Kasipenkum mengungkapkan berkas perkara yang belum lengkap karena terdapat kekurangan materil dan formil. Selain itu belum memenuhi unsur terkait alat bukti dan fakta berkas
Bandung – Fusilatnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat perihal berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menegaskan hasil pemeriksaan tim jaksa peneliti telah yang meneliti berkas perkara Pegi Setiawan didapati bahwa berkas belum lengkap.
“Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024 tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” ujar Nur, Kamis (27/6/2024).
Berkas perkara belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar. Sebab jaksa masih diberikan kesempatan untuk membuat petunjuk yang akan dikirimkan kepada penyidik Polda Jabar.
Kasipenkum mengungkapkan berkas perkara yang belum lengkap karena terdapat kekurangan materil dan formil. Selain itu belum memenuhi unsur terkait alat bukti dan fakta berkas
“Berkas belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil, terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga ke penyidik untuk dilengkapi,” kata dia.
Menurut Kasipenkum Kejati catatan-catatan terkait materi dan petunjuk akan langsung disampaikan kepada Polda Jabar.
Pihaknya dalam meneliti perkara tersebut melibatkan enam jaksa peneliti. “Catatan khusus materi petunjuk kami nanti akan sampaikan ke Polda Jabar,” katanya.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu.