Jakarta- Fusilatnews Kementerian Agama menanggapi beredarnya video Mesum yang melibatkan oknum siswi MAN 1 Gorontalo
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat.
Pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, kata dia, seharusnya yang bersangkutan menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
Pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, kata dia, seharusnya yang bersangkutan menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Thobib menjelaskan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada Pasal 3 Huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, oknum guru itu bisa dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ucap dia.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” kata Thobib.
Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib meminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas dia.
Dr Ahmed Mamdouh, Anggota Komisi Fatwa di Dar al-Ifta, mengatakan bahwa film-film porno adalah penyebab penderitaan, dan siapa pun yang menontonnya harus takut kepada Allah dan menjaga nikmat pandangannya.