Oleh: Syafbrani ZA, Penulis dan Konsultan Publikasi
Jakarta – Jika ingin mengingat historisnya, tepatnya ketika UU Guru dan Dosen dihadirkan, terdapat pertumbuhan peminat yang signifikan pada program studi yang nantinya akan memberi gelar Sarjana Pendidikan kepada lulusannya. Bahkan, peminat gelar ini bukan hanya dari anak-anak yang baru melepaskan seragam putih abu-abunya semata.
Setidaknya ada dua sumber peminat yang juga ikut tumbuh pada waktu itu dan tahun-tahun setelahnya. Pertama adalah para pendidik yang kebetulan selama ini telah ‘nyaman’ mengajar dengan statusnya yang belum meraih gelar sarjana kependidikan.
Kedua adalah para lulusan sarjana non kependidikan yang akhirnya kepincut untuk turut serta memajukan dunia pendidikan dengan jalan menjadi guru. Mereka dengan tulus harus mengorbankan waktu dan biaya untuk kemudian kembali ke bangku perkuliahan.
Selain merupakan panggilan nurani untuk mengabdikan diri pada dunia sekolah, lahirnya undang-undang itu juga menjadi kado terindah bagi guru-guru di seluruh Indonesia. Berkah dari peraturan tersebut tidak hanya melahirkan semangat untuk mewujudkan guru yang semakin kompeten, tetapi juga pada pendapatannya yang semakin kompetitif dibandingkan profesi lain. Walau pada akhirnya nuansa kesejahteraan guru ini belum terjamah pada seluruh guru yang ada.
Kasus upah murah dan tak layak masih menjadi persoalan besar yang belum tertuntaskan. Termasuk kisah-kisah guru yang mengabdi dengan gaji di luar nalar kemanusiaan. Akan tetapi, di tengah kondisi yang demikian, semangat penantian yang penuh optimistis itu selalu hadir. Penantian-penantian itu terus dilakukan. Dedikasi pengabdian selalu utuh diberikan kepada para peserta didik. Namun, ketika kehadiran payung hukum kesejahteran guru yang dua tahun lagi akan genap berumur 20 tahun tersebut akan ‘melebur’, penantian-penantian panjang untuk menciptakan kesejahteraan pada semua guru itu tiba-tiba seperti menemukan jawabannya. Jangan terlalu berharap (lagi).
Jangan berharap lagi? Meski legalitas yang mengatur kesejahteraan guru itu telah hadir cukup lama. Persoalan kesejahteraan guru sepertinya belum bisa dituntaskan oleh negara. Alih-alih melakukan peningkatan kesejahteraan, hadirnya RUU Sisdiknas — yang akhirnya tidak dimasukkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 — sempat mengundang banyak tanya atas hilangnya pasal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, mekanisme rekrutmen guru saat ini juga seakan ‘beralih’ dari seleksi guru CPNS menjadi seleksi guru PPPK. Padahal, ketika berharap agar guru totalitas memberikan dedikasi, maka sepatutnya guru tidak dibebankan lagi untuk memikirkan nasib kesejahteraanya alias masa kontrak kerjanya. Kelak, skema kontrak pada guru berstatus PPPK tentu harus dicari jalan keluarnya sebelum masa perjanjian kerja itu berakhir. Jika tidak, hadirnya sistem rekrutmen guru jalur PPPK bisa dipandang hanya sebagai upaya mensejahterakan guru yang setengah hati. Namun karena tidak ada pilihan lain.
Meskipun nantinya bukan berstatus PNS, tapi animo guru untuk menjadi guru PPPK sangat tinggi. Sangking tingginya, memunculkan masalah baru bagi satuan pendidikan swasta. Ramai guru swasta memilih untuk hijrah ke sekolah baru dengan status negeri. Pastilah kita sudah sama-sama tahu alasannya. Tidak lain demi mengejar kesejahteraan yang lebih baik tadi.
Katakanlah, misal nantinya masa kerja guru PPPK berubah menjadi abadi, bukan tahunan atau lima tahunan. Tetap saja upaya pemerintah mensejahterakan guru masih jauh dari kata tuntas.
Setidaknya ada tiga PR besar yang menanti. Pertama terkait keberadaan guru honorer di sekolah. Kedua, bagaimana pendidik di sekolah swasta (yang belum bisa mensejahterakan gurunya) juga bisa merasakan tingkat kesejahteraan yang sama. Agaknya sangat sulit bagi pemerintah, termasuk bagi Presiden terpilih dengan menteri pendidikan terbarunya nanti menuntaskan PR besar itu. Asbabnya bukan sekadar mekanisme rekrutmen atau tuntunan dari legalitas yang akan diberlakukan. Dari realitas yang sering mencuat, semakin kesini kita sepertinya semakin yakin masalah terbesar — bagi pemerintah— itu adalah terkait dari ketersediaan anggarannya. Sepakat bukan?
Selanjutnya, jika ingin jujur lagi adalah pada kerelaan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran kesejahteraan guru dibandingkan anggaran-anggaran lainnya yang barangkali bisa dinomorduakan atau malah tidak perlu dianggarkan. Terkait anggaran ini, ada satu catatan kenangan tersendiri bagi kita saat dicetuskannya perekrutan PPPK 1 juta guru itu.
Sebelum akhirnya muncul jaminan tertulis dari Kementerian Keuangan, banyak pemerintah daerah yang lebih memilih bungkam untuk melansir jumlah guru PPPK yang (sebenarnya) mereka butuhkan.
PR ketiga adalah terkait distribusi mahasiswa pendidikan yang akan menjadi calon guru itu. Kemana mereka akan diarahkan setelah lulus? Sementara senior-senior mereka yang baru dan telah lama lulus kuliah saja masih berebut kursi untuk menjadi seorang guru.
Menurut catatan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) jumlah mahasiswa bidang studi pendidikan menjadi pemuncak dibanding jumlah mahasiswa bidang lainnya. Lebih dari 20 persen porsinya atau tepatnya terdapat 1.371.105 mahasiswa bidang pendidikan.
Korupsi dan dilema kesejahteraan
Selain menuntaskan tiga PR besar tadi, satu lagi persoalan besar dan mendasar adalah terkait hadirnya perangai korupsi. Kita pasti sepakat, andai perilaku korupsi itu tiada mampir di negeri ini, tentulah kita tidak perlu banyak skema dalam mencari formula yang tepat untuk mensejahterakan para guru dan pendidik pada umumnya.
Barangkali, di tengah upaya berjuang meraih kesejahteraannya, guru juga harus berjuang untuk memperkuat kompetensi akademik siswa yang disertai dengan menumbuhkan jiwa antikorupsi sejak dini. Selain itu diperlukan juga upaya memperkuat semangat untuk mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi/kelompok.
Apa pun status kepegawaiannya, para guru harus terus berkolaborasi untuk memusnahkan bahaya laten ini. Jangan sampai kasus korupsi juga bersarang di balik sucinya tembok-tembok sekolah. Jangan sampai kisah-kisah ketidakjujuran justru bermula dari sini. Ketika korupsi masih sulit diberantas secara totalitas, episode perjuangan guru meraih kesejahteraan akan terus bergulir tiada akhir. Bahkan uang yang sudah tersedia pun, kadang masih sulit untuk sampai ke tangan mereka yang telah berdedikasi itu.
Pada akhirnya, di tengah kondisi yang demikian, ketika anak-anak di usia dininya telah mendeklarasikan untuk bercita-cita menjadi guru, sebagai orangtua masihkah kita benar-benar setuju? Kemudian, sejak dini pula mempersiapkan mereka untuk menjadi guru?
Pastinya, di tengah kondisi yang demikian. Guru tetaplah harus menjadi bagian dari kunci utama pembangunan bangsa. Guru haruslah tetap menjadi teladan dalam menumbuhkan integritas diri anak-anak didiknya.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat 26 Mei 2023.























