Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo memanggil pimpinan perwakilan industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) beserta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hadir di Istana Senin (16/1) kemarin
Menurut Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Mahendra Siregar pertemuan membahas dan dialog terkait perkembangan terakhir dari sektor jasa keuangan maupun kinerja dari industri yang berada di dalamnya.”Pada kesempatan itu pula kami dan para pimpinan asosiasi industri jasa keuangan menyampaikan bagaimana rencana, prospek, dan tantangan ke depan yang perlu diantisipasi dimitigasi dan ditangani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (16/1).
Tujuan pertemuan ini memperkuat sektor jasa keuangan dalam memitigasi dampak dari kondisi perekonomian global yang penuh tantangan dan persiapan untuk menyambut tahun politik sehingga sektor jasa keuangan dapat tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedangkan Ketua DK OJK sendiri menyampaikan laporan persiapan pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang akan dilaksanakan pada awal Februari 2023.
Pada kesempatan pertemuan ini Presiden memberikan arahannya untuk masing-masing lembaga keuangan secara garis besar, Presiden ingin seluruh pelaku industri jasa keuangan menjaga pertumbuhan ekonomi di 2022 agar terus berlanjut di tahun ini. Pada intinya arahan Presiden berisi beberapa point berikut:
Jokowi Minta Perbankan Dukung Hilirisasi SDA
Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Sunarso atas nama industri perbankan mengatakan, perbankan berkomitmen untuk mendukung hilirisasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Pada pertemuan itu, Presiden Jokowi menyebut hilirisasi industri yang berbasis ekstraksi sumber daya alam (SDA) tidak bisa berhenti dan harus terus dilanjutkan.
“Hilirisasi itu bagian dari point of no return. Tadi ditegaskan kembali oleh Pak Presiden bahwa hilirisasi ini tidak bisa berhenti, tidak bisa kembali, maka industri perbankan komit untuk mendukung proses hilirisasi dalam rangka agar seluruh rangkaian nilai tambahnya dari proses itu dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” ucap Sunarso.
BEI laporkan persiapan Bursa karbon
Bursa Efek Indonesia melaporkan persiapan transaksi bursa karbon kepada Jokowi. Mahendra menyebut, penerapan bursa karbon di pasar modal Indonesia akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Selain itu juga tadi dalam rangka untuk menyiapkan diri diterapkannya perdagangan karbon dalam waktu yang kami harapkan tidak lama lagi,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman
BEI juga siap mendukukung dan siap laksanakan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengatur tentang bursa karbon.
“Kami mengapresiasi terkait dengan P2SK sebagai bentuk dari pada pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan daripada perdagangan BEI tidak hanya bursa saham namun juga bursa karbon,” ucap Iman.
Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya. Kredit karbon dan perdagangan karbon disahkan oleh pemerintah dengan tujuan secara bertahap mengurangi keseluruhan emisi karbon dan memitigasi kontribusinya terhadap perubahan iklim.
Perdagangan karbon didasarkan pada peraturan cap and trade yang berhasil mengurangi polusi belerang selama tahun 1990-an. Peraturan ini memperkenalkan insentif berbasis pasar untuk mengurangi polusi: melalui pelaksanaan langkah-langkah khusus, kebijakan tersebut memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mengurangi emisi mereka dan membebankan biaya keuangan kepada perusahaan yang tidak dapat melakukannya.
Ide untuk menerapkan solusi cap-and-trade untuk emisi karbon berasal dari Protokol Kyoto, sebuah perjanjian PBB untuk mengurangi perubahan iklim yang mulai berlaku pada tahun 2005. Pada saat itu, langkah yang dirancang dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon dioksida secara keseluruhan menjadi kira-kira 5% di bawah tingkat tahun 1990 pada tahun 2012. Protokol Kyoto mencapai hasil yang beragam dan perpanjangan ketentuannya belum diratifikasi.
Perdagangan karbon didasarkan pada peraturan cap and trade yang berhasil mengurangi polusi belerang selama tahun 1990-an. Peraturan ini memperkenalkan insentif berbasis pasar untuk mengurangi polusi: alih-alih mengamanatkan langkah-langkah khusus, kebijakan tersebut memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mengurangi emisi mereka dan membebankan biaya keuangan kepada perusahaan yang tidak dapat melakukannya.
Ide untuk menerapkan solusi cap-and-trade untuk emisi karbon berasal dari Protokol Kyoto, sebuah perjanjian PBB untuk mengurangi perubahan iklim yang mulai berlaku pada tahun 2005. Pada saat itu, langkah yang dirancang dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon dioksida secara keseluruhan menjadi kira-kira 5% di bawah tingkat tahun 1990 pada tahun 2012. Protokol Kyoto mencapai hasil yang beragam dan perpanjangan ketentuannya belum diratifikasi.
Perdagangan karbon didasarkan pada peraturan cap and trade yang berhasil mengurangi polusi belerang selama tahun 1990-an. Peraturan ini memperkenalkan insentif berbasis pasar untuk mengurangi polusi: alih-alih mengamanatkan langkah-langkah khusus, kebijakan tersebut memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mengurangi emisi mereka dan membebankan biaya keuangan kepada perusahaan yang tidak dapat melakukannya.
Ide untuk menerapkan solusi cap-and-trade untuk emisi karbon berasal dari Protokol Kyoto, sebuah perjanjian PBB untuk mengurangi perubahan iklim yang mulai berlaku pada tahun 2005. Pada saat itu, langkah yang dirancang dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon dioksida secara keseluruhan menjadi kira-kira 5% di bawah tingkat tahun 1990 pada tahun 2012. Protokol Kyoto mencapai hasil yang beragam dan perpanjangan ketentuannya belum diratifikasi.
























