Riuh itu datang bukan dari ruang sidang, melainkan dari jagat media sosial—ruang liar yang kini menjelma menjadi arena utama pertarungan narasi. Di sanalah, seorang tokoh lama reformasi, Amien Rais, kembali memantik api. Ia berbicara dengan gaya khasnya: lugas, tanpa tedeng aling-aling, bersandar pada dalil moral “kulil haq walaukana murran”—katakan kebenaran walau pahit.
Namun, dalam iklim politik hari ini, persoalannya bukan lagi sekadar benar atau salah.
Melainkan: siapa yang berhak mengatakan benar, dan siapa yang punya kuasa menentukan bahwa itu salah.
Pernyataan yang beredar—yang bersumber dari simpang-siur isu di media sosial—tidak diuji dalam forum akademik, tidak pula diklarifikasi dalam ruang jurnalistik yang berlapis verifikasi. Ia langsung melompat ke ruang publik yang paling bising: opini massa.
Respons negara pun datang cepat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberi sinyal tegas: ada potensi pelanggaran hukum, ada ruang untuk jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada kemungkinan perkara ini bergeser dari wacana ke kriminalisasi.
Di titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang satu ucapan.
Kita sedang menyaksikan pola.
Pola di mana negara—melalui perangkat hukumnya—bergerak cepat ketika kritik atau pernyataan menyentuh figur tertentu. Tetapi pada saat yang sama, sering kali lambat, bahkan absen, ketika disinformasi yang lebih sistemik beredar luas tanpa kendali.
Di sisi lain, muncul suara tandingan dari kalangan hukum. Salah satunya disampaikan oleh Taufik Basari, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah putusan penting, MK telah menegaskan:
pejabat publik tidak boleh berlindung di balik pasal pidana untuk membungkam kritik.
Ini bukan tafsir liar. Ini adalah garis konstitusional.
Namun pertanyaannya: apakah garis itu masih dihormati, atau hanya menjadi teks hukum yang kehilangan daya hidup di hadapan kekuasaan?
Di sinilah problem utamanya:
Indonesia hari ini tidak kekurangan hukum—yang kita kekurangan adalah konsistensi dalam menegakkan prinsip hukum itu sendiri.
Jika kritik—bahkan yang keras, bahkan yang terasa tidak nyaman—langsung diarahkan ke ranah pidana, maka yang sedang dibangun bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Dan ketakutan adalah musuh utama demokrasi.
Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata: ruang publik kita semakin keruh oleh praktik “trial by social media”. Tuduhan, insinuasi, bahkan serangan personal kerap dilempar tanpa standar verifikasi. Dalam logika jurnalisme, ini bukan kritik—ini adalah kegagalan menjaga integritas informasi.
Tetapi di situlah ironi terbesar muncul.
Negara tampak lebih siap menghukum ucapan individu dibandingkan dengan membangun ekosistem informasi yang sehat.
Lebih reaktif terhadap satu pernyataan, dibanding proaktif memperbaiki sistem yang memungkinkan disinformasi tumbuh liar.
Akhirnya, publik dibiarkan berada dalam dua ekstrem:
antara kebebasan yang kebablasan, dan hukum yang berpotensi mengekang.
Kasus ini—terlepas dari siapa yang benar atau keliru—membuka satu hal yang jauh lebih penting:
Apakah hukum kita masih menjadi penjaga keadilan, atau telah bergeser menjadi alat selektif yang mengikuti arah angin kekuasaan?
Karena jika setiap kritik berisiko dipidana,
dan setiap kekuasaan bisa menentukan batas kebenaran,
Maka yang tersisa bukan lagi demokrasi—melainkan simulasi demokrasi.
Dan dalam simulasi itu, publik hanya diberi satu peran:
Diam atau bersiap menjadi terdakwa.




















