• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ketika Angin Menjadi “Terdakwa” Tragedi Kanjuruhan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 17, 2023
in Feature
0
Tragedi Kelam Kanjuruhan!!! Mengapa Ada Tembakan Gas Air Mata, Padahal Itu Dilarang FIFA?

Situasi saat tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi. (Foto: AP/Yudha Prabowo)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Mantan Komisioner Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN)

Jakarta – Salah satu dari tiga pertimbangan mengapa dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023), adalah angin yang mengubah arah gas air mata yang ditembakkan. Artinya, angin yang bersalah. Angin yang seharusnya menjadi “terdakwa”.

Dua polisi yang divonis bebas itu adalah AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang, saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, itu terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi itu menewaskan 135 orang dan melukai 600 orang lainnya. Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara kedua terdakwa diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

“Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), seperti dilansir banyak media.

Adapun tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis penjara. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, divonis 1 tahun penjara.

Begitu pun Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini, karena kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Akhmad Hadian sudah dilepaskan dari tahanan.

Melihat proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan, kita seperti disuguhi dagelan lucu ala Srimulat. Para terdakwa hanya dituntut sekitar 3 tahun, dan vonisnya pun sangat ringan, ada yang 1 hingga 1,5 tahun bahkan ada yang bebas.

Bandingkan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putra Candrawathi serta ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Briptu Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dihukum mati, Putri dihukum 20 tahun penjara, Ricky dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat dihukum 15 tahun penjara. Hanya Eliezer yang divonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara karena statusnya sebagai “justice collaborator”. Bahkan dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berani menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Padahal, jumlah korban dalam Tragedi Duren Tiga itu hanya 1 orang, yakni Brigadir J. Sedangkan jumlah korban dalam Tragedi Kanjuruhan adalah 135 orang meninggal dan 600 orang lainnya luka-luka.

Aneh Bin Ajaib

Vonis bebas atas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu pun aneh bin ajaib. Bagaimana bisa fenomena alam seperti tiupan angin dipersalahkan alias dijadikan “terdakwa”?

Maka, analoginya, jika ada seorang penyeberang jalan tertabrak sepeda motor karena pengendara gagal melakukan pengereman mendadak akibat jalan licin karena habis diguyur hujan, misalnya, sang pengendara motor pun tak bisa dipersalahkan meskipun korbannya meninggal dunia. Yang patut dipersalahkan adalah hujan yang merupakan fenomena alam.

Analog pula misalnya dengan perlombaan memanah. Jika ada seorang pemanah gagal membidik titik target karena anak panahnya melenceng tertiup angin, bisa saja ia mengklaim sebagai juara, karena jika anak panahnya itu tidak tertiup angin maka akan mengenai titik sasaran. Bukankah demikian?

Sejak awal proses hukum Tragedi Kanjuruhan ini memang banyak mengundang tanda tanya. Misalnya, mangapa hanya enam orang yang dijadikan tersangka. Itu pun di tengah jalan Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari sel tahanan dengan dalih masa penahanannya sudah habis dan juga berkas perkaranya dikembalikan jaksa ke polisi karena dianggap belum lengkap atau P19.

Kalau sudah begini, lalu di manakah keadilan bagi para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan? Alasan hakim bahwa “gas air mata tertiup angin” merupakan sesuatu yang mengada-ada dan diada-adakan.

Kini, entah kepada siapa kita berharap Tragedi Kanjuruhan ini akan diselesaikan secara hukum dengan adil. Karena pengadilan tempat mencari keadilan saja sudah tidak bisa adil!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Institusionalisasi Absurd Tim Pemantau PPHAM, Aktor Pelaku Melenggang

Next Post

Wamenkeu : Lima Sumber Pertumbuhan Ekonomi 2023

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan
Feature

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup
Feature

Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

August 1, 2026
Mengapa Begal Marak di Bandung?
Feature

Mengapa Begal Marak di Bandung?

July 31, 2026
Next Post
Wamenkeu : Lima Sumber Pertumbuhan Ekonomi 2023

Wamenkeu : Lima Sumber Pertumbuhan Ekonomi 2023

‘Bersih – Bersih’  Ditjend Pajak. KPK Panggil Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro

KPK Sedang Meneliti Keterangan Wahono Saputro dan Andhi Pramono

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026
Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai

PIKI Resmi Dideklarasikan dari Bandung, Maruarar Sirait: Konsolidasi Intelektual Kristen Bergerak ke Seluruh Indonesia

August 1, 2026
Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

August 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist