Tangerang – FusilatNews–Keluarga Ramli (59), korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keselamatan Ramli dan keluarganya.
Ramli menjadi korban penembakan oleh komplotan pelaku saat membantu rekannya, Ilyas Abdurrahman (48), sesama pengusaha rental mobil, untuk mengejar dan menangkap pelaku penggelapan mobil. Dalam insiden itu, Ilyas tewas sementara Ramli mengalami luka tembak di tangan.
“Saya sedang proses menyiapkan berkas untuk pengajuan ke LPSK, namun kami belum sampai mengurus langsung ke pihak LPSK,” kata anak Ramli, Alfia, saat dihubungi pada Sabtu (4/1/2025).
Alfia menjelaskan, tujuan pengajuan perlindungan ke LPSK adalah untuk mendapatkan jaminan keselamatan bagi sang ayah yang kini menghadapi ancaman serius dari pelaku kejahatan.
Terkait kemungkinan pengajuan dana restitusi, Alfia mengaku keluarganya belum sampai mempertimbangkan hal itu. “Untuk minta restitusi dana dan lain-lain, kami belum sampai di tahap itu, jadi kami pun masih belum tahu,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan istri Ramli, Anita. Ia mengonfirmasi bahwa keluarganya tengah menyiapkan dokumen untuk pengajuan perlindungan ke LPSK. “Iya, untuk pendampingan dan segala macam. Sekarang Alfia sedang mengurus surat-surat untuk LPSK,” kata Anita.
Kronologi Penembakan
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (2/1/2025) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kejadian itu, dua orang menjadi korban. Ilyas Abdurrahman, pemilik mobil rental yang dilarikan pelaku, tewas di tempat, sementara Ramli terluka parah.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah empat orang. “Ada beberapa identitas pelaku yang sudah kami kantongi, tetapi belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan untuk proses penangkapan,” ujar Purbawa saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2025).
Keempat pelaku diketahui mengendarai dua mobil saat melakukan aksi tersebut. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, termasuk empat orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan tiga anggota keluarga korban yang ikut dalam kejadian tersebut.
Upaya Hukum dan Perlindungan
Keluarga Ramli berharap pengajuan perlindungan ke LPSK dapat memberikan rasa aman di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mendukung langkah kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengejar komplotan pelaku yang terlibat dalam kejahatan tragis tersebut.


























