa dalam riwayat lain beliau justru tampak mengikuti praktik yang dikaitkan dengan tradisi Yahudi? Pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan benar atau salahnya sebuah riwayat, tetapi menunjukkan adanya ketegangan naratif yang layak dikaji lebih lanjut melalui pendekatan historis.
Asyura: Hari Duka atau Hari Syukur?
Persoalan historis hadis Asyura tidak berhenti pada masalah kronologi dan kontradiksi riwayat. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana narasi tersebut kemudian memperoleh posisi dominan dalam tradisi Islam. Pertanyaan ini membawa kita pada wilayah yang lebih luas, yakni relasi antara agama, kekuasaan, dan politik ingatan. Sebab, makna 10 Muharram tidak hanya dibentuk oleh riwayat-riwayat keagamaan, tetapi juga oleh pergulatan sejarah dan dinamika sosial-politik umat Islam setelah wafatnya Nabi, terutama dalam ingatan kolektif tentang tragedi Karbala.
Makna 10 Muharram dalam sejarah Islam mengalami pergeseran penekanan seiring perkembangan politik dan mazhab. Sejarawan seperti al-Maqrizi dalam al-Khithath mencatat bahwa pada masa Dinasti Fatimiyah yang berhaluan Syiah Ismailiyah, Asyura diperingati dengan nuansa duka untuk mengenang tragedi Karbala, khususnya pembunuhan Husain bin Ali dan keluarganya pada tahun 61 H. Dalam konteks ini, Asyura menjadi ruang ekspresi memorial terhadap peristiwa yang memiliki signifikansi besar dalam tradisi Syiah.
Sementara itu, pada periode kekuasaan Dinasti Ayyubiyah yang berhaluan Sunni, terdapat kecenderungan penataan ulang praktik keagamaan publik, termasuk dalam cara memperingati hari-hari tertentu dalam kalender Islam. Dalam sejumlah sumber sejarah, perubahan orientasi politik-keagamaan ini ikut memengaruhi cara masyarakat memaknai 10 Muharram, yang dalam tradisi Sunni lebih ditekankan sebagai hari puasa dan ungkapan syukur atas keselamatan para nabi, ketimbang sebagai hari berkabung.
Dalam konteks yang lebih luas, pola semacam ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika politik kekuasaan dalam membentuk memori kolektif umat. Dinasti Umayyah, misalnya, dalam berbagai catatan sejarah sering dikaitkan dengan upaya stabilisasi politik pascakonflik internal umat Islam, yang turut memengaruhi produksi dan penyebaran narasi keagamaan pada masa itu. Dalam kerangka ini, Asyura tidak hanya menjadi peristiwa religius, tetapi juga ruang simbolik yang diperebutkan dalam sejarah politik Islam awal.
Dengan demikian, makna 10 Muharram tidak pernah tunggal. Ia berada dalam lintasan panjang tafsir teologis, pengalaman sejarah, dan kepentingan politik yang saling berkelindan. Karena itu, pertanyaan “Asyura: hari duka atau hari syukur?” pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan fakta sejarah, tetapi juga dengan siapa yang mendefinisikan makna sejarah itu sendiri, dalam ruang dan waktu yang berbeda.
Dalam perkembangan sejarah tersebut, Asyura tidak hanya menjadi ruang perbedaan penekanan ritual, tetapi juga terhubung erat dengan ingatan kolektif atas peristiwa lain yang jauh lebih traumatis dan menentukan arah kesadaran sejarah umat Islam, yakni tragedi Karbala. Di titik inilah, makna 10 Muharram tidak lagi hanya diperdebatkan dalam wilayah ritual dan praktik, tetapi juga dalam wilayah ingatan, luka sejarah, dan perebutan narasi tentang keluarga Nabi.
Tragedi memilukan yang menimpa Husain—cucu kesayangan Rasulullah yang tumbuh dalam dekap doa beliau—telah dikaburkan dari ingatan kolektif melalui repolitisasi narasi. Hari pembantaian yang keji di Padang Karbala, ketika keturunan Nabi dikepung kehausan lalu ditebas, secara sistematis digantikan oleh perayaan kemenangan nabi-nabi terdahulu. Derai tangis dan duka sejarah disulap menjadi pesta sukacita yang dibalut dengan peluncuran riwayat-riwayat ganjil mengenai pahala yang fantastis.
Umat disodori janji-janji teologis yang menggiurkan, seperti penghapusan dosa setahun ke belakang hingga pahala yang diklaim setara dengan amal ribuan malaikat, jemaah haji, dan syuhada. Melalui reposisi spiritual ini, ingatan umat dialihkan dari genosida politik di Karbala menuju amalan berburu pahala individual. Tragisnya, pembungkaman sejarah ini tidak dilakukan oleh musuh Islam, melainkan oleh umat yang mengaku mencintai Nabinya sendiri.
Menimbang Hadis dengan Kritik Historis
Rekonstruksi historis ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana sebuah teks keagamaan lahir, dikodifikasi, dan memperoleh otoritas dalam tradisi keagamaan melalui proses sejarah yang kompleks. Dalam menyikapi warisan tradisi—dalam hal ini hadis—kita dituntut untuk melangkah lebih jauh. Tidak semata-mata berhenti pada pertanyaan tentang sanad, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap matan serta konteks historis yang melingkupinya, dengan melacak: “Kapan narasi ini mulai mapan?”, “Dalam situasi sosial-politik apa ia memperoleh otoritas?”, dan “Bagaimana ia berfungsi dalam pembentukan wacana keagamaan tertentu?”
Membaca sejarah secara kritis tidak serta-merta berarti meruntuhkan keyakinan, melainkan upaya intelektual untuk memahami bagaimana makna keagamaan terbentuk dalam lintasan waktu. Dengan demikian, kritik historis bukan ancaman bagi iman, melainkan ikhtiar untuk merawat kesadaran, menjaga ingatan, dan beragama secara lebih bertanggung jawab di tengah kompleksitas sejarahnya.

Oleh: Kawan Nazar






















