Jakarta, Fusilatnews.-Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menanggapi desakan Komisi VII DPR tentang pencopotan dirinya hanya bisa menyerahkan keputusan nasibnya kepada Presisden Joko Widodo.
“Namanya juga usulan (pencopotan), itu kan ranah politik dari anggota DPR, ya boleh-boleh saja. Kalau saya ikut Pak Presiden saja,” kata Handoko dalam konferensi pers di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat
Handoko menegaskan, yang berhak memberi maupun mencopot jabatannya hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena Kepala BRIN diangkat melalui Peraturan Presiden (Perpres) maka diberhentikan juga dengan Perpres.
Mengenai desakan Komisi VII DPR RI dengan santai Laksana menanggapinya sebagai dinamika politik biasa.
“Saya diangkat dengan perpres dan diberhentikan dengan Perpres. Biasa aja namanya juga dinamika di DPR kan begitu,” ujarnya.
Hasil rapat kerja dengan BRIN (30/1) Komisi VII DPR RI meminta Presiden untuk mencopot Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.. Pencopotan dan penggantian dinilai akan mampu menyelamatkan BRIN..
Dua rekomendasi dari Hasil rapat bersama BRIN dengan Komisi VII DPR RI yaitui pencopotan Laksana Tri Handoko dan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap anggaran BRIN 2022.
BRIN lembaga riset nasional yang dibangga-banggakan diharapkan menjadi pusat kelahiran berbagai inovasi dan pengembangan teknologi sudah hampir dua tahun tak ada kemajuan sama sekali terutama konsolidasi kelembagaan dan kebijakan BRIN.
“Yang ada malah kontroversi dan ketidakprofesionalan dari para pejabat BRIN,” kata Anggota Komisi VII DPR RI dari PKB, Syaikhul Islam Kamis (2/2).
























