“Saya meyakini, Putusan MK diatas tidak akan pernah mengubah apapun dan atau membuat upaya pemberantasan korupsi makin berwibawa dan terhormat apalagi menjadi efektif. Putusan itu juga tidak membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi trengginas dan tuntas mengulik semua kejahatan korupsi karena semua itu kini jadi khalayan,upaya pemberantasan korupsi bertambah runyam dan suram, serasa sudah ditubir jurang kendati optimisme harus terus ditegakkan untuk meraih harapan”. kata Bambang Widjojanto
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul putusan dikabulkannya permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun
dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK )
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menuai reaksi keras dari aktivis antikorupsi terhadap keputusan MK yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron
1. Bambang Wijojanto
MK melalui Putusannya No. 112/PUU-XX/2022, menurut eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu telah mengubah dua norma yang tersebut di dalam UU KPK, yaitu syarat usia minimal menjadi Pimpinan KPK dan perpanjanagn masa jabatan Pimpinan KPK.
“MK telah mengingkari salah satu prinsip dasar yang harus dijaganya yaitu sebagai “the guardian of people sovereignty” bukan sekadar sebagai “the guardian of constitution” serta juga mengingkari nilai spiritualitas dari era reformasi atas hadirnya upaya pemberantasan kourpsi yang tegas dan berwibawa,” ujarnya.
“Saya meyakini, Putusan MK diatas tidak akan pernah mengubah apapun dan atau membuat upaya pemberantasan korupsi makin berwibawa dan terhormat apalagi menjadi efektif. Putusan itu juga tidak membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi trengginas dan tuntas mengulik semua kejahatan korupsi karena semua itu kini jadi khalayan,upaya pemberantasan korupsi bertambah runyam dan suram, serasa sudah ditubir jurang kendati optimisme harus terus ditegakkan untuk meraih harapan”. kata Bambang Widjojanto
2. Yudi Purnomo Harahap
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun baik jika diberlakukan untuk periode mendatang. Demikian juga dengan keputusan MK yang mengabulkan batas usia pemilihan pimpinan KPK. Menurut Yudi, putusan batas usia itu juga berlaku untuk pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya.
“Sebab, pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan, itu tidak bisa berlaku surut,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023. “Ingat, bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun,” kata Dosen Paska sarjana Universitas Djuanda ini.
3. Novel Baswedan
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa berduka usai mendengar putusan MK yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab, perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah kondisi KPK yang dinilainya makin melemah.
“Jawabannya Innalilahi wa Innailaihi Raji’un. Karena kita prihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan,” kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Senada dengan Yudi, Novel meyakini putusan MK ini tidak berlaku untuk masa pimpinan Firli Bahuri. Melainkan baru akan diterapkan untuk masa pimpinan selanjutnya. “Kenapa, karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan,” kata Novel.
4. Abraham Samad
Mantan Komisioner KPK Abraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah. Abraham Samad mengatakan meskipun KPK kini menjadi rumpun eksekutif setelah Undang-Undang KPK direvisi, tetap perlu ada pemisahan periodisasi antara KPK dengan lembaga eksekutif lainnya. Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.
“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad saat dihubungi pada Jumat 26 Mei 2023.
5. Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keputusan MK harus dipatuhi. Kendati begitu, menurutnya aturan tersebut bakal diberlakukan di periode pimpinan KPK mendatang. Alasannya, Firli Bahuri dkk dilantik sebagai pimpinan saat Undang-Undang KPK mengatur masa jabatan selama 4 tahun. “5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang,” katanya.
Kilas Balik Permohonan Nurul Ghufron
Kegaduhan ini diawali dengan permohonan Nurul Ghufron dengan mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
“Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023
Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlak
























