Jakarta – Fusilatnewes – Keluarga mendiang Nofriansya Yosua Hutabarat (brigadir J) menolak kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dengan kesimpulan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansya Yosua Hutabarat di Rumah Ferdi Sambo di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Menurut anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J sebagaimana dikutip oleh Kantor Berita Antara menegaskan bahwa Brigadir J sudah punya tunangan
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi,” kata Martin.
Namun keluarga mendiang Brigadir J sepakat dengan kesimpulan Jaksa yang menegaskan tiidak ada kekerasan seksual.
“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.
Dalam persidangan pembacaan Surat Tuntutan JPU untuk terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum menarik kesimpulan bahwa tidak ada pelecehan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Ferdi Sambo di Magelang yang terjadi Putri Candrawathi telah berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Untuk agenda persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan membacakan Surat Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Ferdi Sambo

























