Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang pemerintah hingga akhir April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun. dengan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,15%. Secara nominal maupun rasio, posisi utang pemerintah mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.
Jakarta – Fusilatnews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang pemerintah hingga akhir April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun. dengan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,15%. Secara nominal maupun rasio, posisi utang pemerintah mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.
“Hak ini dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen Pinjaman maupun SBN, di mana pembayaran cicilan pokok utang pada bulan April lebih besar dari pada pengadaan/penerbitan utang baru, serta adanya apresiasi rupiah terhadap major currency valas (EUR, JPY, USD) pada April 2023 dibandingkan Maret 2023,” dikutip dari dokumen APBN Kita, Jumat (26/5/2023).
Bila dirinci utang pemerintah terbagi dalam Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 7.007,03 triliun dan pinjaman sebesar Rp 842,86 triliun.
Utang negara dalam bentuk SBN terbagi dalam dua kelompok yaitu domestik senilai Rp 5.698,37 triliun dan valas Rp 1.308, 66 triliun.
Utang negara dalam bentuk SBN di kelompok domestik meliputi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.593,39 triliun, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.104,98 triliun.
Utang negara dalam bentuk SBN di kelompok valas terbagi dalam SUN meliputi Rp 1.016, 54 triliun dan SBSN sebesar Rp 292,12 triliun.
Sementara itu, utang negara dalam bentuk pinjaman terbagi dalam pinjaman dalam negeri sebesar Rp 22,49 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp 820,37 triliun.
Utang negara dalam bentuk pinjaman luar negeri meliputi pinjaman bilateral senilai Rp 257,6 triliun, pinjaman multilateral senilai Rp 511,37 triliun, pinjaman bank komersial sebesar Rp 51,4 triliun.
Tetapi, rakyat tidak perlu khawatir. Kita mampu bayar! Begitu kata Menteri Keuangan.
Apa? Kita mampu bayar? Pemerintah mampu bayar utang yang terus menggelembung itu? Apa iya?
Ucapan Menteri Keuangan terdengar meyakinkan, tapi juga seperti dongeng, atau sebatas retorika?
Karena, kalau pemerintah mampu bayar utang, kenapa jumlah utang malah naik terus? Kalau pemerintah mampu bayar utang, kenapa pajak (PPN) dinaikkan? Demikian anomali pernyataan Menteri Keuangan, yang dirasakan oleh rakyat.
Sepertinya, pernyataan “kita mampu bayar utang” mempunyai maksud pembenaran untuk menambah utang?
Karena, menurut APBN 2023, pemerintah akan menambah utang lagi pada tahun ini, jumlahnya cukup fantastis, sekitar Rp700 triliun. Apakah karena itu keluar pernyataan retorika “kita mampu bayar (utang)”?
Karena, faktanya, pemerintah selama ini tidak pernah membayar utang, dari kantong sendiri: dari pendapatan negara atau APBN. Artinya, pemerintah selama ini membayar utang yang jatuh tempo dari utang lagi: utang lama yang jatuh tempo dibayar dengan menarik utang baru.
Bukan itu saja, pemerintahan Jokowi selama berkuasa juga tidak pernah membayar bunga utang dari kantong sendiri. Artinya, pemerintahan Jokowi selama ini membayar bunga utang dari menarik utang baru.
Jadi, dari mana datangnya optimisme dan keyakinan Menteri Keuangan, bahwa Indonesia mampu membayar utang?
Karena, faktanya, utang pemerintah dan bunganya tidak pernah dibayar dari pendapatan negara, tetapi dari gali utang baru.
Di lain sisi, faktanya, keuangan negara semakin tertekan. Beban bunga utang pada tahun 2022 sudah mencapai 19 persen dari total penerimaan perpajakan. Rasio ini naik dibandingkan dengan tahun 2019, sebelum pandemi, yang hanya 17,8 persen.























