Jakarta – Fusilatnews – Dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). kepastian pengemudi motor dikenai tarif sudah dicantumkan. Artinya para pengemudi motor diwajibkan membayar jika memasuki jalur ERP.
Dalam usulan kami, (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor, mengingat besarnya jumlah motor di Jakarta.
Syafrin meyakini kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta. Karena kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan.
“Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh),” kata Syafrin, dilansir dari Antara, Senin (16/1/2022).
Menurut Syafrin, ERP adalah cara lanjutan untuk mengurai persoalan macet di Jakarta. Upaya sebelumnya, yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Sedangkan kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota juga gagal mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalanan Jakarta, justru semakin membesar.
“Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,” kata Syafrin.

























