Damai Hari Lubis-Pengamat hukum dan politik Mujahid 212
Entah akan seperti apa nasib Jokowi setelah lengser? Ini disebabkan banyak hal yang terkait pelaksanan kebijakan dan hak prerogatifnya yang danggap keliru oleh sebagian public, karena menyimpan dari prinsip atau asas – asas good governnance. Fakta dan realita lainya, saat sedang menjabat presiden pun, Jokowi banyak dipermasahkan publik, maka bagaimana bila setelah dirinya sudah tidak menjabat lagi ?
Diantara kebijakan kebijakan yang Ia buat, beberapa hal ada yang dipermasalahkan oleh publik, lalu melahirkan impillikasi berbagai ejekan di media sosial maupun melalui tuntutan sosial, agar dirinya menyatakan mundur merujuk Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 atau dimundurkan melalui kedaulatan rakyat ( DPR RI dan MPR RI) sesuai konstitusional.
Kemunculan kritik sosial dalam bentuk ejekan, cibiran bahkan disertai makian, termasuk banyak aksi demo diberbagai daerah (pola non litigasi ) serta ada juga secara litigasi (gugatan via peradilan).
Permasalahan yang timbul sebagai akibat dari hubungan kausalitas atas kebijakan Jokowi, tekah menciptakan resistensi perlawanan publik (protes & kritik), sehingga diprediksi ini sebagai tanda – tanda yang kurang baik kepada Jokowi kelak. Diantaranya ada tanda – tanda itu munculnya beberapa peristiwa hukum dan politik yang sudah mulai nampak dipermukaan saat ini.
Adapun langkah langkah hukum sosial masyarakat yang nampak terdokumentasikan kasusnya, isunya dan atau faktanya yang dimiliki publik adalah :
1. Adanya 66 Kebohongan Jokowi sehingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
2. Dana tabungan haji, yang telah digunakan tanpa izin, serta penggunaannya bukan untuk prinsip peruntukannya, yang digunakan untuk projek infrastruktur
3. Projek IKN degan segala permasalahannya;
4. Utang negara yang terus membengkak.
5. Para figur terpapar korup justru diipilih, diangkat dan dipercaya oleh Jokowi.
6. Mendiamkan para pengesah RUU HIP
7. Keaslian Ijasahnya dipersoalkan bahkan sempat diajukan gugatannya
8. Anak kandungnya Gibran dilapor ke KPK
9. Pertamina rugi, namun publik tidak atau belum jelas kebenarannya dan apa sebab faktor timbulnya kerugian
10. Mendiamkan ide beberapa menteri yang menggagas undur pemilu 2024, sehingga publik berprediksi bahwa Jkw berkeinginan kuat ingin menjabat kembali sebagai presiden RI tanpa pemilu, walau inkostitusional
11. Pembiaran aparatur didalam penegakan hukum yang ala suka – suka atau tidak adil antara satu kasus yang satu dengan kasus lainnya dalam penegakan hukum di tanah air
Jokowi juga overlapping menerbitkan Perpu terhadap Omnibuslaw yang dinilai sebagai cacat hukum dan segudang kebijakan blunder dan atau kekeliruan lainnya selama menjabat Presiden RI
























