• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Putusan Pengadilan AS Soal Tarif Trump Buka Peluang Indonesia Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 30, 2025
in Economy, News
0
Trump Naikkan Tarif Impor produk China 125 Persen Ditengah Jeda 90 hari
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Keputusan Pengadilan Niaga Amerika Serikat (AS) yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump membuka peluang baru bagi Indonesia untuk merundingkan kembali perhitungan tarif terhadap produk ekspor nasional ke Negeri Paman Sam.

Putusan tersebut dinilai memberi angin segar bagi negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia, yang selama ini terkena imbas kebijakan proteksionis Trump. Hal ini ditegaskan oleh pakar ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.

Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut mengungkapkan adanya penyalahgunaan kebijakan perdagangan oleh Trump demi kepentingan pribadi dan agenda politiknya. “Trump memanfaatkan tarif sebagai alat tawar-menawar politik, yang pada akhirnya merusak integritas diplomatik dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Syafruddin bahkan menyoroti dugaan permintaan Trump atas fasilitas jet pribadi dari pemerintah Qatar dan Afrika Selatan di tengah tekanan politik agar negara-negara tersebut menandatangani perjanjian dagang yang menguntungkan citra kampanyenya. “Diplomasi model ini bukan hanya transaksional, tapi juga mengkhawatirkan karena menjadikan kebijakan tarif sebagai alat negosiasi pribadi,” tegasnya.

Lebih jauh, Syafruddin menilai bahwa putusan pengadilan tersebut membuka babak baru dalam tatanan perdagangan global. Ia menyebut, berakhirnya penggunaan tarif secara sepihak oleh Presiden AS dapat meredam ketegangan perdagangan internasional yang selama ini memanas.

Bagi Indonesia, momentum ini penting untuk dimanfaatkan guna memperkuat posisi dalam negosiasi dagang. “Inilah saat yang tepat untuk meninjau ulang pendekatan kita—bukan hanya memperkuat daya saing ekspor, tetapi juga mendorong diversifikasi pasar dan produk agar kita tak bergantung pada satu negara,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa pembenahan regulasi di dalam negeri dan penguatan industri nasional, peluang ini bisa berlalu begitu saja. “Momentum ini bisa menjadi pintu untuk menata ulang strategi dagang nasional secara menyeluruh,” katanya.

Syafruddin juga menyarankan pemerintah Indonesia menghitung ulang semua tawaran dan komitmen dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut secara signifikan melemahkan posisi tekan AS, sehingga membuka ruang lebih luas bagi Indonesia untuk bersikap lebih tegas dalam melindungi kepentingan nasional.

“Kita tidak bisa terus-menerus berada dalam posisi pasif. Indonesia harus hadir sebagai mitra strategis yang sejajar, yang tidak gentar memperjuangkan keadilan dalam perdagangan internasional,” ujarnya. Ia pun mengingatkan agar Indonesia tidak bernasib sama seperti Afrika Selatan yang sempat ditekan dalam proses perundingan.

Dalam keputusannya, panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang, dengan menerapkan tarif secara luas dan sepihak di bawah dalih keadaan darurat nasional. “Penerapan tarif global serta balasan dagang tidak sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA),” tulis majelis hakim.

Pengadilan juga menegaskan bahwa kewenangan menyusun kebijakan perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres AS, bukan presiden.

Sementara itu, Gedung Putih melalui juru bicaranya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai hakim tidak memiliki kapasitas untuk menentukan bagaimana pemerintah harus menangani situasi darurat nasional.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gibran Siap Berkantor di IKN, Progres Istana Wapres Tembus 43 Persen

Next Post

Kemah Seminggu, Akal Mati: Politisasi Mahasiswa UGM yang Gagal Total

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Kemah Seminggu, Akal Mati: Politisasi Mahasiswa UGM yang Gagal Total

Kemah Seminggu, Akal Mati: Politisasi Mahasiswa UGM yang Gagal Total

PETANI TANPA BULOG

Relasi Pincang Bulog dan Petani: Saatnya Koreksi Total

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist