Oleh: Sadarudin el Bakrie | Jurnalis, Pengamat Ekonomi Politik, Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jember
Saya mengamati adanya kesalahan strategis yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menangani gerombolan teroris Papua ini. Yaitu meniru cara SBY menangani GAM
Rupanya Jokowi becermin pada kebijakan presiden SBY saat menangani GAM. Yaitu mengedepankan negosiasi dengan GAM untuk menyelesaikan dan mengakhiri gangguan keamanan.di Aceh.
Ada perbedaan mendasar antara tentara GAM dengan KKB Papua. GAM adalah gerakan politik yang memiliki sayap militer yang membuat gangguan keamanan di Aceh
Dalam menangani gangguan keamanan yang dilakukan GAM, SBY bicara dan berunding dengan pemimpin politiknya yang berjuang dari Eropa karena tentara GAM tunduk dan patuh pada pemimpin politiknya di Eropa.
Hasilnya pembrontakan GAM di Aceh yang berlangsung sejak 1970an bisa diakhiri dengan tuntas dan damai melalui kesepakatan perundingan.
Jokowi secara strategis salah besar kalau meniru cara SBY karena KKB adalah gerombolan, Presiden Jokowi tidak sedang berhadapan dengan tentara separatis seperti GAM yang berinduk pada kekuatan politik yang berada di Eropa
Presiden Jokowi sebenarnya berhadapan dengan gerombolan KKB yang tak punya induk kekuatan politik yang mengendalikan KKB dan kita tak tahu berunding dengan siapa untuk mengakhiri gangguan keamanan ini.
Dengan OPM? DImana OPM? siapa pemimpin tertinggi beserta orang – orangnya yang bisa diajak berunding untuk membangun kesepakatan bersama? Kita semua tak tahu.
Untuk mengakhiri situasi seperti ini pendekatan perundingan tidak ada gunanya karena kita tak tahu dengan siapa kita akan berunding.
Defacto dan dejuro KKB/OPM tak punya kekuatan politik yang mereka taati dan patuhi ketika perundingan menghasilkan kesepakatan.
Satu -satunya cara untuk mengakhiri gangguan keamanan ini adalah dengan pendekatan keamanan/ polisionil atau militer dan pendekatan ekonomi sekaligus.
Pendekatan militer dan Ekonomi harus terintegrasi menuju satu tujuan, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh.
Karena kita tak tahu berunding dengan siapa, maka tidak ada perundingan dengan KKB, kecuali tindakan tegas berantas KKB secara militer.
Tidak perlu khawatir dengan reaksi Komisi PBB untuk HAM dan Komnas HAM, karena yang kita lakukan adalah tindakan polisionil untuk memulihkan keamanan dan ketertiban. Secara hukum itu legitimate




















