Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Seluruh ketenangan dan kenyamanan, kekhusu’an beberapa warga Jl. Kopo dan Nyengseret, Kelurahan. Situsaeur, Kecamatan. Bojongloa, RT.010, RW. 001 terganggu dan resah akibat pihak Rumah Sakit Immanuel Bandung.
Pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (YRS-GKP) melalui FIRMA HUKUM “RHEMA KASIH” yang dimpin oleh DEDI CHRISTIAN KOWSOLEEA, S.H., S.Sos telah melayangkan dua kali Somasi untuk meminta warga yang secara turun temurun menampati, menguasai fisik atas objek tanah, membangun rumah tinggal dan taat pajak sejak 1948.
Yayasan YRS-GKP yang berdiri sejak 1910 selain telah berkali-kali malakukan upaya pengusiran dan intimidasi, juga didukung dan difasilitasi oleh Lurah, Camat, Kasi ATR/BPN, Kepala Danramil dan Kapolsek setempat.
Pihak Yayasan secara sepihak mengklaim lahan yang ditempati beberapa warga secara turun temurun selama 76 Tahun tersebut berdasarkan SHGB No. 005.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Bandung 12 Juli 2024 yang dimohonkan oleh DEDI CHRISTIAN KOWSOLEEA, dengan No. Berkas. 4729/2024.
Bahwa SHGB No. 005, Luas Tanah. 45535M², Asal Hak. Pemberian Hak, atas nama Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan berdasarkan Sentuh ATR/BPN tidak menyentuh tanah warga Jl. Kopo.
Berdasarkan situs resmi Yayasan, bahwa Yayasan berdiri 2012, sedangkan subjek hukum dari akrivitas pendidikan diberikan oleh Kementrian Kesehatan pada tahun 1945.
KONSEP TANAH HAK BARAT PASKA MERDEKA
Paska Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tanah peninggalan penjajah VOC Belanda menjadi tanah Negara, tanah dikemablikan kepada Pemerintah Indosesia, baik melalui Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Tanah peninggalan eks Penjajah Belanda atau dalam istilah Pengaturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 adalah tanah peninggalan Barat.
Tanah peninggalan Barat setidaknya ada 2 (Dua) jenis yang cukup dikenal, yaitu :
- Tanah Milik Eigendom
Tanah Eigendom atau disebut juga Eigendom Absolut adalah milik yang diberikan dan ditanda tangani oleh Ratu Kerajaan Belanda dan tanah ini dibebaskan pajak. Eigen dengan arti diri pribadi sedang dom berasal dari kata dominium yang diartikan sebagai hak milik. Egeindom Absolut artinya hak milik peribadi yang dibebaskan dari pajak, dan
- Tanah Milik Eigendom Vervonding
Tanah jenis ini adalah tanah milik pribadi, namun kata Vervonding menunjukkan makna untuk pajak dari hal hasil bumi. Tanah ini dikenal sebagai Eigendom Vervonding Relatif dan ditanda tangani oleh Kolonial VOC. Tanah ini dimana pajak dibebankan kepada rakyat Indonesia (Peribumi) yang menggarapnya.
Tanah Tanah Milik Eigendom Vervonding sebagaimana dijelaskan pada poin 2 diatas dapat diringkatkan menjadi hak milik apabila telah dikuasai selama 20 Tahun secara terus menerus dengan dibuktikan surat taat pajak dan keterangan dua saksi, sebagaimana diatur pada Pasal 24 Ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Konsep pada poin 2 diatas juga diperkuat Pasal 95 Ayat (1) dan (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah.
KESIMPULAN
Kuasa Hukum warga, yaitu : Kantor Hukum RAIDIN ANOM & PARTNERS yang jauh datang dari Karawaci Tangerang untuk mencari Keadilan terhadap Warga Jl. Kopo dimotori oleh Bapak. Raidin Anom, S.H., M.H., Yunus, S.H., Hermasyah, S.H., M Yamin Nasution, S.H. Mengatakan:
- Pihak YAYASAN telah secara semena-mena dan sangat jahat dengan menggunakan aparat Negara untuk mengusir rakyat tanpa dasar hukum;
- Raidin Anom juga meminta untuk pihak Yayasan membuka siapa yang memberikan alas/dasar hak terbitnya SHGB No. 005;
- Kapan Tanah eks Penjajah ini dikembalikan kepada Negara sebagaimana perintah undang-undang;
- Selain itu, Tim Kuasa Hukum warga meminta dengan tegas kepada aparatur Negara untuk berhenti memfasilitasi Yayasan untuk mengosongkan tanah, mengingat luas berdasarkan SHGB tidak termasuk tanah warga;
- Tim Kuasa hukum juga telah bersurat kepada pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Mentri ATR/BPN untuk membatalkan SHGB tersbut, dengan dugaan keras adanya praktek MAFIA TANAH.


























