Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kemah seminggu yang digelar di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), sejak Rabu, 21 Mei hingga Selasa, 27 Mei 2025, oleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan gerakan moral kampus, akhirnya berujung pada sembilan tuntutan. Sayangnya, tuntutan yang diajukan justru minim substansi, miskin keberanian, dan nihil nilai—zero value.
Alih-alih menyoroti isu paling krusial dan mendesak yang mencoreng nama baik almamater—yakni dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo—tuntutan mereka justru melempem, seolah takut menyentuh bara. Drama kecil sempat terjadi ketika mobil Rektor UGM Prof. Ova Emilia “dikejar” oleh beberapa mahasiswa. Namun, adegan itu malah mengundang tanya: apa esensi intelektual dari mengejar mobil, bukan kebenaran?
Yang lebih ironis, dari sembilan poin tuntutan yang disusun dalam kemah selama tujuh hari itu, tidak satu pun menyentuh soal ijazah S-1 Jokowi. Padahal, kontroversi ini bukan sekadar isapan jempol. Isu ini telah masuk jalur hukum, dengan laporan resmi dari masyarakat melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Mabes Polri (9 Desember 2024), dan sebaliknya, laporan Jokowi terhadap sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya (30 April 2025), yang kini telah memasuki tahap investigasi lengkap.
Lebih jauh, dua alumnus UGM yang ahli di bidangnya—Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar—telah melakukan analisis ilmiah menggunakan algoritma forensik dokumen. Hasilnya? Ijazah Jokowi terindikasi 100 persen bodong. Ini bukan sekadar polemik, tapi potensi skandal akademik yang memalukan, baik secara institusional maupun nasional. UGM, sebagai universitas ternama, seharusnya merasa tercoreng, bukan malah menutup mata.
Kemudian muncul pertanyaan krusial: Mengapa para mahasiswa UGM yang berkemah, justru abai terhadap fakta monumental ini? Apakah mereka sudah “dipoles” oleh semangat pencitraan ala Jokowi? Atau justru tersandera dalam ruang sempit politisasi kampus yang mengaburkan logika dan komitmen moral intelektual?
Jika diamati lebih dalam, gelaran kemah seminggu ini justru menyingkap tragedi intelektual. Ketika mahasiswa gagal menjadi penjaga nurani, kampus berubah menjadi panggung simbolik tanpa isi. Maka wajar bila publik menyaksikan peristiwa ini dengan tawa getir—perjuangan yang dimulai dengan semangat reformasi, tetapi berakhir dengan aksi mengejar mobil rektor.
Publik yang semula berharap gerakan ini menjadi momentum pertobatan moral sang rektor dan civitas akademika UGM atas skandal ijazah gelap, justru dibuat kecewa. Bukan hanya karena hasilnya nihil, tapi juga karena diamnya intelektual kampus atas ketidakjujuran adalah kejahatan dalam bentuknya yang paling halus.
Sebagai “pabrik edukasi” bagi calon pemimpin bangsa, UGM seharusnya menjadi pelita moral. Namun, dalam episode “Kemah Seminggu” ini, yang tersisa hanyalah kabut pekat kebingungan, politisasi, dan kekosongan makna.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















