Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pada Selasa (14/5/2025), dua pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah, menjalani proses klarifikasi di Reskrimum Polda Metro Jaya. Proses yang melelahkan ini berlangsung dari pukul 10 pagi hingga sekitar 22.30 malam, dengan tiga kali jeda istirahat—yang justru molor karena koreksi beberapa kekeliruan pengetikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kurnia Tri Royani diperiksa di Unit 4, didampingi pengacara Arvid Saktyo. Sementara Rizal Fadillah di Unit 1, didampingi tim pengacara TPUA lainnya, yakni Djuju dan Gunawan. Pemeriksaan berlangsung maraton, hingga malam hari, sebelum akhirnya kedua BAP ditandatangani.
Waktu pemeriksaan yang panjang ini sejatinya bisa dimaklumi, mengingat pelapornya adalah sosok berpengaruh—mantan Presiden RI dua periode (2014–2024)—yang tentu saja membawa privilege tersendiri dalam sistem hukum kita. Selain itu, delik yang dituduhkan merupakan perkara serius, yang menuntut penyidik menggali dengan seksama aspek hukum pidana demi menemukan kebenaran materil (materiële waarheid).
Kedua terperiksa adalah advokat, yang dilindungi oleh Pasal 5 ayat (1) UU Tentang Advokat. Mereka menjalankan mandat hukum melalui peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam sistem konstitusi kita. Bahkan apa yang dilakukan oleh para anggota TPUA—termasuk Roy Suryo dan Rismon—merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan mereka. Keduanya dikenal sebagai pakar IT dan sedang memberikan sumbangsih dalam kerangka scientific, demi menjaga nama baik almamater mereka: Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam hal ini, kami mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai telah berlaku profesional dan proporsional, tanpa intimidasi atau sikap tendensius dalam proses klarifikasi. Mudah-mudahan prinsip ini tetap dipertahankan ke depannya. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Sesuai adagium, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Karenanya, TPUA berharap agar proses ini cukup berhenti di tahap penyelidikan, tidak dilanjutkan ke penyidikan. Ini berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan, termasuk Dr. Eggi Sudjana, Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dr. Tifa, Kurnia Tri Royani, SH., Rizal Fadillah, SH., hingga Mikael Sinaga, seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.
Di sisi lain, demi kepastian hukum dan menghindari dualisme penanganan perkara, idealnya Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri. Sebab, TPUA telah lebih dahulu mengajukan pengaduan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi pada 9 Desember 2024 lalu. Sementara substansi perkara yang dilaporkan Jokowi terhadap TPUA di Polda Metro Jaya, sejatinya identik—yaitu soal pencemaran nama baik akibat tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Yang patut disayangkan, hingga kini Jokowi sendiri belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut. Padahal, sebagai pejabat publik—baik saat menjadi Presiden maupun kini sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita IKN dan Danantara—ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akhir kata, saat seorang mantan Presiden melaporkan rakyatnya sendiri, maka sejatinya bukan hanya rakyat yang diuji, tetapi juga hukum, keberanian penyidik, dan keberpihakan negara terhadap keadilan.

Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























