Jakarta – Fusilatnews – Keputusan Pengadilan Niaga Amerika Serikat (AS) yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump membuka peluang baru bagi Indonesia untuk merundingkan kembali perhitungan tarif terhadap produk ekspor nasional ke Negeri Paman Sam.
Putusan tersebut dinilai memberi angin segar bagi negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia, yang selama ini terkena imbas kebijakan proteksionis Trump. Hal ini ditegaskan oleh pakar ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut mengungkapkan adanya penyalahgunaan kebijakan perdagangan oleh Trump demi kepentingan pribadi dan agenda politiknya. “Trump memanfaatkan tarif sebagai alat tawar-menawar politik, yang pada akhirnya merusak integritas diplomatik dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Syafruddin bahkan menyoroti dugaan permintaan Trump atas fasilitas jet pribadi dari pemerintah Qatar dan Afrika Selatan di tengah tekanan politik agar negara-negara tersebut menandatangani perjanjian dagang yang menguntungkan citra kampanyenya. “Diplomasi model ini bukan hanya transaksional, tapi juga mengkhawatirkan karena menjadikan kebijakan tarif sebagai alat negosiasi pribadi,” tegasnya.
Lebih jauh, Syafruddin menilai bahwa putusan pengadilan tersebut membuka babak baru dalam tatanan perdagangan global. Ia menyebut, berakhirnya penggunaan tarif secara sepihak oleh Presiden AS dapat meredam ketegangan perdagangan internasional yang selama ini memanas.
Bagi Indonesia, momentum ini penting untuk dimanfaatkan guna memperkuat posisi dalam negosiasi dagang. “Inilah saat yang tepat untuk meninjau ulang pendekatan kita—bukan hanya memperkuat daya saing ekspor, tetapi juga mendorong diversifikasi pasar dan produk agar kita tak bergantung pada satu negara,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa pembenahan regulasi di dalam negeri dan penguatan industri nasional, peluang ini bisa berlalu begitu saja. “Momentum ini bisa menjadi pintu untuk menata ulang strategi dagang nasional secara menyeluruh,” katanya.
Syafruddin juga menyarankan pemerintah Indonesia menghitung ulang semua tawaran dan komitmen dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut secara signifikan melemahkan posisi tekan AS, sehingga membuka ruang lebih luas bagi Indonesia untuk bersikap lebih tegas dalam melindungi kepentingan nasional.
“Kita tidak bisa terus-menerus berada dalam posisi pasif. Indonesia harus hadir sebagai mitra strategis yang sejajar, yang tidak gentar memperjuangkan keadilan dalam perdagangan internasional,” ujarnya. Ia pun mengingatkan agar Indonesia tidak bernasib sama seperti Afrika Selatan yang sempat ditekan dalam proses perundingan.
Dalam keputusannya, panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang, dengan menerapkan tarif secara luas dan sepihak di bawah dalih keadaan darurat nasional. “Penerapan tarif global serta balasan dagang tidak sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA),” tulis majelis hakim.
Pengadilan juga menegaskan bahwa kewenangan menyusun kebijakan perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres AS, bukan presiden.
Sementara itu, Gedung Putih melalui juru bicaranya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai hakim tidak memiliki kapasitas untuk menentukan bagaimana pemerintah harus menangani situasi darurat nasional.






















