• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Saja Konsekuensinya?

fusilat by fusilat
April 3, 2022
in News
0
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Saja Konsekuensinya?

KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Ilustrasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan

Share on FacebookShare on Twitter

Tahun ini pemerintah bakal merombak sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan akan dihapus. Sebagai gantinya, para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saat di rawat di rumah sakit. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Lane Muliati, menuturkan tujuan penghapusan kelas rawat inap ini untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Pun dirinya mengaku sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

“Ini dimaksudkan agar semua peserta (pasien) berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis maupun non-medis dengan porsi yang sama,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu. about:blank

Dirangkum dari hasil liputan fokus Tempo sebelumnya, berikut sederet konsekuensi jika kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapus: 

1. Adanya Biaya atau Asuransi Tambahan 

Para peserta yang menghendaki layanan yang lebih baik dari standar yang ditetapkan, maka harus mengeluarkan biaya tambahan. Hal ini sesuai amanat Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Biaya baru ini bisa diambil dari program asuransi kesehatan tambahan yang diikuti peserta. Alternatif lainnya peserta dapat membayar sendiri selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas rawat inap. 

2. Layanan yang Tidak Sebanding Iuran Sebelumnya 

Pengamat asuransi yang juga komisaris di PT Sompo Insurance, Irvan Rahardjo, mengatakan penerapan kelas standar rawat inap ini bakal berdampak baik bagi tumbuhnya asuransi komersil. Di sisi lain, kata Ivan, kebijakan ini membuat masyarakat yang selama ini membayar iuran lebih akan menerima layanan yang lebih sedikit karena disamakan dengan peserta dengan iuran yang lebih rendah. Untuk itu, Irvan menyebut penyeragaman iuran pun jadi penting untuk menerapkan kebijakan ini.about:blank

3. Nilai Iuran Peserta BPJS Kesehatan Berubah 

Konsekuensi lain dari penghapusan kelas rawat inap adalah berubahnya nilai iuran peserta BPJS yang selama ini terdiri dari tiga kelas. Menurut anggota DJSN, Muttaqien, perkara iuran ini masih belum ada keputusan final. “Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” ujarnya kepada Tempo. 

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Direvisi 

Ketua DJSN, Andie Megantara, menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi Perpres, pemerintah bakal menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan penyeragaman kelas. Revisi ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022. Selain itu, penerapan KRIS akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. 

5. Terdapat 12 KRIS

Pemerintah menyepakati 12 KRIS untuk meningkatkan mutu layanan JKN. KRIS akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1,2, dan 3. “Ke-12 kriteria KRIS JKN ini bukan merupakan kriteria baru. Penerapan kriteria telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelumnya,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 31 Maret 2022. 

Sumber

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sampai Jumpa di Kampung Akhirat, Mak

Next Post

40 BUMN Siap Buka 2.700 Lowongan Kerja Tahun Ini, Pantau Persayartan dan Pengumumannya

fusilat

fusilat

Related Posts

Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)
Birokrasi

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers
Komunitas

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Crime

Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

July 8, 2025
Next Post
Jobs : Guru Kelas

40 BUMN Siap Buka 2.700 Lowongan Kerja Tahun Ini, Pantau Persayartan dan Pengumumannya

Bagaimana Generasi Muda Papua Bisa Maju jika Gedung Sekolah Dibakar, Gurunya Dianiaya

Bagaimana Generasi Muda Papua Bisa Maju jika Gedung Sekolah Dibakar, Gurunya Dianiaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025
Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

July 9, 2025
Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

July 9, 2025
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
REBUTAN GABAH

Jangan Sentuh Harga Gabah! Petani Baru Bisa Tersenyum

July 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist