Di salah satu sisi dinding dekat area kasir, terdapat layar televisi yang menampilkan pergerakan nilai tukar sejumlah koin dan token kripto. “Permisi, jadi pakai USDT apa gimana?” ucap seorang pramusaji kepada pelanggab yang meminta tagihan usai bersantap. Saat awal tiba di kafe, kami memang menyebutkan ingin membayar menggunakan USDT (token Tether yang tergolong koin stabil dan nilainya mengacu pada mata uang dolar Amerika Serikat).
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (25/5). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara tegas mengatakan, kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Mata Uang, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Bank Indonesia secara tegas mengatakan, kripto bukan alat pembayaran yang sah.,Oleh karena itu tentu saja kami akan menyelidiki ini,” ” kata Gubernur BI Perry.Warjiyo
Perry menegaskan, bank sentral tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran karena itu pelanggaran .Pasal 33 Ayat 1 UU Mata Uang.
“Tentu saja sanksi akan ditegakkan. Kripto enggak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia,” ucapnya.
Fakta Crypto diterima sebagai alat pembayaran di sebagian tempat usaha di Bali
Di sebagian usaha di Bali sudah banyak ditemukan, adanya aktivitas jual-beli jasa dan barang dengan menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran i.
Aset digital itu biasanya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang kesulitan mengkases transaksi keuangan
Tempat-tempat usaha ini meliputi kafe, jasa meditasi, hingga jasa penyewaan motor. Para pelaku usaha tersebut bahkan secara terang-terangan menyebutkan, tempat usahanya menerima pembayaran dengan aset kripto. Informasi terkait penerimaan pembayaran kripto ditampilkan pelaku usaha secara fisik atau luring
Bagi wisatawan asing yang berada di Bali yang kesulitan mengakses transaksi keuangan internasional karena negaranya dikenakan sanksi ekonomi akibat perang seperti Rusia dan beberapa negara lainnya memanfaatkan kripto sebagai alat pembayaran
Kripto digunakan untuk membayar makan dan minum di kafe, latihan meditasi, hingga penyewaan sepeda motor.
Di Seminyak, Kabupaten Badung, terdapat kafe yang membolehkan konsumennya membayar makanan dan minuman menggunakan aset kripto. Sebagian konsumen kafe merupakan WNA yang menikmati hidangan sambil berkutat dengan komputer jinjing.
Nama koin dan token serta istilah terkait aset kripto disematkan ke nama beberapa menu makanan dan minuman. Contohnya, ethereum flaming sandwich, solana fish and chips, dan BNB latte.
Di salah satu sisi dinding dekat area kasir, terdapat layar televisi yang menampilkan pergerakan nilai tukar sejumlah koin dan token kripto.
“Permisi, jadi pakai USDT apa gimana?” ucap seorang pramusaji kepada pelanggab yang meminta tagihan usai bersantap. Saat awal tiba di kafe, kami memang menyebutkan ingin membayar menggunakan USDT (token Tether yang tergolong koin stabil dan nilainya mengacu pada mata uang dolar Amerika Serikat).
Kami belanja makan dan minum sebesar Rp 362.500, lalu setelah menghitung menggunakan nilai tukar saat itu, pramusaji tersebut menetapkan angka tersebut setara dengan 24,19 USDT. Dia lantas menunjukkan kode reaksi cepat (QR code) pada layar telepon genggamnya untuk dipindai dengan kamera ponsel.
Pemindaian mengarahkan ke alamat dompet elektronik TT4UPC6tudZrMoNWuKHKvK1SJHybs6mG5y. Kafe tersebut menggunakan alamat itu untuk menerima USDT lewat TRC20 (jaringan rantai blok atau blockchain Tron).
Setelah memindahkan aset 24,19 USDT ke alamat dompet itu dengan membayar biaya transaksi 1 USDT, pramusaji meminta menunggu konfirmasi karena proses verifikasi transfer memakan waktu lima menit. “Nanti kalau saya sudah ada notifikasinya, kakaknya boleh pergi,” ujarnya.























