OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Umumnya yang dimaksud dengan berbagi keuntungan (“profit sharing”) adalah praktik bisnis di mana perusahaan membagikan sebagian keuntungan atau laba kepada : karyawan sebagai insentif; pemegang saham sebagai dividen; mitra bisnis sebagai bagian dari kerja sama dan Pemasok atau distributor sebagai bonus.
Dari berbagai telaahan di banyak perusahaan, tujuan berbagi keuntungan, semangatnya adalah meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan; membangun kepercayaan dan loyalitas yang semakin kuat; mengembangkan kerja sama diantara para karyawan yang lebih erat; meningkatkan kepuasan kerja dan miengurangi turnover karyawan.
Sedangkan dilihat dari jenis berbagi keuntungan antara lain : berbagi keuntungan langsung (dividen); berbagi keuntungan tidak langsung (bonus, insentif); program kepemilikan saham karyawan (ESOP) dan program berbagi keuntungan dengan mitra bisnis. Diluar yang disebutkan diatas, tentu ada jenis lain, sesuai dengan kondisi dan karakter perusahaan masing-masing
Dalam kaitannya dengan “agribisnis perberasan”, proses berbagi keuntungan terjadi antara bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha dengan para petani. Kata kuncinya apakah ada niat dari para bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha untuk membagikan sebagian keuntungan yang diperolehnya diberikan kepada petani ?
Fenomena ini menarik, karena bila kita tengok proses bisnis pergabahan/perberasan yang berlangsung selama ini, antara petani dengan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha, belum terbangun “brotherhood spirit” (semangat persaudaraan) diantara mereka. Malah yang terjadi, lenahnya posisi tawar petani, membuat bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha, mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Lemahnya “bargaining posision” (kekuatan tawar menawar) petani dalam penentuan harga dan kemeruknya bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha, membuat ketidak-adilan dalam proses bisnis yang mereka lakukan. Petani padi cenderung berada dalam posisi lemah, sedangkan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha berada dalam posisi sangat kuat.
Ketidak-adilan ini terus berlangsung, tanpa ada usaha nyata untuk menyetop nya. Padahal, jika kita selisik lebih jauh lagi, dengan seabreg kekuasaan dan kewenangan yang digenggannya, Pemerinrah sendiri, sangat berkemampuan untuk mencarikan jalan keluar terbaiknya. Pertanyaan kritisnya adalah adakah niat dari Pemerintah untuk menggarapnya ?
Susahnya membangun proses bisnis yang berkeadilan antara petani dengan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha pergabahan/perberasan, sebetulnya sudah sama-sama kita kenali. Pemerintah sendiri tampil dengan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di masing-masing daerah.
Sayang, kebijakan ini masih terkesan setengah hati. Angka HPP Gabah sepertinya belum menunjukkan keberpihakan optimal kepada petani, utamanya petani berlahan sempit. HPP gabah yang ditetapkan Pemerintah terkesan tidak senafas dengan HPP gabah yang disuarakan para petani. Pastinya, hampir setiap penetapan HPP, angkanya selalu lebih rendah dari HPP usulan petani.
Pertanyaannya, apakah HPP ke depan akan lebih memperhatikan aspirasi petani, sehingga petani mendapat harga wajar, atau tidak, mengingat belum ada niatan Pemerintah untuk melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap petani atas perilaku oknum-oknum yang ingin memarginalkan kehidupan petani padi itu sendiri.
Membangun kesadaran para bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha untuk berbagi keuntungan dengan petani, sepertinya masih susah untuk diwujudkan dalam kehidupan nyata di lapangan. Prinsip mengeruk untung sebesar-besarnya, rupanya telah mendarah-daging dalam kehitupan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras.
Itu sebabnya, suatu hal yang sulit untuk ditempuh, jika kita berharap agar bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha, berkenan untuk berbagi untung dengan petani. Kalau keuntungan mereka 10, apakah ada niatan 2 atau 3 nya diberikan kepada para petani ? Rasanya sulit untuk meminta kesadaran mereka agar mau melakukan langkah seperti itu.
Menunggu kesadaran bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha untuk membagi keuntungannya kepada petani, dalam suasana kehidupan yang hedonis dan pola hidup.sofistikasi, ibarat menati “belut buluan” (belut berbulu). Sangat susah mencari bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras yang betul-betul dapat mencintai petani.
Untuk itu, dengan adanya semangat Pemerintah untuk memposisikan Bulog menjadi offtaker pembeli gabah/beras petani, sedikit banyak tentu akan menolong petani dari permainan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha dalam penentuan harga jusl gabah/beras di tingkat petani. Dalan hal ini Bulog penting untuk membela dan melindungi petani.
Mari kita kawal kehadiran Bulog, dalam semangat yang sangat mulia ini, agar tidak terjebak dalam permainan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha di lapangan. Kita percaya mereka pun pasti akan senang bila melihat petani padi kita hidup sejahtera dan makmur. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















