• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ketika Jokowi Jadi Pelapor, Hukum Diuji: Klarifikasi Dua Pengacara TPUA Diperiksa 12 Jam

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 16, 2025
in Crime, Feature
0
Ketika Jokowi Jadi Pelapor, Hukum Diuji: Klarifikasi Dua Pengacara TPUA Diperiksa 12 Jam
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pada Selasa (14/5/2025), dua pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah, menjalani proses klarifikasi di Reskrimum Polda Metro Jaya. Proses yang melelahkan ini berlangsung dari pukul 10 pagi hingga sekitar 22.30 malam, dengan tiga kali jeda istirahat—yang justru molor karena koreksi beberapa kekeliruan pengetikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kurnia Tri Royani diperiksa di Unit 4, didampingi pengacara Arvid Saktyo. Sementara Rizal Fadillah di Unit 1, didampingi tim pengacara TPUA lainnya, yakni Djuju dan Gunawan. Pemeriksaan berlangsung maraton, hingga malam hari, sebelum akhirnya kedua BAP ditandatangani.

Waktu pemeriksaan yang panjang ini sejatinya bisa dimaklumi, mengingat pelapornya adalah sosok berpengaruh—mantan Presiden RI dua periode (2014–2024)—yang tentu saja membawa privilege tersendiri dalam sistem hukum kita. Selain itu, delik yang dituduhkan merupakan perkara serius, yang menuntut penyidik menggali dengan seksama aspek hukum pidana demi menemukan kebenaran materil (materiële waarheid).

Kedua terperiksa adalah advokat, yang dilindungi oleh Pasal 5 ayat (1) UU Tentang Advokat. Mereka menjalankan mandat hukum melalui peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam sistem konstitusi kita. Bahkan apa yang dilakukan oleh para anggota TPUA—termasuk Roy Suryo dan Rismon—merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan mereka. Keduanya dikenal sebagai pakar IT dan sedang memberikan sumbangsih dalam kerangka scientific, demi menjaga nama baik almamater mereka: Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam hal ini, kami mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai telah berlaku profesional dan proporsional, tanpa intimidasi atau sikap tendensius dalam proses klarifikasi. Mudah-mudahan prinsip ini tetap dipertahankan ke depannya. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Sesuai adagium, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Karenanya, TPUA berharap agar proses ini cukup berhenti di tahap penyelidikan, tidak dilanjutkan ke penyidikan. Ini berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan, termasuk Dr. Eggi Sudjana, Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dr. Tifa, Kurnia Tri Royani, SH., Rizal Fadillah, SH., hingga Mikael Sinaga, seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.

Di sisi lain, demi kepastian hukum dan menghindari dualisme penanganan perkara, idealnya Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri. Sebab, TPUA telah lebih dahulu mengajukan pengaduan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi pada 9 Desember 2024 lalu. Sementara substansi perkara yang dilaporkan Jokowi terhadap TPUA di Polda Metro Jaya, sejatinya identik—yaitu soal pencemaran nama baik akibat tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Yang patut disayangkan, hingga kini Jokowi sendiri belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut. Padahal, sebagai pejabat publik—baik saat menjadi Presiden maupun kini sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita IKN dan Danantara—ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akhir kata, saat seorang mantan Presiden melaporkan rakyatnya sendiri, maka sejatinya bukan hanya rakyat yang diuji, tetapi juga hukum, keberanian penyidik, dan keberpihakan negara terhadap keadilan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MELURUSKAN HUBUNGAN SIPIL-MILITER DI ERA DEMOKRASI

Next Post

Republik yang Terluka oleh Sebuah Ijazah Palsu

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar
Feature

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

May 2, 2026
Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir
Feature

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026
Bagaimana Membuktikan Letkol Teddy Lelaki Normal?
Feature

Bagaimana Membuktikan Letkol Teddy Lelaki Normal?

May 2, 2026
Next Post
Mana yang Akan Diproses Lebih Dahulu—Laporan TPUA atau Laporan Jokowi?

Republik yang Terluka oleh Sebuah Ijazah Palsu

Recalibrating Indonesia’s Industrialization

Recalibrating Indonesia’s Industrialization

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

May 2, 2026
Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026
Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 106 Korban, 16 Tewas

Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 106 Korban, 16 Tewas

May 2, 2026
Aksi BEM SI di Hardiknas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Aksi BEM SI di Hardiknas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

May 2, 2026
Bagaimana Membuktikan Letkol Teddy Lelaki Normal?

Bagaimana Membuktikan Letkol Teddy Lelaki Normal?

May 2, 2026
Menkomdigi: Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Mengandung Ujaran Kebencian

Menkomdigi: Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Mengandung Ujaran Kebencian

May 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

May 2, 2026
Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...